Jakarta, Infomsi.News–Massa Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) menggelar Aksi Di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan Korupsi mega proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi yang menelan Anggaran APBD TA.2020 s/d 2022 sebesar Rp.75 Milliar.
Ketua aksi Novan mengatakan kedatangan mereka ke Kejagung Ingin menyampaikan Aspirasi dugaan korupsi atas pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi yang ada di kabupaten Mesuji-Provinsi Lampung.
Pasalnya proyek tersebut sudah menghabiskan Anggaran APBD dengan nilai yang sangat pantastis sebesar Rp.75 M dan saat ini Objek Wisata Religi tersebut masih mangkrak.
”Dari hasil temuan BPK hingga polemik antara PT. Dan Dinas perkim Mesuji, bahkan gejolak antara para sub. kontraktor masih banyak persoalan administrative,” ujar Novan usai aksi depan Gedung Kejagung Jakarta, Senin 14/8/2023.
Novan menduga pembangunan yang menghabiskan dana Rp.75 Milliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga milliar Rupiah.
“Maka dari itu hari ini kami meminta kepada pihak Kejagung agar mengusut tuntas permasalahan tersebut Agar pembangunan Islamic Center Objek Wisata Religi Mesuji dapat segera diselesaikan dan apa yang dinanti masyarakat Mesuji segera terwujud,” ungkapannya
Lebih lanjut Novan mengukapkan agar Kejagung bisa memeriksa kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM), PT.Karya Bangun Mandiri Persada, PPTK. Ia berharap agar secepatnya pihak Kejagung menindak lanjuti Aspirasi mereka.
“Udah kami sampaikan pada hari ini. Apabila belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH), Maka kami akan terus Melakukan Aksi lanjutan hingga permasalahan ini selesai sesuai dengan Hukum yang berlaku,” tegasnya
Berikut tuntutan dalam orasi:
1. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) atas Temuan BPK Rp.2 Milliar lebih, serta Dugaan penyimpangan Dana Anggaran pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
2. Panggil dan Periksa PT.Karya Bangun Mandiri Persada selaku pemenang tender,dan para Sub.kontraktor dalam pengerjaan pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
3. Panggil unsur-unsur terkait seperti, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Selaku kuasa pengguna anggaran dan merupakan pihak ketiga. (ror)