KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang, Lanjutan Pengembangan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

banner 468x60

Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menyampaikan telah ajukan pencegah terhadap empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kasus dugaan Korupsi tersebut telah menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Pasalnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan Eltinus lepas dari hukuman.

banner 336x280

Permintaan pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK telah ajukan cegah terhadap tiga pihak swasta dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan kedepan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, terbit Rabu (23/8/2023).

Ali mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak yang berkaitan ada di dalam negeri ketika dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan,” ujarnya

Terpisah, pihak Ditjen Imigrasi mengonfirmasi empat pihak swasta dan satu ASN yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.

Mereka adalah Direktur PT. Dharma Winaga Arif Yahya, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.

Adapun satu orang lainnya adalah Totok Suharto selaku PNS di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Aktif dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku 28 Juli 2023 sampai dengan 28 Januari 2024,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menetapkan lima tersangka baru.

Mereka terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta. Selain itu, KPK juga mencegah Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga Januari 2024.

Adapun Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selain itu, KPK juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terjadap Eltinus Omaleng yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *