Jakarta, Exs Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi segera dihadapkan sidang perdana pada 30 Agustus 2023.
“Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah di tanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Sabtu 26/8/2023.
Eks PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, juga diadili bersamaan dengan Harno. Keduanya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. Achmad akan disidangkan pada tanggal yang sama dengan Harno dan Fadliansyah.
Pejabat KA Properti Didakwa Rp 1,3 M
Terdakwa lain dalam kasus ini ialah Vice President (VP) PT KAPM Parjono dan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) Yoseph Ibrahim. Mereka sudah disidangkan.
Yoseph dan Parjono didakwa memberi suap Rp 1,125 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah. Jaksa mengatakan suap itu untuk mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera agar dimenangkan oleh PT KAPM.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1 M 125 juta kepada Pegawai Negeri.,” kata jaksa KPK saat sidang di PN Tipikor, dikutip Sabtu 26/8/2023.
“Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub,” sambung dibacakan jaksa.
Masih dibacakan jaksa, adapun maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, berbuat sesuatu dalam jabatannya, dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan itu.
“Perlintasan lokasi Jawa-Sumatera, pada tahun anggaran 2022, dikondisikan oleh pihak Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM,” ujarnya
Yoseph dan Parjono juga disebut jaksa menyuap Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 – Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo, Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo dan Hamdan sebesar Rp 240 juta.
Kasus Ini Berawal OTT KPK
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Selasa (11/4). KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi.
Total, ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti uang. KPK kemudian menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi OTT tersebut. Berikut daftarnya:
Tersangka pemberi
1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono
Tersangka Penerima
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Dia mengatakan nominal tersebut didapat usai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.
Mereka umumnya didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ror)