Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pakar Hukum Kepailitan, Dr Ivida Dewi ;Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan ; Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum

Pakar Hukum Kepailitan, Dr Ivida Dewi ;Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan ; Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • visibility 327
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Beranda Hukum Indonesia menggelar Webinar Hukum Nasional, dengan tema “Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan: Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum”. Webinar menghadirkan nara sumber pakar hukum Kepailitan Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, pada Sabtu 13 Desember 2025, pukul 14.00-16.00 WIB.

Dr. Ivida Dewi adalah seorang advokat, dosen S2 MH FH Universitas Janabadra, penulis buku hukum, Ketua Divisi Kepailitan ADHI, dan Staf Ahli Hukum Kepailitan Wawasan Hukum Nusantara.

Adapun, webinar dan materi terkait membahas tentang bagaimana hak-hak buruh atau pekerja dilindungi ketika perusahaan dinyatakan pailit, dengan fokus pada penerapan prinsip preferensial (hak didahulukan) dan kerangka perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah pekerja sebagai prioritas utama dalam pembagian harta pailit.

Pemilik nama lengkap Ivida Dewi Amrih Suci atau akrab disapa ‘Ivada Dewi’ juga menjabat sebagai Ketua Divisi Kepailitan Asosiasi Dosen Hukum Indonesia (ADHI), Staf Ahli Hukum Kepailitan Wawasan Hukum Nusantara, Senior Advisor di Kantor Hukum Ivida Dewi & Poesoko Advocate & Legal Consultant .

Beberapa bidang minat lainnya adalah Hukum Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Bentuk Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Yayasan & Perkumpulan),dan Hukum Keperdataan.

Dr. Ivida Dewi Amrih Suci menempuh seluruh jenjang pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), mulai dari program sarjana hingga doktor.

Ivida Dewi berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dan menjadi lulusan doktor kedua di Fakultas Hukum Unej pada tahun 2018. Beliau juga memiliki gelar Magister Kenotariatan (M.Kn).

Beberapa karya tulisnya di antaranya “Hukum Kepailitan: Kepastian Hukum Penjualan Benda Tidak Bergerak Secara Di Bawah Tangan oleh Kurator” .

Dihubungi wartawan Jumat 12 Desember 2025, Ivida Dewi membocorkan materi yang akan disampaikan dalam webinar ini ada tiga poin,yakni ; Prinsip Preferensial Hak Buruh dalam hukum Kepailitan Indonesia, Analisa Konflik Antara Kreditor Preferen,Separitis,dan Konkurensi dalam Pembagian Aset Pailit,dan Strategi dan Mekanisme Perlindungan Hak Buruh dalam Proses Kepailitan.

Menurut Pakar Hukum Kepailitan,Dr. Ivida Dewi, bahwa kepailitan merupakan mekanisme penyelesaian utang yang melibatkan seluruh kreditor, termasuk buruh. Secara teoritis, buruh berada dalam posisi terlindungi sebagai kreditor preferen.

Meski demikian lanjutnya, praktik menunjukkan bahwa pekerja sering kali tidak memperoleh haknya akibat eksekusi jaminan oleh kreditor separatis, tindakan direksi menjelang pailit, serta keterbatasan kurator.

”Kepailitan menimbulkan konsekuensi hukum yang luas terhadap seluruh kreditor, termasuk buruh yang posisinya secara sosiologis dan ekonomis dianggap sebagai kreditor paling rentan. Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Perseroan Terbatas (UU PT), dan UU Kepailitan (UU Kepailitan dan PKPU) telah memberikan dasar normatif mengenai kedudukan buruh sebagai kreditor preferen, praktik di pengadilan niaga menunjukkan bahwa hak buruh sering kali tidak terpenuhi secara proporsional,” kata Dr.Ivada Dewi yang akan menyampaikan materi berjudul ; ‘Prinsip Preferensial Upah Buruh dan Perlindungan Hukumnya ; Kedudukan Prinsip Preferensial Hak Buruh Dalam Hukum Kepailitan Indonesia’ itu.

Belajar dari Pailitnya , PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Pakar Hukum Kepailitan Dr.Ivida Dewi mencontohkan kepailitan yang dialami oleh PT Sritex yang berbuntut ter PHK nya kurang lebih 10.000 karyawan.

”Ini keren, karena adanya kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) , dimana Prinsip Preferensial Hak Upah Buruh akibat Kepailitan adalah temuan tim peneliti dari tiga orang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra,Yogyakarta termasuk saya (Dr Ivida Dewi Amrih Suci, SH., MH., M.Kn), Dr Sudiyana SH., Mhum dan Wiwin Budi Pratiwi, SH., MH”’ kata Ivids Dewi.

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah raksasa tekstil terintegrasi dari Solo, Indonesia. Perusahaan ini pernah menjadi produsen seragam militer ternama dunia, namun mengalami kebangkrutan dan resmi berhenti beroperasi per 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit karena masalah utang, menyebabkan Sritex berhenti Operasi dan melakukan PHK Massal lebih dari 10.000 karyawan di berbagai entitas Sritex Group terkena PHK.

Adapun masalah Keuangan yang melilit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai US$350 juta pada 2021. Beban utang yang tinggi menjadi pemicu utama krisis, terutama setelah gagal bayar utang sindikasi.

Utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) raksasa ini mencapai belasan triliun rupiah, dengan gagal bayar kredit dari bank-bank BUMN dan daerah, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,08 triliun.

Gugatan Pailit diajukan oleh kreditor, dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang, dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung.

Tentang Beranda Hukum Indonesia

Beranda Hukum Indonesia (BHI) adalah sebuah lembaga pelatihan dan edukasi hukum swasta yang berfokus pada peningkatan kompetensi profesional hukum di Indonesia, seperti notaris, advokat, dan legal officer, melalui program sertifikasi dan seminar online untuk bidang-bidang hukum spesifik seperti hukum perbankan, korporasi, dan kontrak, sering bekerja sama dengan pakar dan universitas ternama.

Lembaga BHI menyelenggarakan kegiatan edukasi hukm seperti Pelatihan dan Sertifikasi dengan menyelenggarakan program seperti Certified Banking Legal Partner (CBLP), Certified Corporate Legal Expert (C.CLE), dan Certified Contract Drafting Specialist (C.CDS).

Adapun target audiensnya adalah Praktisi perbankan, notaris/PPAT, advokat, konsultan hukum, in-house counsel, akademisi, dan profesional lain yang terkait hukum.

Sedangkan metode yang dijalankannya yakni Pelatihan seringkali dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting dengan narasumber ahli dan praktisi berpengalaman.//

Editor ; Tim Redaksi/DDL

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dyah Roro Esti : Ekonomi Hijau Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja

    Dyah Roro Esti : Ekonomi Hijau Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, dampak perubahan iklim merupakan hal yang mendesak. Masalah ini sudah semestinya menjadi permasalahan yang perlu dibahas saat ini. Oleh karena ini juga menyangkut masa depan bagi generasi penerus. Pernyataan demikian disampaikan dalam acara Kaukus Ekonomi Hijau DPR RI dalam dalam rangka ‘Mendukung Penguatan Pembiayaan […]

  • Libur Lebaran, STIS Tetap Layani Peserta Pelatihan Vokasional 24 Jam Non Stop

    Libur Lebaran, STIS Tetap Layani Peserta Pelatihan Vokasional 24 Jam Non Stop

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Bogor – Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Kementerian Sosial telah melakukan persiapan untuk memastikan kenyamanan para penghuninya. Hal ini dikatakan Pembina Asrama Vokasional Putra, Rudi Febriyanto. “Karena memang kita pelayanannya 24 jam, di sini memang ada yang stay,” kata Rudi saat ditemui di STIS, Bogor, beberapa waktu lalu. Rudi menyebutkan […]

  • BNPB Siapkan Upaya Mitigasi Kekeringan di Nusa Tenggara Barat

    BNPB Siapkan Upaya Mitigasi Kekeringan di Nusa Tenggara Barat

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MATARAM,MSINEWS.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., mengungkap berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam memitigasi bencana hidrometeorologi kering yang berpotensi terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini disampaikan dalam paparannya di hadapan Gubernur NTB, bupati dan walikota se-Provinsi NTB dan juga perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

  • Sinergi Dapur SPPG Cibingbin dan Petani Lokal Dorong Kemandirian Pangan Desa

    Sinergi Dapur SPPG Cibingbin dan Petani Lokal Dorong Kemandirian Pangan Desa

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 343
    • 0Komentar

    msinews.com – Kolaborasi antara mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPS) Cibingbin, Kecamatan Bojong, Purwakarta. Dan petani lokal dukung kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cibingbin, Kecamatan Bojong dan sekitarnya. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi berbasis potensi desa. Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Cibingbin, […]

  • DPD RI Terima Laporan IHPS Semester I Tahun 2024 dari BPK RI

    DPD RI Terima Laporan IHPS Semester I Tahun 2024 dari BPK RI

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPD RI menerima Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun (IHPS) 2024 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Pada sidang ini, Pimpinan DPD RI memberikan […]

  • Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/202, M. Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024. Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 […]

expand_less