Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

“Dalam beberapa putusan mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Udang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan. Hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU yang ada, apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam sidang uji materi di MK, seperti dikutip di YouTube MK, Rabu 2/8/2023

Habib mengukapkan putusan MK putusan itu, terkait pengaturan mengenai batas usia untuk menduduki suatu jabatan negara. Ia menuturkan putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan lembaga negara antara lain sebagai berikut; Putusan MK nomor 102/UU-XXIV/2016, lalu putusan MK nomor 37/PU-VIII/2010, putusan MK nomor 51-52/PU-VI/2008.

“Intinya di putusan ini meskipun, seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali kalau legal jelas melanggar moralitas,” tuturnya

Habib pada awalnya MK memang berpendapat bahwa pernyataan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah.

“Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bersifat absolute dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-undang. Berkaitan dengan isu angka, penetapan usia selanjutnya, terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir, yang semula open legal policy menjadi persoalan inkonstitusionalitas norma,” tutur dia.

Politisi PKS memberikan Sempel gugatan yang diajukan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat UU KPK terkait batasan usia minimal 50 tahun.

“Putusan MK nomor 112/PUU/XX/2022 mengenai pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebagai berikut, di sisi lain meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerir,” paparnya

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga pada perkara a quo terkait kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU terlebih dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakukan yang tidak adil yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan atau justice principal,” tandasnya

MK Kabulkan Permohonan Ghufron
Nurul Ghufron sebelumnya menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mediasi Antara SPPG Pasar Rebo Gedong 02 dan Wartawan Berakhir Damai

    Mediasi Antara SPPG Pasar Rebo Gedong 02 dan Wartawan Berakhir Damai

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Rebo Gedong 02 membantah pemberitaan di media massa yang menyebutkan relawan security SPPG melakukan penganiayaan pada dua wartawan, Selasa 30 September 2025. Kepala SPPG Gedong 02, yang juga Koordinator Kecamatan (Kapokcam) Muhammad Ichsan mengatakan kebetulan pada saat kejadian wartawan dan tim security dia sedang tidak berada di […]

  • Menteri PUPR

    Di Beijing Basuki Sampaikan Isu Ketersediaan SDA Semakin Sulit

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG) ke-6 yakni Air Bersih dan Sanitasi Layak Bagi Semua di 2030. Basuki mengatakan bahwa ketersediaan Sumber Daya Air (SDA) telah menjadi isu penting di seluruh dunia. Ia menyebut kebutuhan air global terus meningkat, namun ketersediaan dan kualitas air semakin sulit. “Seiring dengan memburuknya […]

  • Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo ; Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial

    Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo ; Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Presiden RI Ke-8, Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di dunia. Adapun, ucapan tersebut disampaikan dalam sebuah video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 30 Maret 2025. “Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi, mengucapkan […]

  • MPR Dorong Peningkatan Kerja sama Indonesia-Azerbaijan

    MPR Dorong Peningkatan Kerja sama Indonesia-Azerbaijan

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Dr. Bambang Soesatyo mendorong peningkatan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Azerbaijan yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Sejak menjalin hubungan diplomatik pada tanggal 24 September 1992, berbagai kerjasama telah dilakukan kedua negara. Diantaranya di bidang politik, perdagangan, kunjungan pejabat kedua negara, sosial budaya, pendidikan serta people-to-people contact. “Saya juga mendukung rencana kerjasama […]

  • Tragedi Gunung Marapi: Korban Meninggal Bertambah 23 Orang

    Tragedi Gunung Marapi: Korban Meninggal Bertambah 23 Orang

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tragedi gunung marapi di Kabupaten Agam menelan koban jiwa, akibat erupsi Gunung merapi pada Pukul 21.00 WIB, Rabu (6/12). Dari 75 pendaki yang ditemukan, 52 di antaranya selamat, sementara 23 lainnya telah kehilangan nyawa. Ichwan Pratama Danda, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Agam, menyatakan korban terakhir yang ditemukan meninggal telah […]

  • Ketua MPR RI Gelar Buka Puasa Bersama MUI,Baznas dan 11 Imam Palestina

    Ketua MPR RI Gelar Buka Puasa Bersama MUI,Baznas dan 11 Imam Palestina

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua MPR RI,Dr. Bambang Soesatyo,SE.SH.,MBA mengatakan, lembaga yang dipimpinnya sudah melakukan kerjasama dengan forum Syuyuhkh. Bahkan telah mendeklarasikan Kemerdekaan Palestina ketika di Bandung. “Kalau pertemuan Formal sudah sering kita lakukan bahkan kita dalam forum internasional, kerjasama negara -negara Muslim sudah sering kita lakukan dan MPR bersama Forum MPR Dunia Majlis Syuyuhkh atau lembaga parlemen […]

expand_less