Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, mengatakan bahwa pria yang diduga menyusup ke dalam aksi mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dengan mmembawa bom molotov telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, pria tersebut berinisial ANH (24) dan bukan berstatus mahasiswa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Tersangka ANH ditangkap saat melewati Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas menilai gerak-gerik ANH mencurigakan.

Setelah diamankan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu di ujungnya yang diduga bom molotov. Benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah aksi massa di kawasan Bundaran HI.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan, ANH datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto,menambahkan slain ANH, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang saat ini masih berstatus saksi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan R dalam kasus tersebut.

“R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, polisi menyebut telah mengidentifikasi adanya kelompok penyusup dalam aksi tersebut dan akan menindak tegas pihak yang membawa barang berbahaya.

Polda Metro Jaya dengan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan tindakan tegas. “Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,”tegas  Kombes Pol Budi Hermanto.//tim red. 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing Di Bali Jadi Sorotan DPR

    Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing Di Bali Jadi Sorotan DPR

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com – Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko menyoroti tentang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Ia mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah terkait agar dapat mengawasi tata ruang di Bali. “Saya ingin mendengar apakah ada masalah pertanahan di Bali yang dikuasai orang asing, seperti apa situasinya? Dan bagaimana […]

  • Mengenal Hari Raya Imlek  di Indonesia

    Mengenal Hari Raya Imlek di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Perayaan Imlek atau Tahun Baru Cina pada tahun 2025 akan jatuh pada tanggal 29 Januari, Rabu besok di seluruh dunia bagi mereka yang akan merayakannya. Imlek 2576 Kongzili sebagai momentum untuk  memperbaiki diri, meluruskan hati, dan meneguhkan komitmen untuk terus mengambil peran dan kontribusi dalam pembangunan negeri. Berbagai sumber menyatakan bawa Hari Raya Imlek merupakan […]

  • Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Hubungan masyarakat (Humas), menggelar kegiatan pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Kamis (5/12/2024). Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto dan dihadiri oleh para Kasubbid Bidhumas , Personil Bidhumas Polda Sumsel, para Kasihumas, Personil Samapta, Lalulintas Polda Sumsel […]

  • Tausiah  7 Menit

    Tausiah 7 Menit

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Oleh : Rasyid Sobri BISMILLAHIRROHMAANIR ROHIIM. Sejarah dimulainya Ibadah Puasa Romadlon dapat kita baca pada buku ” MISTERI BULAN ROMADLON” karya Yusuf Burhani, dimana terdapat penjelasan IMAM AL-QURTUBI sebagai berikut. (1) Nabi Nuh as melakukan Puasa di bulan Romadlon pada waktu turun dari Bahteranya setelah badai menghantam negeri kaumnya. Sebagai tanda bersyukur kehadirat Allah Yang […]

  • Protes Buruh Minta UMP 2024 Naik 15%, KSPI Sebut Cara Pikir Pemerintah Aneh

    Protes Buruh Minta UMP 2024 Naik 15%, KSPI Sebut Cara Pikir Pemerintah Aneh

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Para persatuan buruh pada saat ini makin ambisi agar pemerintah pusat menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP) swasta sebesar 15% pada pada tahun 2024. Pasalnya pemicu kebijakan Presiden Jokowi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen di 2024. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa PNS, TNI, dan Polri sebagai […]

  • PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut […]

expand_less