Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

oleh
banner 468x60
Kritik Bonyamin
Bonyamin menyampaikan pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara, tanpa memandang alasan apa pun.

Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mengeluarkan kritik tajam terhadap Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Kritik Bonyamin ini berkaitan dengan ketentuan yang melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

banner 336x280

Kritik terhadap ketentuan ini semakin intens setelah beberapa kebijakan internal KPK yang dianggap sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Pasal 65 ancaman hukumannya 5 tahun, artinya ini kan bukan sekedar pelanggar kode etik, tapi pelanggaran pidana. Dan mestinya pak Firli bayangan saya tidak akan melakukan pertemuan dengan siapapun yang telah menjadi pasien KPK. Nah itulah yang saya terus terang saja kaget sekaget-kagetnya,” ungkap Boyamin, pada awak media, Minggu 8/10/2023.

Baca Juga : Mahfud Ungkap Kejagung-Polisi Tunda Tangani Perkara Pejabat

Boyamin menyatakan bahwa Pasal 36 UU KPK memunculkan pertanyaan serius terkait independensi KPK. Ia berpendapat larangan ini membahayakan upaya KPK, memberantas korupsi, terutama ketika berurusan dengan pihak yang memiliki pengaruh politik atau ekonomi yang kuat.

“Saya mengimbau Pak Firli untuk mengundurkan diri saja lah, karena apapun proses ini jika terjadi beneran dan apapun ada fotonya, yang malu bukan hanya insan KPK tapi yang malu seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti ketentuan tidak langsung, yang menurutnya dapat ditafsirkan secara luas dan dapat menyebabkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas-tugas KPK. Dirinya mendesak agar pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali Pasal 36 UU KPK serta memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak merugikan independensi KPK.

Lebih dari pada itu, Boyamin meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul. Ia juga berharap Polda Metro pun segera mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.

“Saya mengatakan segera dituntaskan sehingga semua terang, jangan sampai ada saling menyandera, apalagi kompromi,” ujarnya

Boyamin, menunjukkan adanya perdebatan yang sedang berlangsung mengenai peran dan independensi KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Polemik ini kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan perubahan dalam lanskap politik dan hukum Indonesia.

Boyamin pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk jemput bola menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Menurutnya, Dewas tak perlu menunggu laporan dari masyarakat lantaran foto pertemuan Firli dengan Syahrul juga sudah beredar di publik.

“Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat saya berharap pak Firli berkenan mengundurkan diri, enggak usah kita rame-rame lagi, gaduh-gaduh lagi dan ini demi kebaikan republik ini, dalam rangka pemberantasan korupsi baik pencegahan maupun penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar foto pertemuan antara Firli dan Syahrul. CNNIndonesia.com memperoleh foto dari sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Foto itu menampilkan Firli yang mengenakan setelan baju olahraga sedang berbincang dengan SYL yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna hitam-putih.

Baca juga : SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung 

Pertemuan ini diduga terjadi saat Firli tengah bermain bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Desember 2022. Pertemuan tersebut membuat Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapor mengatasnamakan diri Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

“Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Kendati demikian, Firli sempat membantah dirinya bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis. Ia hanya mengakui suka bermain bulu tangkis.

“Mungkin rekan-rekan (wartawan) mengikuti, untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka,” kata Firli, Kamis 5/10/2023 lalu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *