Jakarta, MSINews.com – Sidang praperadilan ke-2 Karen Agustiawan (Pemohon), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berlangsung hikmat. Kuasa Hukumnya menyebut tuntutan HAM, sang suami membela ungkapkan cerita histori istri saat menjabat.
Sidang Praperadilan ke-2 Karen kuasa hukumnya Rebbeca Elizabeth, menuntut Hak Asasi Manusia (HAM). terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011 – 2021 dua tahun lalu.
“Saya kira tentu kasus ini melanggar HAM. Apa mungkin satu tahun tiga bulan sudah ditetapkan tersangka beliau baru diperiksa,” kata Rebbeca saat pada awak media, di PN Jakarta Selatan, Jumat, 27/10/2023.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Karen Ditunda Buntu KPK Molor
Kasus ini memiliki latar belakang berupa dugaan korupsi pengadaan LNG di PT. Pertamina selama satu dekade terakhir. Proses hukum menimbulkan ketidak pastian dan dampak psikologis yang signifikan bagi Karen Agustiawan.
Rebbeca mengajukan tuntutan HAM guna memperjuangkan hak-hak asasi kliennya yang dianggap telah terabaikan dalam perkara ini.
“Kita akan terus mengikuti perkembangan sidang ini untuk melihat hasil akhirnya,” tegas Rebbeca.
Terpisah Sidang Praperadilan ke-2 Karen juga membuat sang Suami Karen, Herman Agustiawan terus upaya membela sang buah hati. Ia menepis tuduhan korupsi atas pembelian liquefied natural gas (LNG) yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Herman mengukapkan Pertamina seharusnya tidak perlu rugi jika pada 2018 kargo dikelola dengan piawai. Dia membeberkan 5 Oktober 2018, ada Laporan Hasil Pemilihan Langsung Penjualan Kargo LNG Corpus Christi di mana itu menang.
“Penjualan Kargo LNG Corpus Christi di mana, Trafigura, deal price 91 cents/lebih tinggi dari harga pembelian dapat dinyatakan menang. Validity offer dari Trafigura berlaku sampai 8 Oktober 2018, yang artinya hanya 3 hari sejak laporan tersebut dikirimkan,” ucap Herman 25/10/2023.
Herman mengatakan sekitar 1 bulan setelahnya pada 15 November-Desember 2018, Pertamina masih berkutat dengan Permohonan Penyediaan Jasa Asistensi External Lawyer.
“Dalam Proses Negosiasi Master SPA dengan Trafigura, sehingga deal price yang menguntungkan itu tidak terjadi,” ucapannya.
Baca juga : Direktur LPSPHI Sahlan Taro, Nyatakan Siap Maju DPR RI 2024
Herman menjelaskan praktek jual beli LNG, situasi lumrah terjadi, dimana pembeli mengajukan deal price yang harus segera dilock, atau disetujui, dalam waktu beberapa hari saja. Hal ini kata Herman disebabkan oleh fluktuasi harga minyak bumi yang berpengaruh pada harga gas.
“Kepiawaian Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi seharusnya bisa bersaing dengan perusahaan kelas dunia lainnya dalam membeli dan menjual LNG.,” ujarnya.
Herman juga membahas keterlibatan Istrinya jadi tersangka atas SPA (Sale and Purchase Agreement_red) yang tidak ditandatangani oleh Istrinya itu. Ia mengakui justru Pertamina mendapatkan keuntungan dari SPA CCL 2015.
Herman menilai istrinya dijadikan tersangka atas kerugian di tahun 2020-2021, akibat mismanagement 2018 (butir 3).
“Supaya hukum konsisten dan tidak double standard, maka seluruh keuntungan penjualan LNG CCL dari tahun 2022 sampai 2023, Penjualan sudah committed akan terjadi untuk tahun 2024 sampai 2030,. Nah sudah seyogyanya diberikan kepada istri saya pula.,”ungkapannya.
Untuk diinformasikan, kasus ini telah menjadi perhatian publik, sejak proses sidang praperadilan menjadi sebuah tonggak pentin, memperlihatkan sejauh mana, prinsip-prinsip keadilan dapat ditegakkan dalam sistem peradilan Indonesia.