Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana, termasuk Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan. Mereka telah dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Baca juga : Politisi Cantik, Desy Ratnasari, Bakal Maju di Pilgub Jabar 2024-20297

Berikut adalah amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:

  1. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso: 5 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar.
  3. Abdullah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
  4. Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
  5. Rokhmat Annashikhah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
  6. Beni Arianto: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
  7. Hendi: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta.
  8. Haryat Prasetyo: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
  9. Maria Febri Valentine: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta.
  10. Novian Hari Subagio: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Ali menjelaskan bahwa lamanya pidana badan para terpidana tersebut telah dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta menjadi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi.

Dengan demikian, eksekusi terhadap para terpidana korupsi ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di berbagai instansi pemerintah.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes RI Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS pada Pemilu 2024

    Kemenkes RI Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS pada Pemilu 2024

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan pemberian santunan kepada keluarga petugas yang meninggal. Baca juga : KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut  “Santunan […]

  • Sakit Hati, Mantan Satpam Ini Bakar Kantor Pajak Beserta Uang Rp 500 Juta

    Sakit Hati, Mantan Satpam Ini Bakar Kantor Pajak Beserta Uang Rp 500 Juta

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Lampung Utara,msinews.com-Agus Rahmat, pria berusia 38 tahun itu nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi di Lampung Utara,tempat dimana dirinya pernah bekerja. Warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Provinsi Lampung itu tak lain adalah mantan Satpam pada kantor Pajak setempat. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena dipecat dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi di Lampung Utara. […]

  • Presiden Bank MI

    Presiden BMI Jelaskan SWM Sebagai Rencana Kekayaan Holistik

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Direktur PT. Bank Maybank Indonesia (BMI) Tbk Taswin Zakaria menyatakan pihaknya melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menghadirkan SWM. Taswin menjelaskan Shariah Wealth Management (SWM) sebagai solusi keuangan syariah yang menitik beratkan pada perencanaan kekayaan secara holistik. “Terobosan yang kami perkenalkan melalui solusi Shariah Wealth Management ini menitik beratkan pada perencanaan kekayaan secara […]

  • BNPB Pastikan Penyaluran Bantuan Rumah Korban Bencana Berjalan dan Transparan

    BNPB Pastikan Penyaluran Bantuan Rumah Korban Bencana Berjalan dan Transparan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap. Ia menyampaikan bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang tahap pertama telah disalurkan, sementara tahap kedua dijadwalkan cair pada 2 Maret 2026. “Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam […]

  • Jelang Lebaran, Menpar Widiyanti : Mudik Tenang, Wisata Menyenangkan

    Jelang Lebaran, Menpar Widiyanti : Mudik Tenang, Wisata Menyenangkan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)-Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana memaparkan terkait program pelayanan masyarakat menjelang Lebaran Idulfitri 1446 Hijria (2025)masehi,di Jakarta,Rabu (19/3/2025). Ia memaparkan berbagai perkembangan pariwisata nasional hingga langkah strategis dalam menghadapi periode libur Idulfitri 2025, selaras dengan arahan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memastikan periode Lebaran 2025 yang aman, tenang, dan menyenangkan. Adapun, konferesni […]

  • PKB Dukung Penuh Gagasan Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah

    PKB Dukung Penuh Gagasan Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kampung haji di Mekkah mendapat dukungan penuh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin, menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan langkah visioner yang sangat bermanfaat bagi umat Islam Indonesia. “Ini adalah gagasan luar biasa dari seorang pemimpin bangsa. Rencana ini mencerminkan […]

expand_less