Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

“Dalam beberapa putusan mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Udang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan. Hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU yang ada, apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam sidang uji materi di MK, seperti dikutip di YouTube MK, Rabu 2/8/2023

Habib mengukapkan putusan MK putusan itu, terkait pengaturan mengenai batas usia untuk menduduki suatu jabatan negara. Ia menuturkan putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan lembaga negara antara lain sebagai berikut; Putusan MK nomor 102/UU-XXIV/2016, lalu putusan MK nomor 37/PU-VIII/2010, putusan MK nomor 51-52/PU-VI/2008.

“Intinya di putusan ini meskipun, seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali kalau legal jelas melanggar moralitas,” tuturnya

Habib pada awalnya MK memang berpendapat bahwa pernyataan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah.

“Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bersifat absolute dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-undang. Berkaitan dengan isu angka, penetapan usia selanjutnya, terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir, yang semula open legal policy menjadi persoalan inkonstitusionalitas norma,” tutur dia.

Politisi PKS memberikan Sempel gugatan yang diajukan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat UU KPK terkait batasan usia minimal 50 tahun.

“Putusan MK nomor 112/PUU/XX/2022 mengenai pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebagai berikut, di sisi lain meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerir,” paparnya

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga pada perkara a quo terkait kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU terlebih dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakukan yang tidak adil yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan atau justice principal,” tandasnya

MK Kabulkan Permohonan Ghufron
Nurul Ghufron sebelumnya menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabel-kabel Listrik Semerawut Jadi Sorotan, Dinas Bina Marga Mulai Berbenah

    Kabel-kabel Listrik Semerawut Jadi Sorotan, Dinas Bina Marga Mulai Berbenah

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Penempatan kabel di jalanan Jakarta terus menjadi sorotan masyarakat umum setelah menelan dua orang korban yang terjepret di bagian leher. Menepis hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengukapkan saat ini sedang merapihkan kabel-kabel semerawut. “Untuk lokasi jalan yang sudah ada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kami upayakan […]

  • Bantuan Kemensos di Purwakarta, Warga Ucap ‘Moga Dibalas Allah’

    Bantuan Kemensos di Purwakarta, Warga Ucap ‘Moga Dibalas Allah’

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Purwakarta, MSINews.com – Bantuan Program Atensi dari Kemensos RI untuk warga dan kepala desa Pasir Angin, Purwakarta Jawa Barat, senyum sumberi gah. Warga hingga Kadesnya banyak mengucapkan Alhamdulillah dan semoga dibalas Allah. Program Atensi bantuan Kemensos di Purwakartaa yang digulirkan telah memberikan kebahagiaan kepada warga Purwakarta, khususnya di desa Pasir ngin, kecamatan Darangdan, kabupaten Purwakarta, […]

  • Mahfud MD Tak Tahu Soal Sri Mulyani Akan Mengunduran Diri, Ada Apa?

    Mahfud MD Tak Tahu Soal Sri Mulyani Akan Mengunduran Diri, Ada Apa?

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan ketidaktahuannya terkait rencana pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Kabinet Indonesia Maju. Mahfud menyatakan bahwa ia tidak pernah membahas hal ini dengan Menkeu. “Gak tau saya. Saya gak tau. Gak pernah bicara begitu dengan bu Sri Mulyani,” ujar Mahfud di Kompleks […]

  • Harimau Sumatera Kembali Serang Warga Pekon Sukamarga

    Harimau Sumatera Kembali Serang Warga Pekon Sukamarga

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com – Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat – Senin, 11 Maret 2024, sore hari, menjadi saksi ketegangan saat seorang warga, Samanan, menjadi korban serangan harimau Sumatera. Beruntungnya, Samanan berhasil selamat dari serangan tersebut dan segera dilarikan ke Puskesmas setempat oleh rekannya yang turut berkebun di wilayah Cibitung, Sukamarga. Menurut sumber […]

  • Ketua MPR RI Ajak, Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,Minggu 20 Oktober 2024

    Ketua MPR RI Ajak, Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,Minggu 20 Oktober 2024

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Majelis Persmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029, Ahmad Muzani menegaskan ,hal penting yang dilakukan MPR setelah pelantikan Pimpinan MPR adalah melakukan tugas konstitusional MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 pada Minggu, 20 Oktober 2024. OLeh karena itu, Muzani mengharapkan kerjasama yang baik di antara seluruh anggota MPR, para pimpinan partai […]

  • Mendagri Instruksikan Pemda di Papua Pegunungan, Tengah, dan Selatan Tekan Inflasi

    Mendagri Instruksikan Pemda di Papua Pegunungan, Tengah, dan Selatan Tekan Inflasi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi di wilayah Papua, yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, untuk segera mengambil langkah konkret menekan laju inflasi. Pasalnya, berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan (year-on-year/YoY) Juli 2025 di ketiga provinsi tersebut melebihi realisasi inflasi […]

expand_less