Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,SINEWS.COM– Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan Taufik Hidayat harus menggunakan dasar hukum yang tepat agar tidak membuka celah hukum yang dapat menguntungkan pelaku.

Menurut Rieke, kasus tersebut merupakan bentuk nyata intimate femicide, yang ditandai dengan penyekapan korban selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik secara berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat yang dilakukan dalam relasi personal dengan ketimpangan relasi kuasa.

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke secara khusus menyoroti pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar mendorong penanganan kasus tersebut.

“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara. Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai, kasus tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi dasar filosofis lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta diadopsi dalam KUHP baru.

Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku. Menurutnya, dakwaan primer dapat menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat Berencana, disertai Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang Penyekapan yang Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan h UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Fisik Berat dengan pemberatan hukuman.

“Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Rieke menyampaikan tiga sikap utama.

Pertama, ia meminta Komnas Perempuan segera melakukan reposisi narasi hukum dengan menggunakan kerangka CEDAW.

“Saya mendesak Komisioner Komnas Perempuan beserta jajarannya segera melakukan reposisi narasi hukum secara total ke dalam kerangka kerja Konvensi CEDAW demi menjaga presisi dokumen akademik dan rekomendasi kelembagaan,” katanya.

Kedua, Rieke mendesak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal melalui formulasi dakwaan berlapis yang mengombinasikan KUHP Baru dan UU TPKS.

Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk memperjuangkan restitusi finansial dan biaya medis yang bersumber dari seluruh aset milik pelaku.

Ketiga, Rieke menolak keras penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa kompromi.

“Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” pungkasnya.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Chusnunia Minta Distribusi LPG Diawasi dan Beri Regulasi Efektif Untuk Pengecer

    Chusnunia Minta Distribusi LPG Diawasi dan Beri Regulasi Efektif Untuk Pengecer

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Wakil Pimpinan Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah ambil langkah percepatan untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg. “Saat ini, banyak pedagang makanan, warung kecil, dan UMKM yang bergantung pada gas LPG 3 kg untuk menjalankan usaha mereka, jika keadaan ini berlangsung lama akan sangat menyulitkan mereka”, ungkap Chusnunia. Chusnunia juga mendorong […]

  • Parlemen RI Setujui Resolusi ‘Emergency Item’ Gaza i Sidang IPU Jenewa

    Parlemen RI Setujui Resolusi ‘Emergency Item’ Gaza i Sidang IPU Jenewa

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jenewa,Swiss, msinews.com-Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Sukamta mengatakan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI terus mendorong berbagai negara yang tergabung dalam Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk menyetujui emergency item atau draf kemanusiaan yang disusun Indonesia-Malaysia, sebagai upaya bersama dalam menghentikan peperangan di Gaza, Palestina. Sukamta mengatakan bahwa perang Gaza telah menimbulkan luka bagi para korban yang […]

  • PKS Hormati Deklarasi Anies-Imin

    PKS Hormati Deklarasi Anies-Imin

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Partai Nasdem dan PKB mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam konferensi pers menyikapi situasi terkini di Koalisi Perubahan, bertempat di Kantor DPTP PKS di Jakarta, Sabtu (2/9/2023). “Kami menghormati keputusan Partai Nasdem dan PKB […]

  • Jumat Agung, Peringatan Penyaliban dan Wafatnya Yesus

    Jumat Agung, Peringatan Penyaliban dan Wafatnya Yesus

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hari ini, 29 Maret 2024 umat Kristiani memperingati perayaan Jumat Agung,sengsara dan wafatnya Tuhan Yesus . Peristiwa Jumat Agung termasuk dalam Tri Hari Suci jelang perayaan Paskah yang jatuh pada Minggu (31/3/2024). Lalu apa makna dari Jumat Agung bagi umat Kristiani?  Dalam Injil Sinoptik (Matius, Markus, dan Lukas) arus utama tradisi Kristen menyatakan bahwa perjamuan […]

  • Kunjungi PT Elsewedy, Wamenaker Tekankan Pentingnya Pekerja Nyaman dan Terjamin

    Kunjungi PT Elsewedy, Wamenaker Tekankan Pentingnya Pekerja Nyaman dan Terjamin

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Msinews.com -Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan kerja ke PT Elsewedy Electric Indonesia (Elsewedy), di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/10/2025). Dalam lawatannya, Wamenaker menyampaikan harapannya agar setiap perusahaan mampu menciptakan lingkungan kerja yang membuat pekerja betah, nyaman, dan terlindungi kesejahteraannya, sehingga meningkatkan produktivitas. “Tadi saya mendengar bahwa sudah ada yang bekerja sampai 30 […]

  • Dugaan Teroris Bekasi, Densus 88 Temukan Tujuan Berjihad Melalui Facebook

    Dugaan Teroris Bekasi, Densus 88 Temukan Tujuan Berjihad Melalui Facebook

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News-Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan senjata api di rumah terduga teroris berinisial DE, di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin (14/8/2023). Dilangsir dari halam Kompas.com Personel Densus 88 bersenjata lengkap berjaga di depan pagar dan sebagian lainnya melakukan penggeledahan. Sesekali, polisi membuka pagar. Terlihat sejumlah senjata api rakitan dan […]

expand_less