Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kritik Bonyamin

Bonyamin menyampaikan pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara, tanpa memandang alasan apa pun.

Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mengeluarkan kritik tajam terhadap Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Kritik Bonyamin ini berkaitan dengan ketentuan yang melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

Kritik terhadap ketentuan ini semakin intens setelah beberapa kebijakan internal KPK yang dianggap sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Pasal 65 ancaman hukumannya 5 tahun, artinya ini kan bukan sekedar pelanggar kode etik, tapi pelanggaran pidana. Dan mestinya pak Firli bayangan saya tidak akan melakukan pertemuan dengan siapapun yang telah menjadi pasien KPK. Nah itulah yang saya terus terang saja kaget sekaget-kagetnya,” ungkap Boyamin, pada awak media, Minggu 8/10/2023.

Baca Juga : Mahfud Ungkap Kejagung-Polisi Tunda Tangani Perkara Pejabat

Boyamin menyatakan bahwa Pasal 36 UU KPK memunculkan pertanyaan serius terkait independensi KPK. Ia berpendapat larangan ini membahayakan upaya KPK, memberantas korupsi, terutama ketika berurusan dengan pihak yang memiliki pengaruh politik atau ekonomi yang kuat.

“Saya mengimbau Pak Firli untuk mengundurkan diri saja lah, karena apapun proses ini jika terjadi beneran dan apapun ada fotonya, yang malu bukan hanya insan KPK tapi yang malu seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti ketentuan tidak langsung, yang menurutnya dapat ditafsirkan secara luas dan dapat menyebabkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas-tugas KPK. Dirinya mendesak agar pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali Pasal 36 UU KPK serta memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak merugikan independensi KPK.

Lebih dari pada itu, Boyamin meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul. Ia juga berharap Polda Metro pun segera mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.

“Saya mengatakan segera dituntaskan sehingga semua terang, jangan sampai ada saling menyandera, apalagi kompromi,” ujarnya

Boyamin, menunjukkan adanya perdebatan yang sedang berlangsung mengenai peran dan independensi KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Polemik ini kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan perubahan dalam lanskap politik dan hukum Indonesia.

Boyamin pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk jemput bola menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Menurutnya, Dewas tak perlu menunggu laporan dari masyarakat lantaran foto pertemuan Firli dengan Syahrul juga sudah beredar di publik.

“Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat saya berharap pak Firli berkenan mengundurkan diri, enggak usah kita rame-rame lagi, gaduh-gaduh lagi dan ini demi kebaikan republik ini, dalam rangka pemberantasan korupsi baik pencegahan maupun penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar foto pertemuan antara Firli dan Syahrul. CNNIndonesia.com memperoleh foto dari sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Foto itu menampilkan Firli yang mengenakan setelan baju olahraga sedang berbincang dengan SYL yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna hitam-putih.

Baca juga : SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung 

Pertemuan ini diduga terjadi saat Firli tengah bermain bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Desember 2022. Pertemuan tersebut membuat Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapor mengatasnamakan diri Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

“Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Kendati demikian, Firli sempat membantah dirinya bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis. Ia hanya mengakui suka bermain bulu tangkis.

“Mungkin rekan-rekan (wartawan) mengikuti, untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka,” kata Firli, Kamis 5/10/2023 lalu.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Styrofoam Sebabkan Kanker, Ini Penggantinya yang Ramah Lingkungan

    Styrofoam Sebabkan Kanker, Ini Penggantinya yang Ramah Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, Persoalan sampah masih terus menjadi pekerjaan rumah akibat kenaikannya dari tahun ke tahun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendata pada tahun 2022 jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 12,54 juta ton, naik dari tahun 2021 yang berjumlah 11,54 juta ton. Diantara sampah tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendapati bahwa kemasan makanan seperti […]

  • Gubernur Akpol Melantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik

    Gubernur Akpol Melantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Semarang msinews.com – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Pol Krisno Siregar, S.IK., M.H., melantik 100 Perwira Polri dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I Tahun Anggaran 2024. Dari sekian banyak perwira yang dilantik, terdapat dua imam Katolik yang turut menjadi perwira. Mereka adalah Romo Inspektur Dua Polisi Oktavianus Pelagian Rant, Pr (Romo Choki) […]

  • Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Kewarganegaraan Ganda

    Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Kewarganegaraan Ganda

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diminta kaji ulang soal Kewarganeraan ganda bagi diaspora. Pasalnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006. Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Menurut Fadli Zon, pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih […]

  • Yaqut Cholil

    Yaqut Cholil Sindir Agama Jagan Jadi Alat Politik, Sipa yang Dimaksud?

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, Jelang tahun politik 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang memecah belah umat. “Harus dicek betul. Pernah nggak calon pemimpin kita, calon presiden kita ini, memecah-belah umat. Kalau pernah, jangan dipilih,” ujar Menag Yaqut di Garut, Minggu (3/9/2023). Ia juga meminta masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan […]

  • Bobby Irawan, Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    Bobby Irawan, Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, MSInews.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung, Bobby Irawan, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin, 5 Februari 2024. Bobby diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby […]

  • EMBUN PAGI

    EMBUN PAGI

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TERUSLAH Berkarya Jangan berhenti…Bukan karena berhenti akan menghambat laju kemajuan kita. Namun sesungguhnya alam mengajarkan bahwa kita tak akan pernah bisa berhenti. Meski kita berdiam diri di situ, bumi tetap mengajak kita mengelilingi matahari. Maka, bergeraklah, bekerjalah, berkaryalah. Bekerja bukan sekedar untuk meraih sesuatu.Bekerja memberi kebahagiaan diri. Itulah yang diharapkan oleh alam dari kita. Air […]

expand_less