Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Sidang Praperadilan ke-2 Karen, Tuntut HAM, Suami Cerita Histori

Sidang Praperadilan ke-2 Karen, Tuntut HAM, Suami Cerita Histori

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang praperadilan ke-2 Karen Agustiawan (Pemohon), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berlangsung hikmat. Kuasa Hukumnya menyebut tuntutan HAM, sang suami membela ungkapkan cerita histori  istri saat menjabat.

Sidang Praperadilan ke-2 Karen kuasa hukumnya Rebbeca Elizabeth, menuntut  Hak Asasi Manusia (HAM). terkait  kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011 – 2021 dua tahun lalu.

“Saya kira tentu kasus ini melanggar HAM. Apa mungkin satu tahun tiga bulan sudah ditetapkan tersangka beliau baru diperiksa,” kata Rebbeca saat pada awak media, di PN Jakarta Selatan, Jumat, 27/10/2023.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Karen Ditunda Buntu KPK Molor 

Kasus ini memiliki latar belakang berupa dugaan korupsi pengadaan LNG di PT. Pertamina selama satu dekade terakhir. Proses hukum menimbulkan ketidak pastian dan dampak psikologis yang signifikan bagi Karen Agustiawan.

Rebbeca mengajukan tuntutan HAM guna memperjuangkan hak-hak asasi kliennya yang dianggap telah terabaikan dalam perkara ini.

“Kita akan terus mengikuti perkembangan sidang ini untuk melihat hasil akhirnya,” tegas Rebbeca.

Terpisah Sidang Praperadilan ke-2 Karen juga membuat sang Suami Karen, Herman Agustiawan terus upaya membela sang buah hati. Ia menepis tuduhan korupsi atas pembelian liquefied natural gas (LNG) yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Herman mengukapkan Pertamina seharusnya tidak perlu rugi jika pada 2018 kargo dikelola dengan piawai. Dia membeberkan 5 Oktober 2018, ada Laporan Hasil Pemilihan Langsung Penjualan Kargo LNG Corpus Christi di mana itu menang.

“Penjualan Kargo LNG Corpus Christi di mana, Trafigura, deal price 91 cents/lebih tinggi dari harga pembelian dapat dinyatakan menang. Validity offer dari Trafigura berlaku sampai 8 Oktober 2018, yang artinya hanya 3 hari sejak laporan tersebut dikirimkan,” ucap Herman 25/10/2023.

Herman mengatakan sekitar 1 bulan setelahnya pada 15 November-Desember 2018, Pertamina masih berkutat dengan Permohonan Penyediaan Jasa Asistensi External Lawyer.

“Dalam Proses Negosiasi Master SPA dengan Trafigura, sehingga deal price yang menguntungkan itu tidak terjadi,” ucapannya.

Baca juga : Direktur LPSPHI Sahlan Taro, Nyatakan Siap Maju DPR RI 2024

Herman menjelaskan praktek jual beli LNG, situasi lumrah terjadi, dimana pembeli mengajukan deal price yang harus segera dilock, atau disetujui, dalam waktu beberapa hari saja. Hal ini kata Herman disebabkan oleh fluktuasi harga minyak bumi yang berpengaruh pada harga gas.

“Kepiawaian Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi seharusnya bisa bersaing dengan perusahaan kelas dunia lainnya dalam membeli dan menjual LNG.,” ujarnya.

Herman juga membahas keterlibatan Istrinya jadi tersangka atas SPA (Sale and Purchase Agreement_red) yang tidak ditandatangani oleh Istrinya itu. Ia mengakui justru Pertamina mendapatkan keuntungan dari SPA CCL 2015.

Herman menilai istrinya dijadikan tersangka atas kerugian di tahun 2020-2021, akibat mismanagement 2018 (butir 3).

“Supaya hukum konsisten dan tidak double standard, maka seluruh keuntungan penjualan LNG CCL dari tahun 2022 sampai 2023, Penjualan sudah committed akan terjadi untuk tahun 2024 sampai 2030,. Nah sudah seyogyanya diberikan kepada istri saya pula.,”ungkapannya.

Untuk diinformasikan, kasus ini telah menjadi perhatian publik, sejak proses sidang praperadilan menjadi sebuah tonggak pentin, memperlihatkan sejauh mana, prinsip-prinsip keadilan dapat ditegakkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Bantuan Pangan Tahap III 2024

    Info Bantuan Pangan Tahap III 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah menyalurkan bantuan pangan tahap III 2024 kepada 22 juta keluarga penerima manfaat mulai 1 Agustus 2024. Bantuan tersebut bertujuan mengurangi beban masyarakat berpendapatan rendah.      

  • Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu (20/3/2024) akan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif . Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz kepada wartawan di jakarta. Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat […]

  • Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia

    Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (DPP PATRIA) menyampaikan sejumlah agenda strategis terkait perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. Salah satunya adalah mendorong penguatan pemahaman tentang Migrasi Aman pada Pekerja Migran Indonesia lewat sosialisasi GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman). Selain itu, pendampingan peningkatan […]

  • Pahlawan yang Terlupa Luka

    Pahlawan yang Terlupa Luka

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Oleh: Erwin Siregar/Wartawan Senior Di atas tanah yang pernah bergolak, jejak sejarah tertulis dengan darah dan jerit, tahun sembilan delapan, langit merah membara, rakyat turun, bukan untuk pesta—tapi luka. Ia yang dulu digugat, dengan tuduhan yang tak ringan: korupsi, nepotisme, kekuasaan yang mencekik, namun kini, dikenang sebagai pahlawan? Apakah waktu telah menghapus ingatan, atau nurani […]

  • Relawan Deklarasikan Dukungan PA DOE, La Ode Basir Ungkap Warga Sulit Dapat KJP

    Relawan Deklarasikan Dukungan PA DOE, La Ode Basir Ungkap Warga Sulit Dapat KJP

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jajarta,msinews.com- Ratusan kelompok Relawan Pa’Doel dari berbagai daerah yakni, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, mendeklarasikan dukungan terhadap Pramono Anung- Rano Karno untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) da lam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Presdium Relawan Pa’Doel La Ode Basir dalam sambutan acara Deklarasi dukungan Pramono […]

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan […]

expand_less