Pertanyakan Keseriusan Bareskrim Polri, Periksa Eks Gubernur Sumsel HD Soal Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

oleh
banner 468x60

Jakarta, msinews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatra Bagian Selatan (SBS), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), pada Rabu, 19 Juni lalu.

Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengemukakan keterangan tersebut, Sabtu (22/06/2024).

banner 336x280

Sehubungan dengan keterangan tersebut, Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly meminta Bareskrim Polri seyogianya segera periksa eks Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (HD) dalam kasus pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB).

Harda Belly menilai HD ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut sebagai pemegang saham dan pemimpin rapat RUPSLB BSB.

“HD memimpin rapat karena sebagai pemegang saham, tentu wajib diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata pria akrab disapa HB, Senin (29/7/2024).

HB mempertanyakan Bareskrim Polri yang tak kunjung memeriksa HD. Padahal menurut dia , HD paling bertangggung jawab sebagai pemegang saham mayoritas BSB.

“Anehnya, HD sampai sekarang belum diperiksa. Ada kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Sedangkan sejumlah kepala daerah sudah diperiksa salah satunya eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman,” tuturnya.

Karena itu, HB meminta Bareskrim Polri segera periksa HD agar tidak muncul kecurigaan atau opini liar masyarakat bahwa telah terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum pada kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Korban pemalsuan dokumen risalah rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa. (Foto: Stefani Wijaya)

“Kalau HD tidak segera diperiksa, maka sangat terlihat telah terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum dan ini sengat mencederai keadilan di negeri ini. Marwah institusi kepolisian akan kembali dipertanyakan,” ucapnya.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret kemarin.

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. * (Sipress).

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *