Jakarta, MSINews.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa meskipun Firli Bahuri, Ketua KPK, terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memecatnya.
Tumpak menjelaskan keputusan untuk memberhentikan Ketua KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Meninggal diHari Natal 2023, Ini Profil Llukas Enembe
“Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
“Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri. Tidak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan,” sambungnya.
Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya dapat meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.
Sanksi pelanggaran etik berat yang diberikan Dewas KPK terdiri dari dua tahap, yakni penghasilan dipotong sebanyak 40 persen selama satu tahun dan diminta mundur dari jabatan.
“Disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun,” tandasnya.
Albertina Ho, menekankan perlunya membedakan antara pengunduran diri Firli yang dilakukan secara mandiri dan pengunduran diri sebagai hasil sanksi etik.
“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda,” ungkapnya.
“Mengundurkan diri sendiri dan mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda,” pungkasnya.
Meski terbukti melanggar etik berat, keputusan mengenai nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK kini bergantung pada respons dan langkah yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo.
Perkembangan selanjutnya tetap menjadi sorotan publik terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk diketahui ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.