Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Bawaslu Sulsel Selidiki Dugaan Bagi-bagi Uang oleh Calek DPR

Bawaslu Sulsel Selidiki Dugaan Bagi-bagi Uang oleh Calek DPR

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makasar, MSINws.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dugaan tindak pidana pemilu terkait pembagian uang oleh Syarifuddin Daeng Punna, calon legislatif DPR RI dari Dapil Sulsel I yang berasal dari Partai Demokrat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Humas, Dat⁹a, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diterima Bawaslu Sulsel pada Senin (5/2/2024) lalu, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Alamsyah mengatakan laporan itu sudah diterima Bawaslu Sulsel sejak Senin (5/2/2024) lalu.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Isu Operasi Bungkam Guru Besar Perguruan Tinggi

“Hari kami sudah pleno dan itu sudah memenuhi syarat materinya. Karena persoalan lokus, sehingga kami limpahkan ke Bawaslu Makassar,” kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (6/2/2024) kemarin.

Alamsyah menjelaskan Bawaslu Sulsel telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, yang didasarkan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a dan Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, tindakan pembagian uang oleh calon legislatif dalam konteks pemilihan umum merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemilu yang berpotensi merusak integritas dan proses demokrasi.

Pihak Bawaslu Sulawesi Selatan menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu di daerah tersebut.

Sementara, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik.

Ia juga mengundang siapa pun yang ingin melaporkan kegiatannya tersebut untuk melakukannya, sambil menegaskan bahwa ia akan mendukung proses klarifikasi.

Baca juga : Sivitas Akademika UB Angkat Suara Terkait Seruan Terancamnya Demokrasi

Sebelumnya, Video yang menunjukkan aksi pembagian uang oleh Syarifuddin Daeng Punna telah viral di media sosial, dan Bawaslu Makassar sedang mempelajari apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

Hingga saat ini, wartawan Tribun-Timur berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Ringkasan:

Bawaslu Sulsel menemukan dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian uang oleh calon legislatif Syarifuddin Daeng Punna. Mereka melakukan penyelidikan dan menegaskan akan mengambil tindakan sesuai hukum.

Sadap, sapaan akrabnya, mengklarifikasi bahwa tindakannya adalah sedekah, bukan money politik, dan mengundang siapa pun yang ingin melaporkan kegiatannya. Video viral tersebut sedang dipelajari oleh Bawaslu Makassar untuk menentukan apakah ada pelanggaran pemilu. (Sad)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok-tok.. MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

    Tok-tok.. MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,InfomsiNews–Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ber laku juga untuk pimpinan KPK saat ini. MK meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan perpanjang jabatan pimpinan KPK. “Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan […]

  • Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

    Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Msinews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pernya menyebut, Pengaturan ini merupakan tindak lanjut […]

  • Aliran Dana CSR BI–OJK Diselidiki KPK, TPPU Diduga Bantu Gaya Hidup Satori dan Hergun

    Aliran Dana CSR BI–OJK Diselidiki KPK, TPPU Diduga Bantu Gaya Hidup Satori dan Hergun

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menulusuri aliran dana tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menulusuri secara mendalam menganai dana CSR […]

  • Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim Komisi III sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja sektor hukum dan keamanan, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut, Komisi III bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan […]

  • Puncak Peringatan HTN 2024, Ribuan Massa Gelar Aksi di Gedung DPR

    Puncak Peringatan HTN 2024, Ribuan Massa Gelar Aksi di Gedung DPR

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Sedikitnya 6.000 massa Tani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur dan Bali akan menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional 2024 di sejumlah titik. “Seribu Kentungan Petani untuk Sinyal Darurat Agraria”. Memperingati momentum peringatan Hari Tani Nasional 2024 dan 64 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang akan jatuh pada tanggal 24 September 2024. […]

  • Sebanyak 677 Perwira Remaja TNI AD Resmi Dilantik, Wakasad Tekankan Integritas dan Keteladanan

    Sebanyak 677 Perwira Remaja TNI AD Resmi Dilantik, Wakasad Tekankan Integritas dan Keteladanan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pangkat dan jabatan sebagai perwira bukanlah sekadar simbol kehormatan, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral dan institusional. Di pundak para perwira terpikul harapan untuk menjadi pemimpin yang adaptif, kreatif, dan profesional, sekaligus menjadi panutan dalam sikap, perilaku, maupun pengambilan keputusan. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo […]

expand_less