Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, mengatakan bahwa pria yang diduga menyusup ke dalam aksi mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dengan mmembawa bom molotov telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, pria tersebut berinisial ANH (24) dan bukan berstatus mahasiswa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Tersangka ANH ditangkap saat melewati Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas menilai gerak-gerik ANH mencurigakan.

Setelah diamankan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu di ujungnya yang diduga bom molotov. Benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah aksi massa di kawasan Bundaran HI.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan, ANH datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto,menambahkan slain ANH, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang saat ini masih berstatus saksi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan R dalam kasus tersebut.

“R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, polisi menyebut telah mengidentifikasi adanya kelompok penyusup dalam aksi tersebut dan akan menindak tegas pihak yang membawa barang berbahaya.

Polda Metro Jaya dengan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan tindakan tegas. “Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,”tegas  Kombes Pol Budi Hermanto.//tim red. 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Apresiasi Kinerja KPU Kota Semarang atas Peningkatan Pemuda Jadi Petugas Pemilu 2024

    DPR Apresiasi Kinerja KPU Kota Semarang atas Peningkatan Pemuda Jadi Petugas Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Semarang telah berhasil meningkatkan kepesertaan pemuda Milenial dan Generasi Z menjadi Anggota Ad Hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang. Atas keberhasilan dan kinerja yang diraih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang ini, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Saan Mustopa. […]

  • Wau Ngeri: Jusuf Kalla Ucap Modal Jadi Ketum Partai Beringin Mencapai Rp.600 Miliar

    Wau Ngeri: Jusuf Kalla Ucap Modal Jadi Ketum Partai Beringin Mencapai Rp.600 Miliar

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta_Mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 Jusuf Kalla menyebut butuh modal hingga ratusan miliar untuk menduduki posisi ketua umum partai. Jusuf Kalla atau JK (sapaan akrab_red) mengukapkan bahwa kondisi pada waktu 15 tahun lalu sudah jelas berbeda. Ia menyebut biaya yang dibutuhkan jika ingin menduduki kursi Ketum Golkar pada masa sekarang sangatlah tinggi. “Karena […]

  • Fenomena Gempa di Kalimantan: Ini Penjelasan dan Analisis Ahli

    Fenomena Gempa di Kalimantan: Ini Penjelasan dan Analisis Ahli

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Banjarmasin, MSINews.com – Pakar Bidang Ilmu Rekayasa Geologi dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan, Adip Mustofa, mengungkapkan bahwa fenomena gempa di Pulau Kalimantan disebabkan oleh pergerakan patahan batuan bumi yang bergeser dari arah pasifik menuju ke pulau tersebut. Menurut Adip, pergerakan batuan tersebut telah terjadi sejak zaman batu ratusan juta tahun lalu, […]

  • Cak Imin Siap Hadir di KPK Besok Sebagai Saksi.

    Cak Imin Siap Hadir di KPK Besok Sebagai Saksi.

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan bakal hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Jadwal kedatangan Cak Imin besok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada tahun 2012 lalu. Cak Imin menyakinkan akan hadir di KPK, Kamis besok. Ia menyebut pemanggilan dirinya […]

  • KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang, Lanjutan Pengembangan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

    KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang, Lanjutan Pengembangan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menyampaikan telah ajukan pencegah terhadap empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus dugaan Korupsi tersebut telah menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Pasalnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di […]

  • Demokrat dan PKS Beri Jawaban, Sikap Golkar Tak Mungkin Dukung Anies

    Demokrat dan PKS Beri Jawaban, Sikap Golkar Tak Mungkin Dukung Anies

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Partai Demokrat menghormati sikap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan partai berlambang pohon beringin itu tidak bakal mengusung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani memahami ada hambatan tertentu bagi Golkar yang kini berada dalam koalisi pemerintah untuk bergabung dengan koalisi Anies. “Kami bisa memahami jika ada […]

expand_less