Jakarta, MSINews.com – Laporan etik kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh sebuah kelompok mahasiswa yang dikenal Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan diajukan Jumat, 6/10/2023, dengan tuduhan pelanggaran etik yang terkait dengan pertemuan Firli dengan pihak yang menjadi perkaranya di KPK.
Laporan muncul setelah beredarnya foto foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Informasi bahwa Firli Bahuri telah melakukan pertemuan tertutup dengan pihak yang sedang menjadi perkaranya di KPK.
“Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dari laporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pada wak media, Senin (9/10/2023).
Baca juga : Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun
Syamsuddin mengatakan Dewas KPK masih menelaah laporan tersebut. Bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli tengah dikumpulkan.
“Sema laporan sedang kumpulkan mulai bahan dan keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, kelompok mahasiswa tersebut menilai bahwa tindakan ini menciptakan potensi konflik kepentingan dan merusak integritas lembaga antikorupsi tersebut.
Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menegaskan bahwa pertemuan semacam itu bisa merongrong kepercayaan publik terhadap independensi KPK dalam menangani kasus korupsi.
Mereka mengklaim bahwa tindakan ini mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Firli sebagai pemimpin KPK.
Lebih dari itu, Febrianes, mengatakan laporannya ke Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
“Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10).
Baca juga : SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung
Sementara Firli Bahuri juga telah menagapi adanya foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli mengaku pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.
Dia awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023.
“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.
“Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli.
Laporan terhadap Firli Bahuri telah memicu perdebatan dikalangan masyarakat dan dunia politik. Banyak yang menginginkan penyelidikan yang transparan dan mendalam terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.
Sementara itu, ada pula yang mendukung Firli dan menilai laporan ini sebagai upaya politis untuk mengganggu kerja KPK.
Situasi ini akan terus dipantau dan diinvestigasi oleh pihak berwenang. KPK sendiri diharapkan akan menjalankan proses internal untuk mengklarifikasi keadaan ini.