Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kritik Bonyamin

Bonyamin menyampaikan pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara, tanpa memandang alasan apa pun.

Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mengeluarkan kritik tajam terhadap Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Kritik Bonyamin ini berkaitan dengan ketentuan yang melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

Kritik terhadap ketentuan ini semakin intens setelah beberapa kebijakan internal KPK yang dianggap sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Pasal 65 ancaman hukumannya 5 tahun, artinya ini kan bukan sekedar pelanggar kode etik, tapi pelanggaran pidana. Dan mestinya pak Firli bayangan saya tidak akan melakukan pertemuan dengan siapapun yang telah menjadi pasien KPK. Nah itulah yang saya terus terang saja kaget sekaget-kagetnya,” ungkap Boyamin, pada awak media, Minggu 8/10/2023.

Baca Juga : Mahfud Ungkap Kejagung-Polisi Tunda Tangani Perkara Pejabat

Boyamin menyatakan bahwa Pasal 36 UU KPK memunculkan pertanyaan serius terkait independensi KPK. Ia berpendapat larangan ini membahayakan upaya KPK, memberantas korupsi, terutama ketika berurusan dengan pihak yang memiliki pengaruh politik atau ekonomi yang kuat.

“Saya mengimbau Pak Firli untuk mengundurkan diri saja lah, karena apapun proses ini jika terjadi beneran dan apapun ada fotonya, yang malu bukan hanya insan KPK tapi yang malu seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti ketentuan tidak langsung, yang menurutnya dapat ditafsirkan secara luas dan dapat menyebabkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas-tugas KPK. Dirinya mendesak agar pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali Pasal 36 UU KPK serta memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak merugikan independensi KPK.

Lebih dari pada itu, Boyamin meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul. Ia juga berharap Polda Metro pun segera mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.

“Saya mengatakan segera dituntaskan sehingga semua terang, jangan sampai ada saling menyandera, apalagi kompromi,” ujarnya

Boyamin, menunjukkan adanya perdebatan yang sedang berlangsung mengenai peran dan independensi KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Polemik ini kemungkinan akan terus berkembang seiring dengan perubahan dalam lanskap politik dan hukum Indonesia.

Boyamin pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk jemput bola menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Menurutnya, Dewas tak perlu menunggu laporan dari masyarakat lantaran foto pertemuan Firli dengan Syahrul juga sudah beredar di publik.

“Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat saya berharap pak Firli berkenan mengundurkan diri, enggak usah kita rame-rame lagi, gaduh-gaduh lagi dan ini demi kebaikan republik ini, dalam rangka pemberantasan korupsi baik pencegahan maupun penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar foto pertemuan antara Firli dan Syahrul. CNNIndonesia.com memperoleh foto dari sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Foto itu menampilkan Firli yang mengenakan setelan baju olahraga sedang berbincang dengan SYL yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna hitam-putih.

Baca juga : SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung 

Pertemuan ini diduga terjadi saat Firli tengah bermain bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Desember 2022. Pertemuan tersebut membuat Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapor mengatasnamakan diri Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

“Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Kendati demikian, Firli sempat membantah dirinya bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis. Ia hanya mengakui suka bermain bulu tangkis.

“Mungkin rekan-rekan (wartawan) mengikuti, untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka,” kata Firli, Kamis 5/10/2023 lalu.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

    Kasad Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga menerima pengukuhan sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin. Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, S.E. Mengangkat […]

  • McDonald’s Gugat BDS Malaysia, Tuntut Ganti Rugi 6 Juta Ringgit

    McDonald’s Gugat BDS Malaysia, Tuntut Ganti Rugi 6 Juta Ringgit

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – McDonald’s Malaysia mengajukan gugatan ganti rugi senilai 6 juta ringgit (sekitar US$1,31 juta atau Rp 20,1 miliar) terhadap gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) Malaysia. Gerakan tersebut dituduh menyebarkan pernyataan palsu dan memfitnah di media sosial, mengaitkan restoran cepat saji tersebut dengan Israel. Baca juga : Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sumedang, Puluhan Rumah […]

  • Mensos Ajak Para Kepala Daerah Se- Kalteng  Entaskan Kemiskinan Ekstrem

    Mensos Ajak Para Kepala Daerah Se- Kalteng Entaskan Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Palangka Raya — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajak seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah untuk bersinergi dalam upaya pengentasan kemiskinan. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar provinsi ini dapat semakin menurunkan angka kemiskinan yang saat ini sudah tergolong rendah. “Kalteng ini provinsi dengan tingkat kemiskinan yang relatif rendah, dan ini […]

  • Lestari Moerdijat: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

    Lestari Moerdijat: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI, Dr. Lestari Moerdijat,S.S., M.MU, mengatakan, bahwa upaya untuk mewujudkan kesetaraan pada keseharian bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, harus konsisten direalisasikan. “Bercermin dari masih berlangsungnya praktik diskriminasi di sejumlah sektor, perjuangan mewujudkan kesetaraan dalam keseharian harus menjadi kepedulian kita bersama, sebagaimana RA Kartini telah memperjuangkannya sejak ratusan tahun lalu,” kata Lestari […]

  • Forkopimda Lambar

    Forkopimda Lambar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Serentak 2024  

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Barat menggelar rapat koordinasi tim desk Pemilu dan Pilkada. Acara ini berlangsung di Aula Kagungan Setdakab pada Jum’at (26/01) dengan tujuan untuk mempersiapkan pemantapan Pemilu serentak 2024. Penjabat (Pj) Bupati Lampung […]

  • Warga Korban Tanah Bergerak Purwakarta Direlokasi, Pemerintah Siapkan Hunian Tetap

    Warga Korban Tanah Bergerak Purwakarta Direlokasi, Pemerintah Siapkan Hunian Tetap

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pemerintah memutuskan untuk merelokasi seluruh hunian warga korban bencana longsor dan tanah bergerak di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah tinjauan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno bersama sejumlah pejabat tinggi lainnya pada Kamis (19/6/2025). Kementerian Sosial (Kemensos) pun siap menyalurkan […]

expand_less