Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

Rieke Diah Pitaloka: Stop Salah Alas Hukum! Jangan Beri Celah Bagi Pelaku KBG Ekstrim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,SINEWS.COM– Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan Taufik Hidayat harus menggunakan dasar hukum yang tepat agar tidak membuka celah hukum yang dapat menguntungkan pelaku.

Menurut Rieke, kasus tersebut merupakan bentuk nyata intimate femicide, yang ditandai dengan penyekapan korban selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik secara berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat yang dilakukan dalam relasi personal dengan ketimpangan relasi kuasa.

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke secara khusus menyoroti pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar mendorong penanganan kasus tersebut.

“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara. Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai, kasus tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi dasar filosofis lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta diadopsi dalam KUHP baru.

Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku. Menurutnya, dakwaan primer dapat menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat Berencana, disertai Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang Penyekapan yang Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan h UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Fisik Berat dengan pemberatan hukuman.

“Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Rieke menyampaikan tiga sikap utama.

Pertama, ia meminta Komnas Perempuan segera melakukan reposisi narasi hukum dengan menggunakan kerangka CEDAW.

“Saya mendesak Komisioner Komnas Perempuan beserta jajarannya segera melakukan reposisi narasi hukum secara total ke dalam kerangka kerja Konvensi CEDAW demi menjaga presisi dokumen akademik dan rekomendasi kelembagaan,” katanya.

Kedua, Rieke mendesak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal melalui formulasi dakwaan berlapis yang mengombinasikan KUHP Baru dan UU TPKS.

Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk memperjuangkan restitusi finansial dan biaya medis yang bersumber dari seluruh aset milik pelaku.

Ketiga, Rieke menolak keras penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Rieke mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa kompromi.

“Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” pungkasnya.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Kasus Bansos KPK Cegah Kakak BoS MNC Hary Tanoesoedibjo

    Soal Kasus Bansos KPK Cegah Kakak BoS MNC Hary Tanoesoedibjo

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Terbaru perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) era kepimpinan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Kasus korupsi penyaluran bansos beras KPM untuk PKH tahun anggaran 2020 yang sempat mandeg, kini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK […]

  • AHP Sebut, Penyaluran PIP di Flores, Alor dan Lembata Tepat Sasaran

    AHP Sebut, Penyaluran PIP di Flores, Alor dan Lembata Tepat Sasaran

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Lembata,msinews.com-Pendistribusian dan Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Flores, Lembata dan Alor,NTT sudah mencapai 95 persen tepat sasaran. Hal itu disampaikan oleh  Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira. Anggota Komisi X DPR RI dari Partain PDI Perjuangan itu menyebut, ukuran tepat sasaran itu dapat dilihat dari tidak adanya pengembalian anggaran ke kas negara sebab timnya […]

  • TNI AD Ikuti Latihan Multilateral Cobra Gold 2025 di Thailand

    TNI AD Ikuti Latihan Multilateral Cobra Gold 2025 di Thailand

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) turut berpartisipasi dalam latihan multilateral _Cobra Gold 2025 (CG25)_ yang berlangsung pada 25 Februari hingga 7 Maret 2025 di Thailand. Latihan ini merupakan yang ke-44 kalinya dan menjadi salah satu latihan militer terbesar di kawasan Indo-Pasifik. _Cobra Gold 2025_ bertujuan untuk meningkatkan interoperabilitas dan kesiapan operasional […]

  • Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Pertama; Indonesia Timur Club atau ITC adalah wadah untuk komunikasi kebangsaan multi pihak dari Timur Indonesia, sebagai partisipasi aktif membangun kemajuan NKRI mewujudkan cita-cita Proklamasi. Kedua; ITC mendukung semua upaya pembangunan bangsa  kesejahteraan seluruh rakyat NKRI. Ketiga; ITC menentang semua bentuk pelanggaran hukum di seluruh NKRI, dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, […]

  • Pulang Reses, Aboe Bakar Bawah oleh-oleh Aspirasi Masyarakat dari Dapilnya

    Pulang Reses, Aboe Bakar Bawah oleh-oleh Aspirasi Masyarakat dari Dapilnya

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Sebagai wakil rakyat di DPR RI,ia sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal. Ia melakukan. kunjungan. kerja  (kunker) dengan menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) 1. Hasil aspirasi masyarakat itu kemudian dibawah ke Rapat Paripurna untuk dibahas dan ditindaklanjuti sebagaimana tugas nya sebagai wakil rakyat yang diembannya. Itulah yang […]

  • Cegah Varian Covid-19 dari Singapua, Komisi IX : Pemerintah Perlu Tingkatkan Surveilans

    Cegah Varian Covid-19 dari Singapua, Komisi IX : Pemerintah Perlu Tingkatkan Surveilans

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah didesak menyiapkan menyiapkan pengawasan dalam bentuk pencatatan data penyakit menular. Langkah ini diperlukan mengingat belakangan ini tersiar kabar bahwa diperkirakan jumlah infeksi varian Covid-19 di Singapura per Minggu tanggal 5 hingga 11 Mei naik menjadi 25.900, dibandingkan pada minggu sebelumnya yang berjumlah 13.700 kasus.“ Ada atau tidaknya Covid-19, pemerintah harus siap siaga apapun penyakitnya dengan […]

expand_less