Jakarta, MSINews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan dorongan positif bagi masyarakat tani yang berani melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam pernyataannya, Andi Amranmenyatakan hadiah akan diberikan kepada para pelapor, mulai dari benih unggul hingga alat pertanian traktor.
“Saya minta tolong jangan ada permainan, dan yang melaporkan masyarakat umum, apalagi masyarakat petani, boleh melaporkan. Bisa dapat bibit unggul, benih, pupuk, atau bahkan traktor. Menarik kan,” ujar Andi Amran dikutip Antara pada, Jum’at (15/12/2023).
Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sudin, Aliran Korupsi SYL
Pemberian hadiah ini diharapkan dapat partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas korupsi di sektor pertanian.
Andi Amran juga berharap agar Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember dijadikan momentum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dan menghindari berbagai bentuk korupsi, baik kecil maupun besar.
“Kami selalu pesankan kepada seluruh pegawai, mulai dari kita sendiri. Tolong jangan melakukan yang aneh-aneh.
Kalau kita itu pegawai, kita harus jaga nama baik. Kalau nama baik kita ini tercemar, ada sanksi sosial yang beredar, kasihan anak cucu kita. Kita sudah tidak kaya tapi nama baik tercemar,” tegas Mentan.
Andi Amran menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sebagai bukti komitmennya, ia mencatat pemecatan salah satu ASN Kementan saat menjabat sebagai Mentan periode 2014-2019. ASN tersebut terbukti menggunakan nama keponakannya untuk meminta uang sebanyak Rp 150 juta-Rp 200 juta.
Sementara, Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Dedi Nursyamsi, menambahkan bahwa selain menghadapi dampak El Nino yang menekan produksi pertanian, Kementerian Pertanian juga menghadapi tantangan internal yang berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Dampak El Nino internal masih sangat terasa. Bagaimana galaunya seluruh insan pertanian, bagaimana rasa khawatir, takut, was-was insan pertanian dalam menggunakan uang negara dalam kegiatan pertanian,” ungkap Dedi Nursyamsi.
Baca Juga : Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Untuk mencegah dan menekan perilaku korupsi, Kementan meluncurkan empat aplikasi pelaporan, antara lain aplikasi Whistle Blower’s System, SI INTAN (Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian), KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat), dan SIGAP-UPH (Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian).
Keempat aplikasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan transparansi di lingkungan Kementerian Pertanian, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.