Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab’

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memberikan tanggapan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Sandra Dewi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah. Boyamin menegaskan panggilan terhadap Sandra Dewi merupakan langkah yang tepat dari pihak Kejagung.

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus Buntut Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

banner 336x280

“Sudah semestinya Kejaksaan Agung memanggil Sandra Dewi. Apapun perannya sebagai istri, harus turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Boyamin menyebut informasi dari media sosial menunjukkan adanya hadiah-hadiah mewah yang diterima Sandra Dewi, seperti mobil Roll Royce dan jet pribadi, yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Dimintai keterangan, minimal dia harus mengakui menerima aliran dana. Soal pengetahuan atau tidak, itu urusan lain. Yang penting, klarifikasi mengenai sumber dan penggunaan uang tersebut harus dilakukan,” paparnya.

Boyamin juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada penyidik dalam mencari bukti yang cukup. Sebagai contoh, kasus yang menimpa suami Sandra Dewi di masa lalu juga disorot sebagai perbandingan.

Lebih lanjut, Boyamin menyinggung kasus Windy Idol yang diduga terlibat dalam pencucian uang.

“Temannya saja bisa tersangkut, apalagi istri. Namun, apakah dia benar-benar tahu atau hanya pasif, itu menjadi fokus penyelidikan,” katanya.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Boyamin menekankan perlunya penyitaan aset yang pernah diterima oleh Sandra Dewi sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Baca Juga : Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

“Saya menghormati kehadiran Sandra Dewi hari ini, namun demikian, proses hukum harus berjalan dengan baik demi keadilan bagi negara,” tandasnya.

Sementara Kejaksaan Agung belum memberikan komentar terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi.

Sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung RI dalam perkara yang sama.

MAKI mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan, karena diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dalam kasus ini.

Boyamin Saiman menyampaikan bahwa MAKI menduga RBS memerintahkan tersangka lain untuk melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sebagai sosok yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

MAKI yakin bahwa RBS merupakan terduga penerima manfaat utama dari keuntungan perusahaan-perusahaan penambangan timah ilegal tersebut, dan menuntut agar RBS dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara.

Saat ini, MAKI menduga bahwa RBS telah kabur ke luar negeri, sehingga penetapan sebagai tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Interpol menjadi sangat penting untuk penangkapannya.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa MAKI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus Kejagung RI jika somasi tersebut tidak mendapatkan respon yang memadai dalam jangka waktu satu bulan. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *