Tim Percetakan Reformasi Hukum Agraria Minta Summarecon Selesaikan Persoalan

banner 468x60

Jakarta_Infomsi News–Tim Percepatan Reformasi Hukum sektor Agraria yang dibentuk Menkopolhukam menyambangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor guna melihat perkembangan kasus perampasan hak tanah Ahli Waris Niko Mamesa dkk dan pihak Summarecon Bogor.

Eros Jarot mewakil Tim mememinta pihak terkait bisa penyelesaian secara provisional. Ia meminta pihak PT. Semmarecon beserta anak perusahaan duduk bersama untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut.

banner 336x280

‘Ptinsip kami bagai mana rakyat jangan terugikan. Itu kan sudah dibagun jangan sampai merugikan juga kepada konsumen. Jadi selesaikan ini secara damai dengan betul-betul provisional,” kata Eros usai temui pihak BPN Kota Bogor, Selasa, 1/8/2023.

Eros berharap sebanyak 65 hektar tanah milik belasan warga yang saat ini dipermasalahkan Ahli Waris bisa diselesaikan dengan ganti rugi. Ia juga tidak menepis bawa semua belah pihak sudah legowo untuk mencarikan solusi persoalan itu.

“Saya menghimbau kepada teman-teman Summarecon selesaikan lah, kalau memang ada jalan keluar kenapa tidak. Artinya semua buka pintu dari BPN sudah buka pintu lebar-lebarnya kemudian dari pengacara ahliwari juga,” ungkapannya

“Kebetulan BPN Pusat pun sudah melakukan perbaikan-perbaikan. Jadi hal-hal yang sifatnya melanggar hukum perangnya sudah lebih baik. Jadi sekali lagi kepada pihak Summarecon kerjasamanya,” pungkasnya.

Diketahui informasi sebelumnya PT Summarecon melalui anak perusahaannya
PT Proferti Agung diduga melakukan  penyerobotan tanah warga seluas 64,99 hektar di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Penguasan tanah diperkirakan tahun 1975 dimana saat itu ada peralihan tanah dari beberapa ahli waris kepada PT Adiguna Shipyard.

Secara tegas ahli waris Nico Mamesah serta reknya yang punya hak SKM mengaku tidak pernah  menguasakan kepada siapapun untuk mengalihkan tanah kepada PT Adiguna Shipyard pada tahun 1975.

Lebih lanjut kuasa hukum Martinus menggatakan klainnya tidak pengetahuan peralihan tanah dari PT Adiguna Shipyard kemudian ke PT Gunung Geulis Sentra Rekreasi dan Kencana Jaya Proferti Agung pada tahun 2009 dan 2012 lalu.

Martinus mengungkapkan ada diduga kuat akta-akta yang dibuat masing-masing dihadapan Notaris Merry Cristina Sitohang, Notaris lismana rekayasa guna menghilangkan Hak Ahli Waris Nico Mamesah dkk.

“Kami mempunya bukti berupa Sertifikat Hak Milik. Saya menyipulkan ada tindakan melawan hukum dalam kasus ini. Mereka merekayasa hingga menghilangkan hak Ahli Waris,” ungkapannya

Dikonfirmasi atas soal penyerobotan lahan dikuasai Summarecon, Kepala BPN Kabupaten Bogor Yuliana Kanta melalui pesan WhatsApp memunta untuk bersurat. Setelah surat masuk dirinya akan merencanakan penjdwalan pertemuan dibukan pertengan bulan Agustus.

“Silakan bersurat ya pak thd permohonan tsb 🙏. Waalaikum slm wr wb…kami jadwal kan dan nanti dikabari ya pak waktunya. Mohon maaf bapak msh penuh jadwal nya…mudahan pertengahan agustus bisa ya. Terima kasih 🙏,” tulisnya

Sementara pihak Summarecon Bogor ditemui dilokasi nampak sepi, Scurity mengatakan pimpinan ada di Kantor pusat.”Kalau pimpinan sini saat ini sering kantor pusat pak,” kata Scurity

Selama berita diturunkan infomsi.news pihak belum bisa dikonfirmasi atas persoalan diduga melakukan  penyerobotan tanah warga seluas 64,99 hektar di Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *