Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, mengatakan bahwa pria yang diduga menyusup ke dalam aksi mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dengan mmembawa bom molotov telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, pria tersebut berinisial ANH (24) dan bukan berstatus mahasiswa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Tersangka ANH ditangkap saat melewati Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas menilai gerak-gerik ANH mencurigakan.

Setelah diamankan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu di ujungnya yang diduga bom molotov. Benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah aksi massa di kawasan Bundaran HI.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan, ANH datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto,menambahkan slain ANH, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang saat ini masih berstatus saksi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan R dalam kasus tersebut.

“R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, polisi menyebut telah mengidentifikasi adanya kelompok penyusup dalam aksi tersebut dan akan menindak tegas pihak yang membawa barang berbahaya.

Polda Metro Jaya dengan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan tindakan tegas. “Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,”tegas  Kombes Pol Budi Hermanto.//tim red. 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertanyakan Keseriusan Bareskrim Polri, Periksa Eks Gubernur Sumsel HD Soal Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

    Pertanyakan Keseriusan Bareskrim Polri, Periksa Eks Gubernur Sumsel HD Soal Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatra Bagian Selatan (SBS), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), pada Rabu, 19 Juni lalu. Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengemukakan keterangan […]

  • Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPR RI menggelar Rapat Paripurna Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU Susulan Inisiatif  DPR RI. “Apakah laporan rapat Panja bisa diterima,” tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, 8 Fraksi di DPR RI menyetujui […]

  • Gunung Semeru

    Erupsi Ganda Gunung Semeru, Status Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Lumajang, Jawa Timur MSINews.com – Gunung Semeru, yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami dua kali erupsi dalam sehari pada Minggu. Kejadian tersebut juga disertai dengan luncuran awan panas, meningkatkan tingkat kewaspadaan di sekitar area tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, […]

  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

      Msinews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di wilayah kerja masing-masing dalam dua minggu ke depan. Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya […]

  • ICMI Orwil Jerman Siap Jadi Agen Dakwah Islam Rahmatan Lil’alamin di Eropa

    ICMI Orwil Jerman Siap Jadi Agen Dakwah Islam Rahmatan Lil’alamin di Eropa

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Orwil Jerman, Prof. Dr. Ing Hendro Wicaksono ,mengatakan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Jerman  siap untuk menjadi agen pendakwah Islam Rahmatan Lil’Alamin khususnya di kawasan Eropa khususnya di Negara Jerman, sehingga identitas Islam tak selalu identik dengan Timur Tengah. “Selama ini di Jerman khususnya, Islam itu selalu identik dengan Timur […]

  • Hilirtrasi Nikel Beri Keuntungan Indonesia, Aliansi Ungkap Tidak Berbaring Dapat Kerusakan

    Hilirtrasi Nikel Beri Keuntungan Indonesia, Aliansi Ungkap Tidak Berbaring Dapat Kerusakan

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Presiden Joko Widodo mengatakan hilirtrasi telah memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa dan rakyat Indonesia karena pembangunan  smelter nikel menghasilkan peluang kerja yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Pernyataan Jokowi itu ditanggapi oleh Aliansi Sulawesi. Menurut Muhammad Al Amin, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, keuntungan itu tidak sebanding dengan daya rusak […]

expand_less