Makasar, MSINws.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dugaan tindak pidana pemilu terkait pembagian uang oleh Syarifuddin Daeng Punna, calon legislatif DPR RI dari Dapil Sulsel I yang berasal dari Partai Demokrat.
Koordinator Divisi (Kordiv) Humas, Dat⁹a, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diterima Bawaslu Sulsel pada Senin (5/2/2024) lalu, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Alamsyah mengatakan laporan itu sudah diterima Bawaslu Sulsel sejak Senin (5/2/2024) lalu.
Baca juga : Mahfud MD Ungkap Isu Operasi Bungkam Guru Besar Perguruan Tinggi
“Hari kami sudah pleno dan itu sudah memenuhi syarat materinya. Karena persoalan lokus, sehingga kami limpahkan ke Bawaslu Makassar,” kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (6/2/2024) kemarin.
Alamsyah menjelaskan Bawaslu Sulsel telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, yang didasarkan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a dan Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, tindakan pembagian uang oleh calon legislatif dalam konteks pemilihan umum merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemilu yang berpotensi merusak integritas dan proses demokrasi.
Pihak Bawaslu Sulawesi Selatan menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu di daerah tersebut.
Sementara, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik.
Ia juga mengundang siapa pun yang ingin melaporkan kegiatannya tersebut untuk melakukannya, sambil menegaskan bahwa ia akan mendukung proses klarifikasi.
Baca juga : Sivitas Akademika UB Angkat Suara Terkait Seruan Terancamnya Demokrasi
Sebelumnya, Video yang menunjukkan aksi pembagian uang oleh Syarifuddin Daeng Punna telah viral di media sosial, dan Bawaslu Makassar sedang mempelajari apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
Hingga saat ini, wartawan Tribun-Timur berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Ringkasan:
Bawaslu Sulsel menemukan dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian uang oleh calon legislatif Syarifuddin Daeng Punna. Mereka melakukan penyelidikan dan menegaskan akan mengambil tindakan sesuai hukum.
Sadap, sapaan akrabnya, mengklarifikasi bahwa tindakannya adalah sedekah, bukan money politik, dan mengundang siapa pun yang ingin melaporkan kegiatannya. Video viral tersebut sedang dipelajari oleh Bawaslu Makassar untuk menentukan apakah ada pelanggaran pemilu. (Sad)