Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito mengungkapkan Adenlin Lis Berhak Ajukan Peninjauan kedua dengan Novum Baru. Ia menyebut, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan, seorang pakar hukum, Margarito dalam memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT. Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis.

“Sebetulnya aturan itu, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013,” kata Margarito pada awak media, Senin 13/11/2023.

Baca juga : Kompak Indonesia Kecam Sudin Soal Duit Korupsi Yasin Limpo

Menurutnya, setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, asalkan terdapat novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan dalam kasus tersebut.

“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” tandasnya.

Margarito menegaskan, pengajuan PK harus disertai novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya. Hal ini berlaku mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga perkaranya masuk ke MA.

“Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya,  harus benar-benar murni baru,” ujarnya.

Setelah novum ditemukan, Adelin Lis berpotensi untuk mengajukan saksi maupun ahli untuk mendukung dalil-dalil pembelaannya.

Sebelumnya, Sadino, Pakar Hukum Kehutanan, dan Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, telah menilai ada kekeliruan hakim dalam menghukum Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Mereka mencatat adanya disparitas putusan pertama dan kasasi, di mana Adelin Lis awalnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sanksi administrasi.

Namun, ditingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara beberapa terdakwa lain, kasus yang sama, seperti Direktur Utama PT KNDI, Oscar A Sipayung, serta Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI, Washington Pane, diputus bebas.

“Sebetulnya kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama,” kata Sadino usai diskusi  di Jakarta, Jumat 10/11/2023.

Prof. Suparji Ahmad juga menganggap putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Karenanya, ia memicu Adelin Lis untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru atau novum yang mendukung alasan keberatan terhadap putusan sebelumnya.

“Ada kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kasusnya adalah pelanggaran administrasi. Jadi, dipakai Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Prof. Suparji.

“Di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi,.ada kontradiksi,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Ketua DPP PDIP Sudin Menghilang 

Sebagai latar belakang, Adelin Lis didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Jaksa menyatakan PT. KNDI telah melakukan pembalakan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan. PN Medan awalnya membebaskan Adelin Lis berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan saat itu.

MS Kaban, yang menyatakan, pemilik hak pengelolaan hutan hanya melanggar administrasi jika melakukan pembalakan di luar RKT.

Putusan MA menolak PK Adelin Lis memicu debat tentang keadilan dalam hukum pidana dan memberikan peluang bagi narapidana untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru yang memadai.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Sebagai  Kapolda Sumsel

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Sebagai Kapolda Sumsel

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH (Kapolda Sulawesi Selatan; Sulsel) sebagai Kapolda Sumsel. Irjen Pol Andi Rian menggantikan Irjen Pol A Rachmad Wibowo yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru saja dilantik Jumat kemarin. Penunjukkan itu […]

  • Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang CNN Award 2024

    Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang CNN Award 2024

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo meraih penghargaan “Outstanding Leadersehip in Law Enforcement and Crime Prevention” dalam ajang penghargaan CNN Indonesia Awards 2024, di salah satu hotel di Palembang, Rabu malam (10/7/2024). Penghargaan bergengsi tersebut diberikan langsung oleh Direktur Transmedia Latif Harnoko kepada Kabid Humas Polda Sumsel yang mewakili Kapolda. Kapolda Sumsel […]

  • Jelang Lebaran, Legislator Siap Perjuangkan Nasib Pekerja yang di PHK

    Jelang Lebaran, Legislator Siap Perjuangkan Nasib Pekerja yang di PHK

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mengkritik keras pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa 61 karyawan PT Hakaaston. Para karyawan yang di-PHK tersebut adalah eks karyawan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Kritik tersebut disampaikan Irma Suryani saat menerima audiensi 20 perwakilan serikat pekerja PT Hakaaston di ruang Fraksi NasDem, Komplek Parlemen, Senayan, […]

  • Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan

    Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menghadiri pembukaan Indo Defence 2024 Expo & Forum mendampingi Presiden RI. Menko menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wadah strategis untuk memperkuat hubungan bilateral dan multilateral di sektor pertahanan. “Sesuai harapan Pak Presiden dan harapan kita semua, semoga acara Indo Defence 2024 ini […]

  • Wamen BUMN Beberkan ada Komplain Siemens soal LRT Buatan INKA.

    Wamen BUMN Beberkan ada Komplain Siemens soal LRT Buatan INKA.

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pengerjaan proyek pembangunan LRT Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek) rupanya menyisakan sejumlah masalah. Waktu penyelesaian molor hingga biaya investasinya yang membengkak cukup besar akibat beberapa kesalahan teknis. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan ada beberapa kesalahan teknis yang mungkin tidak perlu terjadi apabila perencanaan dilakukan dengan matang dan terkoordinir antar-pihak. Pasalnya perbedaan spesifikasi […]

  • DPRI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Penting

    DPRI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Penting

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPr RI) menggelar Rapat Paripurna, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemem, Jakarta Pusat,Selasa (23/9/2025). Agenda lainnya antara lain Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas: Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang […]

expand_less