Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito mengungkapkan Adenlin Lis Berhak Ajukan Peninjauan kedua dengan Novum Baru. Ia menyebut, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan, seorang pakar hukum, Margarito dalam memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT. Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis.

“Sebetulnya aturan itu, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013,” kata Margarito pada awak media, Senin 13/11/2023.

Baca juga : Kompak Indonesia Kecam Sudin Soal Duit Korupsi Yasin Limpo

Menurutnya, setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, asalkan terdapat novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan dalam kasus tersebut.

“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” tandasnya.

Margarito menegaskan, pengajuan PK harus disertai novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya. Hal ini berlaku mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga perkaranya masuk ke MA.

“Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya,  harus benar-benar murni baru,” ujarnya.

Setelah novum ditemukan, Adelin Lis berpotensi untuk mengajukan saksi maupun ahli untuk mendukung dalil-dalil pembelaannya.

Sebelumnya, Sadino, Pakar Hukum Kehutanan, dan Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, telah menilai ada kekeliruan hakim dalam menghukum Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Mereka mencatat adanya disparitas putusan pertama dan kasasi, di mana Adelin Lis awalnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sanksi administrasi.

Namun, ditingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara beberapa terdakwa lain, kasus yang sama, seperti Direktur Utama PT KNDI, Oscar A Sipayung, serta Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI, Washington Pane, diputus bebas.

“Sebetulnya kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama,” kata Sadino usai diskusi  di Jakarta, Jumat 10/11/2023.

Prof. Suparji Ahmad juga menganggap putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Karenanya, ia memicu Adelin Lis untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru atau novum yang mendukung alasan keberatan terhadap putusan sebelumnya.

“Ada kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kasusnya adalah pelanggaran administrasi. Jadi, dipakai Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Prof. Suparji.

“Di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi,.ada kontradiksi,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Ketua DPP PDIP Sudin Menghilang 

Sebagai latar belakang, Adelin Lis didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Jaksa menyatakan PT. KNDI telah melakukan pembalakan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan. PN Medan awalnya membebaskan Adelin Lis berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan saat itu.

MS Kaban, yang menyatakan, pemilik hak pengelolaan hutan hanya melanggar administrasi jika melakukan pembalakan di luar RKT.

Putusan MA menolak PK Adelin Lis memicu debat tentang keadilan dalam hukum pidana dan memberikan peluang bagi narapidana untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru yang memadai.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MSI TV – Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta

    MSI TV – Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    MSI TV – Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta.

  • BREAKINGNEWS, MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor DPR

    BREAKINGNEWS, MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor DPR

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas akan melakukan penertiban dan menindak tegas penggunaan pelat nomor palsu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama dengan Habiburokhman sehubungan dengan banyaknya kasus pemalsuan plat nomor DPR RI yang terjadi beberapa hari belakangan ini. Menurut Nazarudin, ulah oknum tersebut sangat […]

  • Neno Warisman Diantar Fahri Hamzah Menuju Senayan: Perpaduan Seni, Idealisme, dan Politik

    Neno Warisman Diantar Fahri Hamzah Menuju Senayan: Perpaduan Seni, Idealisme, dan Politik

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Banyuwangi, MSINews.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah, mengajak masyarakat Banyuwangi untuk mengantarkan Neno Warisman ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2019 pada 14 Februari mendatang. Fahri Hamzah, menyambut dengan gembira keputusan Neno Warisman untuk bergabung dengan Partai Gelora. Menurut Fahri, mengajak sosok seniman dengan […]

  • KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

    KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan kasus korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan kasus tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara. Dia menyebut kasus itu diputuskan oleh pimpinan KPK untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Baca juga : Skandal Korupsi di […]

  • Kemnaker Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani

    Kemnaker Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Doha,msinews.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Qatar Ridwan Hassan beserta jajaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar, Senin (7/10/2024). Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah Noor berharap melalui Dubes Ridwan Hassan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Technical Arrangement (TA) penempatan Pekerja […]

  • Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Tambang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

    Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Tambang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Lembaga lingkungan Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adapun, seruan ini menyusul laporan terbaru yang menunjukkan dampak lingkungan serius akibat eksploitasi tambang nikel yang terus berlangsung di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. “Raja Ampat adalah surga biodiversitas […]

expand_less