Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,SINEWS.COM– Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan Taufik Hidayat harus menggunakan dasar hukum yang tepat agar tidak membuka celah hukum yang dapat menguntungkan pelaku.

Menurut Rieke, kasus tersebut merupakan bentuk nyata intimate femicide, yang ditandai dengan penyekapan korban selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik secara berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat yang dilakukan dalam relasi personal dengan ketimpangan relasi kuasa.

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke secara khusus menyoroti pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar mendorong penanganan kasus tersebut.

“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara. Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai, kasus tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi dasar filosofis lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta diadopsi dalam KUHP baru.

Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku. Menurutnya, dakwaan primer dapat menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat Berencana, disertai Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang Penyekapan yang Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan h UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Fisik Berat dengan pemberatan hukuman.

“Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Rieke menyampaikan tiga sikap utama.

Pertama, ia meminta Komnas Perempuan segera melakukan reposisi narasi hukum dengan menggunakan kerangka CEDAW.

“Saya mendesak Komisioner Komnas Perempuan beserta jajarannya segera melakukan reposisi narasi hukum secara total ke dalam kerangka kerja Konvensi CEDAW demi menjaga presisi dokumen akademik dan rekomendasi kelembagaan,” katanya.

Kedua, Rieke mendesak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal melalui formulasi dakwaan berlapis yang mengombinasikan KUHP Baru dan UU TPKS.

Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk memperjuangkan restitusi finansial dan biaya medis yang bersumber dari seluruh aset milik pelaku.

Ketiga, Rieke menolak keras penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa kompromi.

“Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” pungkasnya.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Fasilitasi Konsinyasi Penerapan RAD di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas

    Kemendagri Fasilitasi Konsinyasi Penerapan RAD di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com–  Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta membuka rapat koordinasi konsinyasi penerapan Rencana Aksi Daerah (RAD) di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), beberapa waktu lalu di Sentral Cawang Hotel Jakarta. Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (10/8), Chaerul menyampaikan pemilihan 10 DPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor […]

  • Advokat Laporkan Cak Imin dan JK ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Masa Tenang

    Advokat Laporkan Cak Imin dan JK ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Masa Tenang

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan Cawapres 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, serta Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan tersebut diajukan karena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni, menegaskan bahwa […]

  • Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Pemimpin Negara Sahabat

    Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Pemimpin Negara Sahabat

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, kembali mendapatkan ucapan selamat dari pemimpin negara sahabat setelah unggul sementara dalam hitung suara atau real count Pilpres 2024. Kali ini, ucapan selamat disampaikan Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui sambungan telepon. Prabowo menyatakan bahwa ucapan selamat dari Presiden Macron merupakan sebuah kehormatan besar baginya. Dia […]

  • Soal Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Ini Kata Megawati

    Soal Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Ini Kata Megawati

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. “Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini… hukum Indonesia ini hukum apa […]

  • Terkuak! Revolusi Ekonomi Desa Dimulai, Dana Kopdes Siap Guyur 1 Juli

    Terkuak! Revolusi Ekonomi Desa Dimulai, Dana Kopdes Siap Guyur 1 Juli

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan telah memastikan plafon dana revitalisasi Koperasi Desa atau Kopdes akan siap digunakan mulai 1 Juli 2025. Hal ini menjadi angin segar bagi perekonomian Desa di seluruh Indonesia. “Ini adalah langkah awal dari program ambisius pemerintah untuk mengubah Kopdes menjadi motor penggerak ekonomi di akar rumput,” […]

  • Jelang ‘World Water Forum’ ke-10 Bali, Komisi III Cek Persiapan Keamanan

    Jelang ‘World Water Forum’ ke-10 Bali, Komisi III Cek Persiapan Keamanan

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com – Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang perhelatan 10th World Water Forum di Bali, pada 18-25 Mei 2024 mendatang. Pengecekan tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua peserta selama acara. Dalam kegiatan ini, DPR RI ditunjuk sebagai tuan rumah dari ‘Parliamentary Meeting on The Occasion of the […]

expand_less