Pengamat Nilai Langkah KPK dan PPATK Usut Penyalahgunaan Cukai Rokok Sudah Tepat
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Pengamat industri mikro Chabibi Syafiuddin menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tepat karena menyasar inti persoalan pengurusan cukai rokok.
Menurutnya, pendekatan tersebut membuka peluang pengungkapan praktik penyalahgunaan pita cukai yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha.
Ia menyebut KPK dan PPATK kini semakin agresif menelusuri dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur. Langkah tersebut, kata dia, menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau.
“Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu,” ucap Chabibi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/4).
Dengan dukungan analisis transaksi dari PPATK, ia mengatakan KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik “beternak pita cukai”. Pendekatan tersebut dinilai membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks.
Chabibi menilai kasus tersebut sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir. Ia menegaskan praktik “beternak pita cukai” menunjukkan adanya distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengarah pada jaringan distribusi dan aliran dana yang lebih luas. Karena itu, ia berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menindak produksi rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu barang fisik, di mana pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” katanya.
Chabibi menambahkan KPK telah membuka peta persoalan sehingga aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti hingga ke tingkat produksi. Ia mengingatkan membiarkan produksi ilegal berjalan sama saja memberi ruang bagi jaringan untuk berkembang.
Dalam pendalaman kasus tersebut, sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura dikabarkan akan diperiksa. Namun tanpa langkah tegas terhadap produksi ilegal, proses tersebut berisiko menjadi formalitas administratif.
“Pada akhirnya, publik menunggu tindakan nyata. Setelah KPK membuka sisi cukai dan aliran dana, kini bola berada di tangan Mabes Polri apakah berani menuntaskan hingga ke produksi ilegal atau membiarkan celah hukum tetap terbuka,” tutur Chabibi.
Sebelumnya, KPK memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada 9 April 2026 terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di lapangan.
“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar