Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penjelasan KPK Terkait Dua Anggota DPR RI Belum Ditahan,Meski Sudah Jadi Tersangka 

Penjelasan KPK Terkait Dua Anggota DPR RI Belum Ditahan,Meski Sudah Jadi Tersangka 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 yakni Satori dan Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK ini, bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti termasuk mengecek aliran dana CSR ke Satori dan Heri Gunawan.

“Betul, kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek uangnya kan dari PSBI (Program Sosial Bank Indonesia), memang terkenalnya CSR, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini,” kata Asep kepada wartawan usai rapat di Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Asep mengatakan perkara kasus korupsi dana CSR BI-OJK sebagaimana KPK menetapkan dua tersangka Satori dan Heri Gunawan, dalam hal ini tim penyidik masih mendalami penggunaan dana CSR untuk alat bukti, apakah dana tersebut digunakan untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau tidak.

“Jadi, untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti,” kata Asep.

Dengan demikian terkait kasus korupsi dana CSR BI-OJK, pihak KPK tak ingin tergesa gesa menangani perkara tersebut, namun KPK akan memastikan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan.

“Karena gini, kalau kita buru-buru nanti perkaranya tidak selesai, kita juga harus mengeluarkan yang bersangkutan,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Diketahui ebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan dalam perkara tersebut telah memiliki bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan tersebut merespon Anggota Komisi XI DPR RI membantah keterlibatan dalam kasus aliran dana dugaan korupsi CSR BI-OJK.

“Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebagaimana dikutip dari Antara, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Asep menjelaskan KPK menangani kasus tersebut, selain memiliki alat bukti bahwa pihaknya juga telah mendapatkan berbagai bukti dari tempat-tempat penyaluran dana CSR BI dan OJK tingkat bawah.

“Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa,” jelas Asep.

Oleh karena itu, pihak KPK tidak akan mempersoalkan jika ada anggota DPR RI Komisi XI membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK.

“Tidak masalah. Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami,” ujar Asep.

“Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan, seperti itu,” tandasnya. Tim redaksi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Agama

    Kemenag Imbau Umat Islam  Salat Istisqa, Kondisi Semakin Tidak Sehat

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Menghimbau umat Islam Gelar Salat Istisqa atau sholat meminta hujan, mengigat Indonesia sedang dilanda kemarau panjang. Yaqut Cholil menilai curah hujan masih sangat rendah menyebabkan kekeringan disebagian besar wilayah Indonesia. “Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk melaksanakan Salat Istisqa’ atau salat meminta hujan,” kata Yaqut Cholil di […]

  • Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    Kasad: Kolaborasi TNI AD dan Muhammadiyah Adalah Warisan Perjuangan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam pertemuan itu, Kasad membicarakan peran penting dan kolaborasi antara TNI dan Muhammadiyah dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dalam sambutannya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan rasa terima […]

  • 73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Umat Nabi Muhammad SAW disebut akan terbagi ke dalam 73 golongan. Dari jumlah tersebut, dikatakan hanya satu golongan yang kelak selamat. Terpecahnya umat Islam ke dalam 73 golongan ini disebutkan dalam hadits yang salah satunya dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى […]

  • Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

    Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-DPR RI bersama Pemerintah dan DPD menggelar rapat untuk membahas proses penetapan Gubernur Jakarta setelah DKI Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota Negara . Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti […]

  • Baznas

    Baznas Lepas 522 Peserta Mudik Gratis untuk Para Pejuang Umat

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program mudik gratis untuk 522 peserta, yang mayoritas terdiri dari marbot, pengurus masjid, guru ngaji, guru pesantren atau madrasah, dan pendakwah. Acara pelepasan ini digelar di Halaman Gedung Baznas, Jakarta, Minggu 7/4/2024. Wakil Ketua, Mokhamad Mahdum, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kegiatan mudik gratis ini merupakan […]

  • Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

    Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Indramayu,msinews.com-Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta perusahaan-perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Untuk itu, ia meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah dalam pelaksanaan Hubungan Industrial. […]

expand_less