Jakarta, MSINews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua tersangka tersebut dikonfirmasi berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan dugaan atas dua ASN tersebut. Namun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas serta peran keduanya dalam kasus tersebut.
Baca juga : Survei Elektabilitas Prabowo Unggul, Anies dan Bersaing Ketat, Berikut Hasilnya:
“Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 22/1/2024.
Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DJKA didasarkan pada temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana yang terkait dengan kasus tersebut.
Pihak KPK berencana akan mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan yang akan datang.
Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi terkait dua tersangka baru tersebut. Keempat ASN tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi.
Sebagai informasi, sebelumnya, pada 11 April 2023, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Operasi tersebut mengakibatkan penahanan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan penerima suap. Kisaran suap yang diterima mencapai 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Saat ini, persidangan perkara korupsi tersebut sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, baru-baru ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA wilayah Jawa Tengah.
Baca juga : Gibran Rakabuming Sindir Cak Imin Nyontek, Tanya Jawab Bioregional Debat Capres
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun, dan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta.
KPK berkomitmen untuk terus mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Perkembangan selanjutnya akan diumumkan dalam konferensi pers penahanan yang akan dilakukan oleh KPK. (Den)