KPU RI Terus Hitung Surat Suara Rusak di Paniai, Papua Tengah, Jelang Pemungutan Suara

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih menghitung jumlah surat suara rusak di Paniai, Papua Tengah, menjelang pemungutan suara. Seorang anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi hal tersebut, sementara beredarnya video perusakan surat suara dan kotak suara di daerah tersebut telah menjadi perhatian.

KPU RI masih dalam proses menghitung jumlah surat suara rusak di Paniai, Papua Tengah, menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan yang disampaikannya di Jakarta pada hari Selasa.

banner 336x280

Afifuddin menyebutkan bahwa proses perhitungan ini termasuk dalam upaya untuk mengetahui kerusakan surat suara yang terjadi di 24 distrik di kawasan Papua Tengah. Total surat suara yang dipersiapkan, termasuk cadangan sebesar 2 persen, mencapai 120.352 surat suara.

Baca juga : Presiden Jokowi Minta KPPS Bekerja Jujur dan Adil dalam Pemilu 2024

“Saya tidak memiliki informasi detail mengenai distrik mana saja yang mengalami kerusakan. Yang saya ketahui saat ini adalah jumlah total surat suara dan jumlah pemilih di sana,” jelas Afifuddin.

Sementara itu, Afifuddin membenarkan adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan perusakan surat suara dan kotak suara di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Video tersebut menunjukkan kotak suara berbahan karton telah terbuka dan surat suara berserakan, bahkan ada yang robek.

Menurut video tersebut, seorang lelaki menyatakan bahwa kotak suara dan surat suara dihamburkan karena kurangnya formulir C1-KWK di dalam kotak suara, sehingga disertai dengan pengrusakan oleh masyarakat setempat.

Baca juga : Bawaslu Cegah Serangan Fajar Pemilu 2024 dengan Patroli 24 Jam

Berdasarkan data KPU RI, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional pada Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih. Sebelumnya, KPU RI juga telah mengumumkan peserta Pemilu 2024, termasuk peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, serta peserta Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilu Anggota DPD RI.

Setelah masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang telah dimulai pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari. Pelaksanaan pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Dengan demikian, KPU RI terus berupaya memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara meskipun menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kerusakan surat suara di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Paniai, Papua Tengah. (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *