Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rico menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, salah satunya melalui penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menutup mata dan membiarkan pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Pengelolaan Limbah B3. Semua perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Jika ada yang bandel, berikan sanksi berat, seperti penyegelan perusahaan, agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar,” tegas Rico Alviano di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kunjungan kerja resesnya ke Sumatera Barat, Rico menemukan sebuah perusahaan sawit di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melanggar peraturan. “Kami menemukan perusahaan sawit itu membuang limbahnya ke wilayah perkebunan. Ini jelas pelanggaran. Seharusnya, limbah tersebut harus diuji di laboratorium terlebih dahulu. Pembuangan limbah sembarangan ini tak bisa dibiarkan. Perusahaan yang melanggar harus diberikan efek jera,” ungkapnya.

Rico menambahkan bahwa limbah sawit mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pembuangan limbah sembarangan, menurutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. “Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah sawit dan memberikan sanksi keras bagi pelanggar,” ujarnya.

Legislator Dapil Sumbar I ini menegaskan Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH. “Kami akan segera melaporkan perusahaan yang melanggar UU ini ke Gakkum untuk ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK. Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum […]

  • Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Banyaknya kasus aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian yang kini masih sering terjadi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto dikutip dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa 22 Agustus 2023. Menurut Didik tentang banyaknya kasus kekerasan seksual , dimana yang seharusnya […]

  • Kampaye Akbar Megawati Ajak Warga Pilih Paslon 03 Janji Pesta Besar Jika Menang

    Kampaye Akbar Megawati Ajak Warga Pilih Paslon 03 Janji Pesta Besar Jika Menang

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Solo, MSINews.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengajak warga Solo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Pilpres 2024. Dalam kampanye akbar di Solo, Megawati menegaskan bahwa hanya Ganjar-Mahfud yang mampu memimpin Indonesia. Megawati menjanjikan pesta besar bagi warga Solo Raya jika Ganjar-Mahfud terpilih sebagai presiden dan wakil […]

  • Hatinya Bersama Penduduk Gaza, Paus Leo Serukan 3 Hal Penting

    Hatinya Bersama Penduduk Gaza, Paus Leo Serukan 3 Hal Penting

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    VATIKAN,MSINEWS.COM-Paus Leo XIV sekali lagi menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi di Gaza dan menyerukan gencatan senjata segera di wilayah tersebut. Dalam audiensi umum pada hari Rabu, 17 September 2025, Paus juga menegaskan kembali seruannya untuk pembebasan para sandera dan penghormatan penuh terhadap hukum humaniter internasional. Demikian dilaporkan oleh Pater Markus Solo Kewuta SVD, dari […]

  • Timwas Haji DPR Temukan Masalah pada Kasur dan Kapasitas Tenda Jemaah di Arafah

    Timwas Haji DPR Temukan Masalah pada Kasur dan Kapasitas Tenda Jemaah di Arafah

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Madindah,msinews.com– Sidak Timwas Haji DPR RI di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menemukan sejumlah masalah terkait fasilitas layanan bagi peserta haji tahun 2024. Adapun , tim yang dikoordinir oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Ace Hasan Syadzily, […]

  • Gereja Santa Theresia Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Tanah Abang

    Gereja Santa Theresia Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Tanah Abang

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Gereja Santa Theresia Jakarta kembali menyerahkan hewan kurban kepada Ustaz Babay selaku pengelola Komunitas, yaitu Hurin in Study Center di Jati Bundar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2024) sore. Rumah singgah ini biasanya menjadi tempat bagi anak-anak di wilayah Tanah Abang dan sekitarnya untuk belajar mengaji dan juga meningkatkan keterampilan. Dalam kesempatan itu, Pastor […]

expand_less