Mari Daftar Lelang Sekarang! Datangi Barang Murah di Tempat Ngantor Sri Mulyani

banner 468x60

Jakarta_Infomsi--Proses lelang di Direktorat Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini makin canggih. Mayoritas telah dilakukan secara online melalui www.lelang.go.id, dan sedikit dilakukan secara konvensional.

Oleh sebab itu, untuk menjadi peserta lelang, harus membuka akun di portal Lelang Indonesia tersebut. Proses pembuatan akun pun baiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan lelang karena harus mengisi data dan menunggu hasil verifikasi data dari beberapa pihak, misalnya untuk KTP harus menunggu verifikasi dari Ditjen Dukcapil.

banner 336x280

Saat membuat akun, calon peserta harus mendaftarkan diri dengan input alamat email untuk saluran informasi atau notifikasi, nomor rekening untuk pengembalian uang jaminan jika tidak ditunjuk sebagai pemenang, serta melampirkan foto/scan KTP dan NPWP.

Setelah akun dimiliki, calon peserta lelang tidak langsung bisa mengikuti penawaran atau bidding, karena wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu sesuai nominal yang ditetapkan saat barang lelang diumumkan. Uang jaminan ini untuk menunjukkan keseriusan calon peserta dalam menawar objek yang dilelang.

“Artinya kalau verifikasi saja dia belum punya hak menawar. Jadi uang jaminan ini untuk membuktikan peserta sungguh-sungguh ingin barang itu,” kata Kasubdit Humas DJKN Adi Wibowo saat ditemui di KPKNL Jakarta 2, Jumat (4/8/2023).

Perlu diingat juga bagi para peserta lelang, bila telah dinyatakan menang namun tidak melunasi kewajibannya lelangnya, maka uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besarnya uang jaminan pelaksanaan lelang ditentukan oleh penjual paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit lelang.

Pemenang lelang harus melunasi dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan hasilnya akan diinformasikan ke email atau akun terdaftar. Bagi peserta lelang yang kalah / tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan di transfer ke rekening masing-masing peserta lelang minimal 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

“Perlu diingat juga bahwa proses lelang tidak bisa diintervensi karena sistemnya otomatis. Peserta semuanya bisa bid dan tidak ada yang bisa hentikan kecuali waktunya berakhir,” tutur Adi.

Dikutip dari website djpb.kemenkeu.go.id, berikut ini tata cara mengikuti lelang:

Dokumen yang perlu disiapkan :

– Email aktif

– KTP Elektronik

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Nomor Rekening Bank

Prosedur Ikut Lelang:

1. Membuat Akun

– Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id;

– Klik Daftar yang terdapat di sisi kanan;

-Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:

Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri termasuk jika ada gelar atau singkatan (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah

Alamat E-Mail

Nomor Handphone: diisi dengan data nomor handphone Anda sendiri

Password: Masukkan password Anda dan pastikan Anda tidak (Password minimal 8 karakter, mengandung huruf besar, huruf kecil dan angka.Contoh : Indonesia45)

Ulangi password

– Jika kolom telah terisi dengan benar, klik tombol “Daftarkan Akun Saya”;

– Sistem lelang.go.id akan mengirimkan email aktivasi akun

– Buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi

– Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif

2. Lengkapi Persyaratan Lelang

– Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id, kemudian klik masuk

– Isi kolom alamat email dan password yang telah didaftarkan, kemudian klik tombol “Masuk”

– Setelah berhasil login, buka tautan go.id/ktp,untuk mengisi data KTP

Klik tombol “+ Tambah KTP”

Isi data yang diminta dengan benar sesuai data KTP

Klik tombol “+ Tambah KTP”

Isi data yang diminta dengan benar sesuai data KTP

Untuk kolom alamat, diisi dengan data Jalan/Perumahan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kota/Kecamatan pada KTP (Contoh : Perumahan Palembang Nomor 24,RT 001 RW 001, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur II)

Untuk pekerjaan, silahkan diisi pekerjaan sesuai KTP. Apabila telah diisi semua, silahkan klik “Simpan”

Data KTP akan diverifikasi secara manual oleh pegawai KPKNL yang ditunjuk.

– Selanjutnya mengisi data NPWP dengan membuka tautan go.id/NPWP

Klik tombol “+ Tambah NPWP”

Isi Nomor NPWP dengan benar.

Sistem akan memverifikasi NPWP dilakukan secara otomatis.

Jika proses verifikasi otomatis tidak berhasil, silahkan upload foto kartu NPWP untuk dilakukan verifikasi manual oleh KPKNL yang ditunjuk.

– Untuk mengisi data rekening bank, buka tautan go.id/rekening

Klik tombol “+Tambah Rekening Bank”,isi Nama Bank,

Nomor Rekening, Nama Pemilik Rekening dengan benar.

Data Rekening Bank yang diisi harus sama dengan nama peserta lelang

Satu akun dapat menginput beberapa data rekening Bank

3. Pilih Objek Lelang

Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, silahkan pilih objek lelang yang diminati

Untuk mempermudah pencarian, dapat menggunakan filter lot lelang atau KPKNL Penyelenggara

Jika telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, silahkan klik tombol “Ikut Lelang”

Pilih data KTP, NPWP dan Rekening Bank serta jangan lupa klik centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang “, selanjutnya Klik tombol “Ikut Lelang”

Sistem e-Auction akan mengirimkan Virtual Account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan penawaran lelang

4. Setor Uang Jaminan Penawaran Lelang

Setelah mendapatkan Virtual Account, silahkan setor uang jaminan penawaran lelang sesuai petunjuk dan ketentuan

Penyetoran uang jaminan lelang harus dilakukan sekaligus, tidak boleh diangsur

Sistem e-Auction/Bendahara Penerimaan akan memverifikasi setoran uang jaminan pen awaran lelang, yang dilanjutkan dengan verifikasi data peserta lelang oleh Pejabat Lelang

5. Ajukan Penawaran Lelang

Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang “Lolos”, silahkan ajukan harga penawaran dengan teliti

Untuk Cara Penawaran Closed Bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran

Untuk Cara Penawaran Open Bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan

6. Setelah waktu penawaran habis, Pejabat Lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang.

7. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang/kalah yang dapat dilihat di status lelang.

8. Peserta lelang yang tidak ditetapkan menjadi pembeli lelang, uang jaminan akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *