Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rico menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, salah satunya melalui penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menutup mata dan membiarkan pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Pengelolaan Limbah B3. Semua perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Jika ada yang bandel, berikan sanksi berat, seperti penyegelan perusahaan, agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar,” tegas Rico Alviano di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kunjungan kerja resesnya ke Sumatera Barat, Rico menemukan sebuah perusahaan sawit di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melanggar peraturan. “Kami menemukan perusahaan sawit itu membuang limbahnya ke wilayah perkebunan. Ini jelas pelanggaran. Seharusnya, limbah tersebut harus diuji di laboratorium terlebih dahulu. Pembuangan limbah sembarangan ini tak bisa dibiarkan. Perusahaan yang melanggar harus diberikan efek jera,” ungkapnya.

Rico menambahkan bahwa limbah sawit mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pembuangan limbah sembarangan, menurutnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. “Pemerintah pusat dan daerah harus tegas menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah sawit dan memberikan sanksi keras bagi pelanggar,” ujarnya.

Legislator Dapil Sumbar I ini menegaskan Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH. “Kami akan segera melaporkan perusahaan yang melanggar UU ini ke Gakkum untuk ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Pilgub Sumsel Rp 378,7 Miliar, KPU Target Partisipasi Naik

    Anggaran Pilgub Sumsel Rp 378,7 Miliar, KPU Target Partisipasi Naik

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada November 2024 ini menelan anggaran sejumlah Rp 478,74 miliar. Alokasi dana itu untuk penyelenggaraan (KPU), pengawasan (Bawaslu), dan pengamanan (TNI/polri). Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan, dana hibah yang diberikan untuk lembaga tersebut harus dipergunakan sebaik-baiknya secara efektif dan efisien serta bisa dipertanggungjawabkan. […]

  • Kepala BNPB Resmikan Jembatan Bailey di Temanggung, Akses 400 Warga Kembali Pulih

    Kepala BNPB Resmikan Jembatan Bailey di Temanggung, Akses 400 Warga Kembali Pulih

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto meresmikan Jembatan Bailey darurat di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (3/7). Jembatan sepanjang 16,5 meter itu dibangun untuk memulihkan akses warga yang sempat terputus akibat banjir bandang pada pertengahan Mei 2026. Sebelumnya, jembatan utama yang menghubungkan Dusun Banjaran dan Dusun Sinongko […]

  • TKN Prabowo-Gibran

    TKN Prabowo-Gibran Minta Polri Independen, Buntut Kasus Roy Suryo

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dedek Prayudi, meminta kepolisian untuk menangani secara independen kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. “Dalam hal ini, biarkan saja Polri bergerak secara independen mengusut kasus ini,” kata Dedek usai launching buku Politik Gemoy: Keberpihakan Pemuda pada Prabowo Gibran […]

  • Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh Bisa Menyatuhkan Capres Ganjar Cawapres Anis ?   

    Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh Bisa Menyatuhkan Capres Ganjar Cawapres Anis ?  

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Penulis: Fren Lutrun JAKARTA, INFOMSI.ORG – Gonjang-ganjing politik tanah air tentang pencapresan masih terus digulirkan elit partai. Kali ini, Ketum NasDem, Surya Palo sendiri menyebut kemungkinan Ganjar Pranowo berpasangan dengan Anis Baswedan itu bisa-bisa saja terjadi, meskipun NasDem sendiri telah menyatakan Capresnya pada Anis Baswedan. Pernyataan Surya Paloh ini disampaikan kepada pers usai dirinya bertemu […]

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Bicara Bansos dan Anggaran 2024

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Bicara Bansos dan Anggaran 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MSINews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, angkat bicara mengenai peningkatan pemberian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo. Dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK, Sri Mulyani menyebutkan bahwa bansos merupakan instrumen yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendapat persetujuan dari seluruh partai politik di DPR. Menurut Sri Mulyani, APBN […]

  • RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    RUU P2APBN Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (RUU P2APBN). Dari Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran DPR RI, sebanyak 8 (delapan) fraksi memberikan persetujuan dan 1 (satu) fraksi menyetujui atau menerima dengan catatan (minderheids nota) nota RUU P2APBN TA 2022. […]

expand_less