Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana, termasuk Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan. Mereka telah dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Baca juga : Politisi Cantik, Desy Ratnasari, Bakal Maju di Pilgub Jabar 2024-20297

Berikut adalah amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:

  1. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso: 5 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar.
  3. Abdullah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
  4. Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
  5. Rokhmat Annashikhah: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
  6. Beni Arianto: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
  7. Hendi: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta.
  8. Haryat Prasetyo: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
  9. Maria Febri Valentine: 2 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta.
  10. Novian Hari Subagio: 3 tahun pidana badan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Ali menjelaskan bahwa lamanya pidana badan para terpidana tersebut telah dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta menjadi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi.

Dengan demikian, eksekusi terhadap para terpidana korupsi ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di berbagai instansi pemerintah.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulid Nabi, Korem 064/MY Meneladani Perilaku Rasulullah SAW.

    Maulid Nabi, Korem 064/MY Meneladani Perilaku Rasulullah SAW.

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1445 Hijriah, Masehi, Korem 064/MY menggelar acara yang menghimpun seluruh Prajurit Korem 072/Pamungkas. Acara berlangsung dengan khidmat di Masjid Maulana Yusuf. MY Brigjen TNI Tatang Subarna melalui Kasiren Korem 064/MY Kolonel Inf Dadang Alex menyampaikan acara maulid Nabi Muhammad SAW yang setiap tahun diperingati bukan sekedar […]

  • Senator Lia Istifhama Dorong UU Sisdiknas Baru Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

    Senator Lia Istifhama Dorong UU Sisdiknas Baru Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar
  • Perubahan Pengurus Pusat PWI Masa Bakti 2023-2028

    Perubahan Pengurus Pusat PWI Masa Bakti 2023-2028

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  melakukan perubahan kepengurusan sisa masa tugas 2023-2028. Dalam keterangan tertulis diterima redaksi media massa di Jakarta,lampiran Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nomor : Nomor : 218-PLP/PP-PWI/2024 Tanggal 27 Juni 2024 Tentang:Perubahan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia masa bakti 2023-2028 PWI. Berikut adalah Sususnan Pengurus baru pasca perubahan […]

  • Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan

    Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DI TENGAH tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi sepeda motor, hadirnya Program Motor Listrik Nasional (Molinas) membawa angin segar bagi transformasi industri otomotif dan keselamatan berkendara di Indonesia_ . Presiden Prabowo Subianto meluncurkan motor listrik nasional beserta ekosistem pendukungnya di fasilitas produksi PT Ilectra Motor Group (ALVA), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026). Langkah […]

  • Gus Iqdam

    Gus Iqdam bagi Amalan Doa Amiapuh di Bulan Rajab untuk Pasangan yang Menanti Kehadiran Buah Hati

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ustdz sekaligus pendakwah kondang , Gus Iqdam Membagikan Rahasia Tips Cepat Hamil pada Pengajian, Berjanji Ampuh Jika Dilakukan di Bulan Rajab Di tengah harapan pasangan yang sedang menanti kehadiran buah hati, Ia memberikan tips cepat hamil dalam salah satu pengajiannya baru-baru ini. Menurut Gus Iqdam, amalan dan doa yang ia bagikan dapat […]

  • Momen Hangat Prabowo Dijamu Makan Malam oleh Presiden India, Duduk di Samping PM Modi

    Momen Hangat Prabowo Dijamu Makan Malam oleh Presiden India, Duduk di Samping PM Modi

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    New Delhi msinews.com— Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri undangan jamuan makan malam di kediaman kenegaraan Presiden India Droupadi Murmu, di Rashtrapati Bhavan, yang terletak di New Delhi, India, Jumat (25/1) malam. Dalam acara yang berlangsung hangat itu, Droupadi berterima kasih kepada Prabowo karena telah menerima undangan untuk menghadiri perayaan Hari Republik India sebagai Tamu Kehormatan. […]

expand_less