Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito mengungkapkan Adenlin Lis Berhak Ajukan Peninjauan kedua dengan Novum Baru. Ia menyebut, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan, seorang pakar hukum, Margarito dalam memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT. Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis.

“Sebetulnya aturan itu, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013,” kata Margarito pada awak media, Senin 13/11/2023.

Baca juga : Kompak Indonesia Kecam Sudin Soal Duit Korupsi Yasin Limpo

Menurutnya, setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, asalkan terdapat novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan dalam kasus tersebut.

“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” tandasnya.

Margarito menegaskan, pengajuan PK harus disertai novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya. Hal ini berlaku mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga perkaranya masuk ke MA.

“Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya,  harus benar-benar murni baru,” ujarnya.

Setelah novum ditemukan, Adelin Lis berpotensi untuk mengajukan saksi maupun ahli untuk mendukung dalil-dalil pembelaannya.

Sebelumnya, Sadino, Pakar Hukum Kehutanan, dan Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, telah menilai ada kekeliruan hakim dalam menghukum Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Mereka mencatat adanya disparitas putusan pertama dan kasasi, di mana Adelin Lis awalnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sanksi administrasi.

Namun, ditingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara beberapa terdakwa lain, kasus yang sama, seperti Direktur Utama PT KNDI, Oscar A Sipayung, serta Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI, Washington Pane, diputus bebas.

“Sebetulnya kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama,” kata Sadino usai diskusi  di Jakarta, Jumat 10/11/2023.

Prof. Suparji Ahmad juga menganggap putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Karenanya, ia memicu Adelin Lis untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru atau novum yang mendukung alasan keberatan terhadap putusan sebelumnya.

“Ada kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kasusnya adalah pelanggaran administrasi. Jadi, dipakai Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Prof. Suparji.

“Di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi,.ada kontradiksi,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Ketua DPP PDIP Sudin Menghilang 

Sebagai latar belakang, Adelin Lis didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Jaksa menyatakan PT. KNDI telah melakukan pembalakan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan. PN Medan awalnya membebaskan Adelin Lis berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan saat itu.

MS Kaban, yang menyatakan, pemilik hak pengelolaan hutan hanya melanggar administrasi jika melakukan pembalakan di luar RKT.

Putusan MA menolak PK Adelin Lis memicu debat tentang keadilan dalam hukum pidana dan memberikan peluang bagi narapidana untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru yang memadai.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

    27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, sebanyak 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut. Hal tersebut ditegaskan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI terkait Pembahasan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024). “Pada prinsipnya sekali lagi kami pemerintah setuju melanjutkan […]

  • DPR Sahkan UU IKN

    Tok.. DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi UU

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2024 menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2023-2024. Pengesahan dihadiri wakil pemerintah, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah membacakan kesimpulan pandangan mini fraksi yang sudah disepakati dalam pembahasan tingkat I pada […]

  • Mengenal Cornelis Chastelein, Belanda Depok, Orang Baik Berbagi Tanah Gratis

    Mengenal Cornelis Chastelein, Belanda Depok, Orang Baik Berbagi Tanah Gratis

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Adalah Cornelis Chastelein,warga kelahiran  Amsterdam 10 Agustus 1657 dan wafat 28 Juni 1714 di Batavia (Jakarta). Ayah Cornelis bernama Anthony Chastelein, dan Ibunya bernama Maria Cruydenier, adalah putri walikota Dordrecht yang bekerja untuk Perusahaan Hindia Barat Belandа. Sosok Cornelis seperti dikisahkan, adalah seorang Bangsawan dan orang terkaya, juga orang baik di Batavia pada zaman […]

  • Sambut Hari Kartini, GKBRAy Adipati Paku Alam X ; Perempuan Sehat Bersama Lewat Olahraga dan Olahrasa

    Sambut Hari Kartini, GKBRAy Adipati Paku Alam X ; Perempuan Sehat Bersama Lewat Olahraga dan Olahrasa

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Dalam rangka merayakan Hari Kartini, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Daerah Istimewa Yogyakarta (TP PKK DIY) mengajak para perempuan sehat bersama melalui olahraga dan olahrasa dengan mengikuti event Mbok Mlayu 2025 pada 18-20 April mendatang. Demikian dikemukakan Wakil Ketua TP PKK DIY Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu (GKBRAy) Adipati Paku Alam X dalam Kick-Off […]

  • DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    DPD RI : 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota Harus Memperhatikan Karakteristik Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite I DPD RI memandang bahwa 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus berpihak kepada daerah pada segala aspeknya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat memberikan pandangan pada rapat kerja pembahasan Tingkat I atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah dibahas secara tripartit antara DPR […]

  • Golkar Apresiasi Prabowo Anugerahi Presiden Soeharto Gelar Pahlawan Nasional

    Golkar Apresiasi Prabowo Anugerahi Presiden Soeharto Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang akan menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Firman menyebut, keputusan tersebut bukan hanya kabar menggembirakan bagi keluarga besar Partai Golkar, tetapi juga menjadi momentum penting […]

expand_less