Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, mengatakan bahwa pria yang diduga menyusup ke dalam aksi mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dengan mmembawa bom molotov telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, pria tersebut berinisial ANH (24) dan bukan berstatus mahasiswa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Tersangka ANH ditangkap saat melewati Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas menilai gerak-gerik ANH mencurigakan.
Setelah diamankan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu di ujungnya yang diduga bom molotov. Benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah aksi massa di kawasan Bundaran HI.
“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Dijelaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan, ANH datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto,menambahkan slain ANH, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang saat ini masih berstatus saksi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan R dalam kasus tersebut.
“R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, polisi menyebut telah mengidentifikasi adanya kelompok penyusup dalam aksi tersebut dan akan menindak tegas pihak yang membawa barang berbahaya.
Polda Metro Jaya dengan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan tindakan tegas. “Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,”tegas Kombes Pol Budi Hermanto.//tim red.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar