Pentingnya Penguatan Partisipasi Daerah dalam Pengelolaan Migas
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 57 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU,MSINEWS.COM – Penguatan partisipasi daerah dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas), khususnya bagi daerah penghasil seperti Provinsi Riau,sangatlah penting.
Adapun, aspirasi peningkatan participating interest (PI) yang disampaikan pemerintah daerah dinilai perlu dituangkan dalam kajian resmi agar dapat menjadi bahan pembahasan revisi Undang-Undang Migas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).
Ia menyebut Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan peningkatan porsi participating interest daerah hingga 20 persen.
Usulan tersebut disertai kajian atau dokumen resmi sehingga dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan revisi UU Migas.
“Buat kajiannya, draf ilmiahnya, atau usulannya kepada pemerintah pusat atau Komisi XII, bahwa Provinsi Riau meminta partisipasi interest itu dinaikkan menjadi 20 persen. Nah, itu jadi bahan kita, kita bahas,” kata Yulian.
Ia menegaskan, masukan konkret dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha migas dibutuhkan agar revisi UU Migas dapat menjawab berbagai persoalan pengelolaan migas di lapangan. Aspirasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan pembahasan DPR bersama pemerintah.
Lanjutmya, aspek lingkungan dalam kegiatan pengelolaan migas, khususnya terkait tanah terkontaminasi minyak di wilayah Riau. Ia meminta adanya kejelasan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
“Dari lingkungan hidup Provinsi menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa tanah terkontaminasi minyak ini menjadi hak dari Provinsi Riau untuk melakukan pengelolaannya,” katanya.
Persoalan kewenangan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Migas karena berkaitan langsung dengan kepentingan daerah penghasil serta penanganan dampak kegiatan usaha migas. Karena itu, Yulian mendorong PHR dan pemerintah daerah menyampaikan berbagai persoalan serta gagasan yang berkembang di lapangan kepada Komisi XII DPR RI.
Masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan DPR dalam menyusun regulasi migas yang lebih mampu mengakomodasi kepentingan pusat dan daerah.
“Kami menunggu kehadiran bapak di Komisi XII. Apa yang menjadi buah pikir bapak terhadap revisi Undang-Undang Migas itu, disampaikan kepada kami,” bebernya.
Untuk diketahui, Participating interest (PI) merupakan besaran hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai kontraktor dalam kontrak kerja sama pada suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun, dalam pengelolaan migas di Indonesia, PI juga berkaitan dengan kebijakan PI 10 persen, yakni porsi partisipasi yang wajib ditawarkan kontraktor migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Editor: tim redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar