Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

Tim Ahli AMIN : Tindakan Diskriminatif KPU Terkait Pendaftaran Prabowo-Gibran

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyisakan sejumlah sorotan terkait penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Ahli pasangan capres dan cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti hal ini dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024).

Baca juga : Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

Menurut Bambang, penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023, Bambang berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terlebih dahulu untuk menyesuaikan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Bambang menegaskan pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU yang dianggap sama dengan pasangan calon lainnya adalah tindakan diskriminatif karena KPU menerima berkas permohonan Prabowo-Gibran mengacu pada PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai dengan Putusan MK 90/2023.

“Bakal cawapres Gibran, yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan KPU No 19 tahun 2023,” kata Bambang.

Pada 3 November 2023, KPU baru mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Namun demikian, hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023.

Selain itu, Bambang menyatakan bahwa KPU telah melanggar asas dan prinsip Pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Sidang PHPU ini juga menjadi sorotan karena jumlah ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Total, THN AMIN menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang, terdapat satu saksi yang mengikuti proses persidangan via zoom karena berada di Amerika Serikat.

Meskipun demikian, proses sidang tetap berjalan dengan pengenalan saksi dan ahli, pengambilan sumpah, serta pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, THN AMIN.

Penggelaran sidang PHPU ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, serta memperkuat prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua calon yang berpartisipasi dalam kontestasi demokratis. (Ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas

    Baznas Lepas 522 Peserta Mudik Gratis untuk Para Pejuang Umat

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program mudik gratis untuk 522 peserta, yang mayoritas terdiri dari marbot, pengurus masjid, guru ngaji, guru pesantren atau madrasah, dan pendakwah. Acara pelepasan ini digelar di Halaman Gedung Baznas, Jakarta, Minggu 7/4/2024. Wakil Ketua, Mokhamad Mahdum, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kegiatan mudik gratis ini merupakan […]

  • Komisi II Dukung Presiden Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta

    Komisi II Dukung Presiden Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menarik aset miliki negara yang dikuasai swasta. Namun, harus dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap semua aset negara yang sekarang dikuasai swasta. “Kami apresiasi dan mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Tidak boleh […]

  • Jaksa KPK Cecar

    Jaksa KPK Cecar Ketua DPRD DKI, Soal Rp.1T ke Sarana Jaya

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencecar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait penambahan modal sejumlah Rp 1 triliun untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengungkap sejumlah pertanyaan yang mengarah pada keterlibatan Prasetyo dalam kasus ini. Pertanyaan awal Jaksa berkaitan dengan kasus […]

  • Simak 7 Poin Penting Pidato Jokowi soal RAPBN 2024 di Sidang Tahunan MPR RI 2023

    Simak 7 Poin Penting Pidato Jokowi soal RAPBN 2024 di Sidang Tahunan MPR RI 2023

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pengantar  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya kepada DPR RI, Rabu (16/8/2023) membeberkan tujuh (7) poin penting terkait anggaran belanja negara yang akan datang (2024). Dalam pidato ini, Jokowi menyampaikan berbagai capaian positif Indonesia selama pandemi covid-19, target pertumbuhan […]

  • Pemerintah RI Didesak Minta Penjelasan Australia Soal Penangkapan Nelayan Papua

    Pemerintah RI Didesak Minta Penjelasan Australia Soal Penangkapan Nelayan Papua

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian Kelautan Perikanan untuk aktif memantau perkembangan kondisi nelayan Papua yang ditangkap oleh otoritas Australia. “Kami harap Kemenlu RI segera membangun komunikasi intensif bersama pemerintah Australia untuk meminta penjelasan resmi. Sehingga kedua pihak mendapatkan solusi terbaik bagi […]

  • Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus 2026 Triwulan I Sudah Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua

    Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus 2026 Triwulan I Sudah Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Msinews.com –  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan kepada 16 daerah di Tanah Papua. Penyaluran tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah (Pemda) memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan. “Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah […]

expand_less