Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rico menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, salah satunya melalui penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menutup mata dan membiarkan pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Pengelolaan Limbah B3. Semua perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Jika ada yang bandel, berikan sanksi berat, seperti penyegelan perusahaan, agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar,” tegas Rico Alviano di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kunjungan kerja resesnya ke Sumatera Barat, Rico menemukan sebuah perusahaan sawit di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melanggar peraturan. “Kami menemukan perusahaan sawit itu membuang limbahnya ke wilayah perkebunan. Ini jelas pelanggaran. Seharusnya, limbah tersebut harus diuji di laboratorium terlebih dahulu. Pembuangan limbah sembarangan ini tak bisa dibiarkan. Perusahaan yang melanggar harus diberikan efek jera,” ungkapnya.

Rico menambahkan bahwa limbah sawit mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pembuangan limbah sembarangan, menurutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. “Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah sawit dan memberikan sanksi keras bagi pelanggar,” ujarnya.

Legislator Dapil Sumbar I ini menegaskan Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH. “Kami akan segera melaporkan perusahaan yang melanggar UU ini ke Gakkum untuk ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    Polda Metro Jaya Gelar Sertijab, Rotasi Jabatan, Berikut Namanya:

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi, mengikuti ketentuan dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023. Irjen Karyoto, memimpin langsung upacara sertijab. Dalam sertijab ini, para pejabat baru mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk kesetiaan mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Tahun 1945. […]

  • Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    Minimnya Tenaga Pelatih Profesional dan Rendahnya Gairah Sepak Bola di NTT

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Ruteng,Flores,msinews.com-Minimnya pelatih profesional berlisensi dan rendahnya animo sepak bola merupakan salah satu penghambat kemajuan bidang sepak bola di provinsi kepulauan Nusa Tenggara Timur menuju ke level Nasional. Setidaknya itulah yang disoroti PSSI terkait perkembangan dunia olahraga sepak bola di NTT. Demikian disampaikan oleh Educator Departemen Pelatihan PSSI, Coach Heriyansyah, di sela kegiatan kursus pelatih atau Coaching […]

  • Sebanyak 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Diresmikan Hari Ini

    Sebanyak 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Diresmikan Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebanyak 152 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Masa Keanggotaan 2024-2029 hari ini Selasa (1/10/2024) diresmikan. Anggota tertua DPD RI Ismeth Abdullah dari Provinsi Kepulauan Riau didapuk menjadi Pimpinan Sementara DPD RI bersama Larasati Moriska yang merupakan Anggota DPD RI termuda, berasal dari Provinsi Kalimantan Utara. Sidang Paripurna Awal Masa Jabatan DPD RI […]

  • Pememerintah Diingatkan Soal Bonus bagi Timnas U-19 Setelah Juara Piala AFF

    Pememerintah Diingatkan Soal Bonus bagi Timnas U-19 Setelah Juara Piala AFF

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diingatkan agar menyediakan bonus kepada pemain dan pelatih Timnas U-19 yang sudah bekerja keras demi menorehkan prestasi terbaik untuk Indonesia pada Piala ASEAN Football Federation (AFF). Para pemain dan pelatih telah menorehkan prestasi terbaik dan mengharumkan Indonesia di dunia persepakbolaan dunia,maka wajib harus diapresiasi dengan memberikan bonus yang layak. “Selamat kepada Garuda Muda yang […]

  • Bukan Larangan, tapi Harmonisasi, Solusi DPRD Jakarta untuk Vihara di Cengkareng

    Bukan Larangan, tapi Harmonisasi, Solusi DPRD Jakarta untuk Vihara di Cengkareng

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Isu seputar kegiatan keagamaan kembali menarik perhatian di Jakarta. Kali ini, sorotan tertuju pada Vihara Cetiya Permata Dihati dan interaksinya dengan warga Blok C RW 12, Cengkareng Barat, Provinsi Jakarta. Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan secara tegas tak ada pelarangan ibadah di Ibu Kota Jakarta. Justru, upaya difokuskan pada penataan agar hak […]

  • Bahlil Lahadalia Peringatan Ke PDI-P, ‘Peguasa Hanya 10 Tahun’

    Bahlil Lahadalia Peringatan Ke PDI-P, ‘Peguasa Hanya 10 Tahun’

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengingatkan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk berhati-hati menyusul masa kepemimpinan mereka yang mendekati 10 tahun. Bahlil menyoroti sejarah politik Indonesia pasca-reformasi yang menunjukkan pergantian kekuasaan secara teratur. Baca juga : Ditanya Gibran Soal SGIE, Cak Imin Balik Tanya ‘ Saya Tidak Paham‘ “Kalau kita sejarah dari reformasi, partai berkuasa […]

expand_less