Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

“Dalam beberapa putusan mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Udang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan. Hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU yang ada, apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam sidang uji materi di MK, seperti dikutip di YouTube MK, Rabu 2/8/2023

Habib mengukapkan putusan MK putusan itu, terkait pengaturan mengenai batas usia untuk menduduki suatu jabatan negara. Ia menuturkan putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan lembaga negara antara lain sebagai berikut; Putusan MK nomor 102/UU-XXIV/2016, lalu putusan MK nomor 37/PU-VIII/2010, putusan MK nomor 51-52/PU-VI/2008.

“Intinya di putusan ini meskipun, seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali kalau legal jelas melanggar moralitas,” tuturnya

Habib pada awalnya MK memang berpendapat bahwa pernyataan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah.

“Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bersifat absolute dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-undang. Berkaitan dengan isu angka, penetapan usia selanjutnya, terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir, yang semula open legal policy menjadi persoalan inkonstitusionalitas norma,” tutur dia.

Politisi PKS memberikan Sempel gugatan yang diajukan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat UU KPK terkait batasan usia minimal 50 tahun.

“Putusan MK nomor 112/PUU/XX/2022 mengenai pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebagai berikut, di sisi lain meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerir,” paparnya

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga pada perkara a quo terkait kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU terlebih dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakukan yang tidak adil yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan atau justice principal,” tandasnya

MK Kabulkan Permohonan Ghufron
Nurul Ghufron sebelumnya menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana MBG Langsung dari KPPN ke Virtual Account, Kepala BGN Sebut Tak Mungkin Ada Korupsi

    Dana MBG Langsung dari KPPN ke Virtual Account, Kepala BGN Sebut Tak Mungkin Ada Korupsi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan secara terang bahwa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) baik dari pelaksanaan, pelayanan hingga pengawasan tak mungkin ada korupsi. Menurutnya, program ungggulan prioritas Presiden Prabowo MBG ini, pihak dari BGN dalam proses pembayaran pengadaan MBG, baik ke dapur sampai ke pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) […]

  • Wamensos Ajak Kepala Daerah Support Perubahan Paradigma Bansos dan Sekolah Rakyat

    Wamensos Ajak Kepala Daerah Support Perubahan Paradigma Bansos dan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Sosial fokus mengubah paradigma bantuan sosial dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, sehingga penerima manfaat yang masih masuk usia produktif bisa mandiri dan tidak lagi menggantungkan diri ke bansos. Namun upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah. Untuk itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengajak mereka […]

  • Kasad Terima Ransus Maung dari Menhan, Perkuat Mobilitas Satuan TNI AD

    Kasad Terima Ransus Maung dari Menhan, Perkuat Mobilitas Satuan TNI AD

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima secara resmi kendaraan khusus (Ransus) Maung dari Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara serah terima di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Penyerahan Ransus Maung ini merupakan bagian dari pengadaan 4.000 unit kendaraan operasional oleh Kementerian Pertahanan untuk memperkuat mobilitas […]

  • Pesan dari WNI di Tiongkok untuk Presiden Prabowo Subianto

    Pesan dari WNI di Tiongkok untuk Presiden Prabowo Subianto

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Beijing,msinews.com-Presiden Prabowo Subianto tiba di Beijing dengan disambut oleh para mahasiswa dan masyarakat Indonesia,Jumat (8/11/2024). Mereka memegang bendera merah putih sambil menantikan momen berharga untuk bertemu dengan Presiden Republik Indonesia yang baru saja dilantik untuk periode 2024-2029 itu. Kedatangan Kepala Negara sangat dinanti-nantikan bahkan menjadi kebanggaan tersendiri oleh WNI di Tiongkok. Apalagi bagi para mahasiswa […]

  • Program Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Bokar di UPPB Muara Enim

    Program Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Bokar di UPPB Muara Enim

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Muara Enim, msinews.com -Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim menggelar acara Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Bokar di Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka kemiskinan serta pengendalian inflasi di Kabupaten Muara Enim. Kegiatan berlangsung dari 13 hingga 15 Desember 2024 di Hotel Griya Sentesa dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, […]

  • Demokrat dan PKS Beri Jawaban, Sikap Golkar Tak Mungkin Dukung Anies

    Demokrat dan PKS Beri Jawaban, Sikap Golkar Tak Mungkin Dukung Anies

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Partai Demokrat menghormati sikap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan partai berlambang pohon beringin itu tidak bakal mengusung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani memahami ada hambatan tertentu bagi Golkar yang kini berada dalam koalisi pemerintah untuk bergabung dengan koalisi Anies. “Kami bisa memahami jika ada […]

expand_less