Kasus Penistaan Agama, Akhirnya Panji Gumilang Masuk Juga di Jeruji Besi

banner 468x60

Jakarta_Infomsi.News–Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik pada saat itu langsung membuat surat dengan memberikan perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang itu.

banner 336x280

“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1/8/2023.

Pada saat in kata Djuhandhani pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Pasalnya Panji diperiksa dengan status tersangka.

“Saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Keputusan penetapan tersangka diputuskan usai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan penyidik melaksanakan gelar perkara. Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.

Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa Panji.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ujarnya

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *