Puan Maharani : DPR Segera Proses 4 Nama Calon Dewan Gubernur BI Usulan Presiden
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 278
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Ketua DPR.RI, Dr [H.C] Puan Maharani mengatakan bHaa pihaknya akan segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pengisian jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus 2026.
Dikatakan, dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan empat nama untuk mengisi jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Puan mengatakan, Presiden telah mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI.
Sementara untuk posisi Deputi Gubernur Senior BI, Presiden mengusulkan Aida S. Budiman. Adapun dua nama yang diusulkan untuk posisi Deputi Gubernur BI yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.
“Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Lanjut dia bahwa seluruh nama tersebut akan diproses DPR sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut baru akan berjalan setelah DPR memasuki masa persidangan berikutnya.
“Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” katanya.
Menurut Puan, mekanisme di DPR akan menjadi tahapan untuk menentukan nama-nama yang nantinya disetujui untuk menduduki jabatan Dewan Gubernur BI sebelum kemudian dilantik oleh Presiden.
“Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden,” ujarnya.
Ketua DPR RI ini mmemastikan pihaknya akan segera memulai proses tersebut setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus mendatang. Dengan demikian, proses pengisian jabatan Dewan Gubernur BI akan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan DPR sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” tutur Puan.
Dikatakan, pengusulan empat nama tersebut mencakup sejumlah posisi strategis dalam struktur kepemimpinan BI. Gubernur BI memiliki peran sentral dalam menentukan kebijakan bank sentral, sementara Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur menjalankan fungsi pendukung dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan BI.
Ia menegaskan, DPR akan menjalankan proses tersebut secara kelembagaan setelah menerima Surpres dari Presiden. Selanjutnya, tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
“Jadi, dengan masuknya usulan tersebut ke DPR, proses pergantian dan pengisian jabatan pimpinan BI selanjutnya akan menjadi bagian dari agenda DPR pada masa persidangan yang dimulai 14 Agustus 2026,” tutupnya dalam konferensi pers. ** tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar