Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan setelah penetapan status tersangka terhadap Bahuri sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan.

“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, diperlukan waktu untuk memberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” kata Bonyamin melalui pesan tertulisnya, Jum’at 1/3/2024.

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

“Gugatan ini diajukan melawan tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta,” sambungnya.

Pokok permohonan gugatan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain :

1. Kapolda dan Kapolri dituduh melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

2. Diperlukan perintah Hakim kepada para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

3. Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi.

4. Kendala dalam penanganan perkara ini disebabkan oleh belum memadainya supervisi dari Kapolda, sehingga diperlukan peningkatan kelembagaan dengan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.

Petitum yang diajukan kepada Hakim mencakup beberapa permintaan, antara lain:

1. Mengakui MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan yang berhak mengajukan Praperadilan.

2. Menetapkan PN Jakarta Selatan sebagai tempat sidang yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Kapolri untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsungnya.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen MAKI dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GKR Hemas Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Sesuai Nilai-nilai Pancasila

    GKR Hemas Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Sesuai Nilai-nilai Pancasila

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai dan demokratis. “Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang ini tidak boleh mengganggu persatuan kita, semangat toleransi, dan pembangunan Indonesia,” tutur Hemas. Untuk itu, Hemas menekankan pentingnya pendidikan […]

  • Hari Pahlawan : Mengoreksi Abad Kemanusiaan Kita

    Hari Pahlawan : Mengoreksi Abad Kemanusiaan Kita

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Oleh Anto Narasoma MEMAJUKAN negara dalam upaya menyejahterakan rakyatnya, sangat tidak baik untuk saling memprovokasi antarsesama”. Sudah cukup bagi rakyat kita mengalami peristiwa berdarah dari sejak memperebutkan kemerdekaan dari tahun 1947 hingga ke zaman pecahnya peritiwa PKI. Kapan negeri ini menjadi dewasa apabila rakyat ini selalu diperangkap dengan sifat provokatif yang bertujuan memecah-belah Negara Kesatuan […]

  • Sakit Hati, Mantan Satpam Ini Bakar Kantor Pajak Beserta Uang Rp 500 Juta

    Sakit Hati, Mantan Satpam Ini Bakar Kantor Pajak Beserta Uang Rp 500 Juta

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Lampung Utara,msinews.com-Agus Rahmat, pria berusia 38 tahun itu nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi di Lampung Utara,tempat dimana dirinya pernah bekerja. Warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Provinsi Lampung itu tak lain adalah mantan Satpam pada kantor Pajak setempat. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena dipecat dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi di Lampung Utara. […]

  • Cegah Pungli, BNPB Gandeng Aparat Hukum Awasi Bantuan Bencana

    Cegah Pungli, BNPB Gandeng Aparat Hukum Awasi Bantuan Bencana

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawasi penyaluran bantuan dan pembangunan hunian bagi korban bencana. Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam proses distribusi bantuan, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan, keterlibatan aparat […]

  • Legislator Gerindra Ingatkan Pentingnya Kelayakan Pengemudi Bus Haji 2025

    Legislator Gerindra Ingatkan Pentingnya Kelayakan Pengemudi Bus Haji 2025

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena mendorong pemerintah agar memastikan kelayakan pengemudi bus yang memiliki skill keahlian khusus untuk penyelengaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025. Alimudin mengingatkan sering terjadi kecelakaan rombongan bus Jemaah umrah di Arab Saudi. Terbaru pada Kamis 20 Maret 2025 sebanyak 20 orang jemaah umrah asal Indonesia mengalami kecelakaan di Wadi Qudeid atau Madinah-Mecca […]

  • DPR Dorong Pemerintah, Rangkul Pedagang Makanan Kaki Lima, Ciptakan Produk Sehat

    DPR Dorong Pemerintah, Rangkul Pedagang Makanan Kaki Lima, Ciptakan Produk Sehat

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong Pemerintah untuk merangkul para pedagang kaki lima di lingkungan sekolah dan UKM (usaha kecil menengah) produk makanan. Hal tersebut semata untuk membantu menciptakan pola makan yang sehat pada anak. Ia menyebut, belakangan ini marak beradar berita tentang kasus diabetes, obesitas, dan gagal ginjal yang dialami anak-anak di Indonesia. “Berikan […]

expand_less