Jakarta, MSINews – Polda Metro Jaya berencana memanggil mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penerimaan gratifikasi. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan.
Progres penyidikan melibatkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Ade Safri menyebut ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi dari petunjuk jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa P16.
“Saat ini penyidik gabungan sedang melengkapi petunjuk P19 dari jaksa P16 kantor DKI Jakarta. Kami sudah tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan dan saksi baru,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Meskipun belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli, Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bukan yang pertama kalinya. Pada 30 Desember 2023, berkas perkara Firli dikembalikan ke polisi dengan petunjuk untuk dilengkapi, dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas tersebut.
Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi. Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli. Update lebih lanjut seputar pemeriksaan Firli Bahuri akan diinformasikan kemudian.