Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

“Dalam beberapa putusan mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Udang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan. Hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU yang ada, apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam sidang uji materi di MK, seperti dikutip di YouTube MK, Rabu 2/8/2023

Habib mengukapkan putusan MK putusan itu, terkait pengaturan mengenai batas usia untuk menduduki suatu jabatan negara. Ia menuturkan putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan lembaga negara antara lain sebagai berikut; Putusan MK nomor 102/UU-XXIV/2016, lalu putusan MK nomor 37/PU-VIII/2010, putusan MK nomor 51-52/PU-VI/2008.

“Intinya di putusan ini meskipun, seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali kalau legal jelas melanggar moralitas,” tuturnya

Habib pada awalnya MK memang berpendapat bahwa pernyataan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah.

“Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bersifat absolute dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-undang. Berkaitan dengan isu angka, penetapan usia selanjutnya, terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir, yang semula open legal policy menjadi persoalan inkonstitusionalitas norma,” tutur dia.

Politisi PKS memberikan Sempel gugatan yang diajukan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat UU KPK terkait batasan usia minimal 50 tahun.

“Putusan MK nomor 112/PUU/XX/2022 mengenai pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebagai berikut, di sisi lain meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerir,” paparnya

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga pada perkara a quo terkait kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU terlebih dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakukan yang tidak adil yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan atau justice principal,” tandasnya

MK Kabulkan Permohonan Ghufron
Nurul Ghufron sebelumnya menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Ini, Ada 33 Titik Nobar Laga Final Piala AFC U-23, di Banyuwangi

    Malam Ini, Ada 33 Titik Nobar Laga Final Piala AFC U-23, di Banyuwangi

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Timnas Indonesia U-23 akan melawan Uzbekistan babak semifinal Piala AFC , Senin 29 Aprl 2024. Melihat antusias persepakbolaan di Banyuwangi,maka Pemerintah Daerah setempat menyiapkan sejumlah lokasi untuk Nonton Bareng (Nobar) yang akan berlangsung di Stadion  bin Khalifa, Doha waktu setempat atau pukul 19.00.WIB. Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, akan ada 33 titik nobar yang […]

  • Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kondisi Irigasi di Sejumlah Daerah kepada Menko Pangan

    Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kondisi Irigasi di Sejumlah Daerah kepada Menko Pangan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Serang,msinews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan kondisi irigasi di sejumlah daerah kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Penjelasan itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan Provinsi Banten Tahun 2025 bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (10/1/2025). Rakor dipimpin langsung oleh Menko […]

  • Evakuasi Jenazah Anonim di Jl. Kh. Agung Anang, Bandar Lampung

    Evakuasi Jenazah Anonim di Jl. Kh. Agung Anang, Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    B. Lampung, MSINews.com – Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Lampung, Polairud Polresta Bandar Lampung, Inafis Polda Lampung, Babinsa Ketapang, Babinkamtibmas Ketapang, dan warga sekitar, melakukan evakuasi jenazah anonim yang ditemukan di Jl. Kh. Agung Anang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kejadian bermula saat Ibu Fira, seorang warga sekitar, melaporkan penemuan jenazah yang diduga […]

  • Kampanye Akbar AMIN Gelar di Jakarta International Stadium

    Kampanye Akbar AMIN Gelar di Jakarta International Stadium

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menggelar kumpul akbar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu (10/2/2024). Ribuan pendukung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia (AMIN) memadati stadion tersebut. Acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Anies […]

  • SPK Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemendikbudristek sejak 2020

    SPK Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemendikbudristek sejak 2020

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Serikat Pekerja Kampus bersaa Pejuang Tukin Dosen ASN Kemendikbudristek Menuntut agar tunjangan kinerjanya dibayarkan sejak 2020 Dalam kaitan dengan tuntutan tersebut mereka menggelar aksi solidaritas tuntutan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN kemendikbudristek Lokasi: Stasiun Palmerah – Gedung DPR RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, No. 6, Senayan, Jakarta Pusat,Selasa (511/2024) pukul 1100 WIB Kami mengundang kehadiran […]

  • Ma'ruf Amin

    Ma’ruf Amin Jumpa Tianli Sampaikan Tiga Hal Penting Ini :

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta – KH. Ma’ruf Amin menyampaikan tiga hal penting kepada Gubernur Tianli sebagai upaya untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Guangxi. Tiga hal penting itu diantaranya soal kerjasama Perdagangan, investasi dan peningkatan ekonomi. Ma’ruf Amin mengungkapkan pentingnya kerja sama perdagangan antara kedua negara, terutama dalam hal peningkatan ekspor produk-produk ASEAN, termasuk Indonesia, ke pasar […]

expand_less