Nah Lo… Utang Pemerintah Rp.344M, Aprindo Ancam Stop Minyak Goreng

oleh
banner 468x60

 VJakarta, InfomsiNews–Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayarkan pemerintah.

Dilangsir Tempo Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan masih memiliki utang sebesar Rp.344 miliar kepada Aprindo.

banner 336x280

Roy mengaku kecewa berat atas sikap Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai tak perduli sehingga persoalan tidak ada kepastian kapan akan dibayar..

“Ini uang bagi negara sesuatu yang kecil Rp.344 miliar. Tapi Aprindo sebagai asosiasi pengusaha ritel Indonesia, ini (uang) sesuatu yang besar untuk para peritel yang ada di Indonesia,” kata Roy dikutip Tempo.co, Senin 21/8/2023.

Roy mengukap bahwa para pengusaha ritel sepakat akan mengambil sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya adalah pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng.

Kemudian, pengurangan pembelian minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel.

Roy menjelaskan, jika ritel memotong tagihan dari distributor alasannya adalah sebagai ganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan. Sebab, alur pembayaran rafaksi itu melalui produsen.

Langkah selanjutnya kata Roy yakni penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor. Roy pun menegaskan bahwa poin-poin tersebut merupakan kesepakatan dari 31 perusahaan ritel anggota Aprindo.

“Hasil dari meeting dengan 31 anggota peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel,” tegasnya

Menurutnya dampak dari langkah-langkah yang diambil oleh para peritel tersebut akan berpengaruh kepada stok minyak goreng yang dijual di ritel.

“Misalnya memotong tagihan, pasti akan ada ketidaksetujuan dari pihak produsen. Pastikan ada aspek masalah bisa aja produsen menghentikan pasokan. Nah kalau pasokan dihentikan, ada nggak minyak goreng di toko?” ucapannya

Selain langkah di atas, Roy juga menyebutkan bahwa langkah terakhir yang akan ditempuh para pengusaha ritel tersebut adalah melakukan gugatan hukum ke PTUN.

Roy mengaku pihak Aprindo tidak bisa berbuat banyak apabila para peritel sudah memutuskan mengambil tindakan tersebut. Menurutnya, yang bisa dilakukan Aprindo saat ini adalah tetap melakukan follow up melalui Kemenkopolhukam kepada Kemendag. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *