Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Hari Ini, Libatkan 3.161 Personel Gabungan 

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Hari Ini, Libatkan 3.161 Personel Gabungan 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Puncak dari sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kini memasuki babak pamungkas. Eksekusi pengosongan lahan dilakukan hari ini,Kamis 18 Juni 2026 dengan dijaga ketat oleh 3.161 personel gabungan.

Sebagai informasi, bahwa  sengketa ini sejatinya sudah berjalan selama kurang-lebih 26 tahun. Adpun, kisruh sengketa ini antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Kisah ini bermula dari status lahan Blok 15 GBK. Di blok itu kini berdiri Hotel Sultan. Selanjutnya

Dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pihak PPKGBK mengklaim lahan tersebut milik aset negara dan harus dikembalikan. Akan tetapi, pihak Pontjo tak setuju.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu. PN Jakpus kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Karena itu, PN Jakpus menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026 hari ini.

Adapun, dalam amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Persiapan eksekusi pengosongan pun  telah dilakukan dan disiapkan secara intens.

Menurut Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, bahwa pihak Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/ mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela.

Bahwa, pihak Pontjo Sutowo, sudah diberi waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Kharis mengataakan bahwa, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya,dilansir media ini dari laman portal detiknews.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/6/2026), eksekusi ini dijaga oleh 3.161 personel gabungan.

Sebelumnya, persiapan eksekusi ini telah dipersiapkan sejak Senin 15 Juni 2026. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dengan adanya persiapan yang matang itu, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Diketahui, dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Maka dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.//Dirangkum dari berbagai summber/Tim redaksi msines.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Jayapura, Mendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Atasi Persoalan Perumahan Rakyat

    Dari Jayapura, Mendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Atasi Persoalan Perumahan Rakyat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan perumahan rakyat melalui kebijakan pembiayaan yang ringan. Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan dengan menghapus berbagai beban pajak pembangunan serta menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga rendah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Karena kalau dari pemerintah saja […]

  • 75 Tahun Indonesia dan Takhta Suci, Seiring Sejalan

    75 Tahun Indonesia dan Takhta Suci, Seiring Sejalan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Oleh : Trias Kuncahyono TANGGAL 13 Maret 2025, genap 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia – Takhta Suci. Hubungan kedua negara dimulai dengan pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan RI oleh Takhta Suci pada tahun 1947. Pada 6 Juli 1947, Takhta Suci membentuk Apostolic Nunciatura (Delegasi Apostolik) di Indonesia. Keputusan ini, membuka pintu bagi negara-negara lain di […]

  • Guruh Sukarnoputra Wafat,Dimakamkan Samping Ibu Fatmawati

    Guruh Sukarnoputra Wafat,Dimakamkan Samping Ibu Fatmawati

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Indonesia kehilangan salah satu putra terbaik Muhamad Guruh Irianto Sukarnoputra, putra Presiden RI, Ir. Soekarnoputra, Sabtu 27 September 2026. “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Almarhum Bapak Muhammad Guruh Irianto Sukarnoputra bin Sukarno pada usia 73 tahun,” demikian keterangan Keluarga Besar Soekarno, Sabtu (26/9/2026). Almarhum wafat pada usia 73 tahun […]

  • Advokat Laporkan Cak Imin dan JK ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Masa Tenang

    Advokat Laporkan Cak Imin dan JK ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Masa Tenang

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan Cawapres 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, serta Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan tersebut diajukan karena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni, menegaskan bahwa […]

  • Ramai Perbincangan Gibran Tak Diundang, Dalih PDIP Semua Daring

    Ramai Perbincangan Gibran Tak Diundang, Dalih PDIP Semua Daring

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

        Jakarta, MSINews – Ramai Perbincangan Gibran Rakabuming Raka yang mengaku tidak diundang di acara deklarasi Mahfud Md jadi calon wapres Ganjar Pranowo jadi sorotan publik. Puan dan Hasto sebut acara memakai sistem daring. Menanggapi hal tersebut Puan Maharani, menangakui tidak banyak yang diundang dalam acara penetapan calon wakil presiden Ganjar Purnomo dan Mahfud […]

  • Peduli Lingkungan, Kasad : Pembersihan Danau Tondano Jadi Contoh bagi Daerah Lain

    Peduli Lingkungan, Kasad : Pembersihan Danau Tondano Jadi Contoh bagi Daerah Lain

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Minahasa)-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meninjau langsung kegiatan pembersihan Danau Tondano di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (20/3/2025). Kasad menggunakan perahu ponton inovatif hasil rancangan prajurit TNI AD. Ada pun, kegiatan pembersihan danau ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi permasalahan serupa. Kegiatan ini mengambil tema “TNI […]

expand_less