Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

banner 468x60

Jakarta, Infomsi.News–Akad kredit kendaraan roda dua (motor) begitu mudah, mulai dari DP murah dan diskon yang menarik dari perusahaan Finance. Namun timbul persoalan ketika seseorang terlabat hingga menunggak pembayaran angsuran, maka siap-siap kendaraan ditarik perusahaan leasing atau jasa pembiayaan.

Penarikan motor dari tangan konsumen yang kesulitan bayar angsuran sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Meski begitu, masih ada yang penasaran, ke mana ‘larinya’ kendaraan tersebut setelah disita debt collector?

banner 336x280

Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman menjelaskan, motor sitaan tersebut tak dibiarkan begitu saja di gudang, melainkan ditawarkan kembali ke orang lain sebagai produk bekas pakai.

“Itu macam-macam, ada yang setelah ditarik langsung dilelang, ada juga yang dijual lagi. Itu kan harus dicek dulu seberapa lengkap (kondisi kendaraan),” kata Yulian dikutip cnni Minggu 6/8/2023.

Lebih lanjut Yulian mengatakan, konsumen-kondumen yang kesulitan membayar kredit bulanan, kemudian meminta perusahaan leasing menyita sementara motornya.

Ketika kata Yulian konsumen tersebut sudah punya dana, maka kendaraan itu bisa diambil dengan harus ada kesepakatan pada perusahaan Finance.

“Ada juga kustomer yang sebenarnya mampu, tapi karena apes nggak bisa bayar, jadi disita dulu motornya. Setelah punya duit baru ditebus. Tapi dengan kesepakatan atau komunikasi di awal,” ungkapnya.

Yulian meminta konsumen yang kesulitan membayar cicilan segera komunikasikan ke perusahaan leasing. Sebab, jika alasannya jelas dan masuk akal, mereka akan diberikan keringanan.

“Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Kan bisa saja dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraannya terbakar. Company juga ada toleransi kok,” tandasnya

Yulian mengingatkan, komunikasi merupakan hal penting yang harus dijaga antara nasabah dan perusahaan. Pastikan itu selalu terjalin dengan baik agar tak terjadi salah paham. Selain itu, dia juga memastikan, debt collector tak bisa semena-mena melakukan penagihan di lokasi.

“Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu. Mengirim debt collector ke rumah itu tindakan terakhir. Kalau ada bencana dan nggak bisa bayar, ngomong saja,” pungkasnya (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *