Jakarta_InfomsiNews–Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah pihaknya mengintimidasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
“Enggak lah. Masa terintimidasi, wong itu tugasnya masing-masing, kok,” kata Yudo di Rumah Dinas Wakil Presiden, kutip CNNJakarta, Kamis 3/8/2023.
Yudo mengatakan bila ingin mengintervensi, pihaknya bisa saja mengerahkan satu batalion untuk menggeruduk markas KPK. Menurutnya, kedatangan personel TNI ke KPK itu untuk berkoordinasi dengan KPK.
Ia menjelaskan personel TNI yang mendatangi KPK pada Jumat (28/7) lalu merupakan prajurit yang mengerti hukum, mulai dari Komandan POM TNI, Kababinkum, hingga Jampidmil.
“Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” ujarnya.
Lebih dari pada itu Yudo menyerahkan proses hukum kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ia memastikan proses hukum akan berjalan objektif di Puspom TNI.
Yudo juga meminta masyarakat tak menganggap TNI melindungi prajuritnya yang tersandung kasus hukum.
“Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak. Undang-undangnya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU,” jelasnya
Berita sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku mendapatkan teror berupa pesan WhatsApp dan karangan bunga di tengah penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
Ghufron meminta publik paham soal situasi KPK saat ini yang tengah dilanda upaya pembunuhan karakter. Dia pun menyebut, ancaman mulai terjadi sejak Jumat (28/7) malam.
“Ketika kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7).
Diketahui Dua prajurit TNI aktif yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Keduanya telah ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.