Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Info Agama » Umat Muslim Indonesia Wajib Tahu! 9 Hal Puasa Bisa Batal, Ini Ulasannya:

Umat Muslim Indonesia Wajib Tahu! 9 Hal Puasa Bisa Batal, Ini Ulasannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hari ini, Selasa 12 Maret 2023, umat Muslim di seluruh Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kementerian Agama RI, mengikuti tradisi tahunan umat Islam yang diatur berdasarkan penanggalan hijriyah. Tidak hanya itu, organisasi Islam Muhammadiyah telah memulai puasanya sejak dua hari lalu, tepatnya tanggal 11 Maret 2023.

Pentingnya Mengetahui Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Puasa, atau yang dikenal dengan istilah saum, merupakan ibadah yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan, minum, serta segala perbuatan yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca juga : Raja Salman: Perlunya Hentikan Kejahatan Israel ke Palestina di Awal Ramadan

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah penting bagi umat Muslim. Beberapa di antaranya adalah:

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh:

Termasuk dalam larangan ini adalah makan, minum, atau merokok.

Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam.” (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.

2. Mengobati Sakit melalui Qubul dan Dubur:

Mengobati penyakit melalui lubang kemaluan atau dubur juga membatalkan puasa.

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

3. Sengaja Muntah:

Muntah secara sengaja dianggap membatalkan puasa, kecuali terjadi tanpa sengaja.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)

4. Bersetubuh:

Melakukan persetubuhan saat berpuasa membatalkan ibadah tersebut.

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

5. Keluar Sperma Secara Sengaja:

Keluarnya sperma secara sengaja juga membatalkan puasa.

Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.

Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

6. Haid:

Bagi perempuan, menstruasi menyebabkan batalnya puasa, dan wajib mengqadha di lain waktu.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

7. Hilang Akal:

Jika seseorang kehilangan akal karena gila, mabuk, atau pingsan, puasanya dianggap batal.

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

– Karena Gila

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

– Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Nifas:

Keluarnya darah nifas setelah melahirkan juga membatalkan puasa.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad:

Seseorang yang murtad tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.

Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal.’

Dengan memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.

Semoga Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketaqwaan dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia. (Ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

    Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan pemberlakukan tarif resiprokal AS . Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut. Sikap tersebut […]

  • Nah Lo… Utang Pemerintah Rp.344M, Aprindo Ancam Stop Minyak Goreng

    Nah Lo… Utang Pemerintah Rp.344M, Aprindo Ancam Stop Minyak Goreng

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

     VJakarta, InfomsiNews–Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayarkan pemerintah. Dilangsir Tempo Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan masih memiliki utang sebesar Rp.344 miliar kepada Aprindo. Roy mengaku kecewa berat atas sikap Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai […]

  • Lowongan CPNS 2023 Telah Dibuka, Buka Link Rincian Lengkap Formasinya

    Lowongan CPNS 2023 Telah Dibuka, Buka Link Rincian Lengkap Formasinya

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Lowongan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS 2023) kini sudah dibuka, berikut rencana dan usulan jadwal penerimaan (CPNS 2023) dan rincian lengkap formasinya. Pendaftaran (CPNS 2023) akan dilangsungkan pada bulan depan tepatnya pada September mendatang. Untuk lowongan (CPNS 2023) tersedia dengan kuota yang sangat terbatas. Adapun untuk formasi (CPNS 2023) juga terbatas meski rekrutmen tetap […]

  • Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

    Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dengan Menteri Tenaga Kerja (menaker) untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Menaker mengatakan, rapat kerja ini salah satu agendanya adalah penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan […]

  • Butut KPK OTT Pejabat Basarnas Brigjen Asep Mengundurkan Diri

    Butut KPK OTT Pejabat Basarnas Brigjen Asep Mengundurkan Diri

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta_Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI. Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. meski belum resmi, namu dirinya akan secepatnya membuat surat  resmi pada Senin (31/7/2023). Kendati demikian Asep belum menjelaskan pasti alasnya […]

  • Menko Polkam Apresiasi Tim hingga Guru dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Menko Polkam Apresiasi Tim hingga Guru dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Untuk memastikan program makan bergizi gratis sukses dan sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) bersama jajaran mengecek pelaksanaan program di SMPN 61 Slipi Jakarta Barat dan SMAN 11 Cakung. Menkopolkam, Jenderal (Pol) Budi Gunawan memastikan jalannya program andalan Presiden Prabowo Subianto agar kualitas generasi muda Indonesia meningkat […]

expand_less