Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, mengatakan bahwa pria yang diduga menyusup ke dalam aksi mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dengan mmembawa bom molotov telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, pria tersebut berinisial ANH (24) dan bukan berstatus mahasiswa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Tersangka ANH ditangkap saat melewati Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas menilai gerak-gerik ANH mencurigakan.

Setelah diamankan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu di ujungnya yang diduga bom molotov. Benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah aksi massa di kawasan Bundaran HI.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan, ANH datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto,menambahkan slain ANH, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang saat ini masih berstatus saksi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan R dalam kasus tersebut.

“R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, polisi menyebut telah mengidentifikasi adanya kelompok penyusup dalam aksi tersebut dan akan menindak tegas pihak yang membawa barang berbahaya.

Polda Metro Jaya dengan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan tindakan tegas. “Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum,”tegas  Kombes Pol Budi Hermanto.//tim red. 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendag: Silahkan Memasarkan Via Tik Tok, Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

    Wamendag: Silahkan Memasarkan Via Tik Tok, Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Tren perdagangan digital di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup melesat. Laporan e-Conomy SEA 2022 memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai U$ 77 miliar pada 2022, meningkat 22% dibanding tahun sebelumnya. Dari total nilai itu, sektor e-commerce menjadi penyumbang terbesar mencapai U$ 59 miliar, diikuti transportasi/makanan online, media online dan perjalanan online. Namun pertumbuhan […]

  • Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

    Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Msinews.com – Angka Indeks Perkembangan Harga (IPH) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut), menunjukkan penurunan signifikan pada minggu ketiga Januari 2026. Sebelumnya, ketiga provinsi tersebut sempat mengalami kenaikan IPH dan termasuk daerah dengan angka inflasi tertinggi pada Desember 2025 akibat terganggunya distribusi barang dan komoditas pangan. Menteri […]

  • Mantan Ketua Dewan Pers  Atmakusumah Astraatmadja Berpulang

    Mantan Ketua Dewan Pers  Atmakusumah Astraatmadja Berpulang

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dunia jurnalistik Indonesia kembali berduka. Tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja yang juga Ketua Dewan Pers Pertama, itu berpulang pada Kamis (2/1/2025). “Mau mengabarkan bahwa Pak Atmakusumah Astraatmadja telah berpulang dengan damai pada hari ini 2 Januari 2025 pukul 13:05 WIB. Mohon doakan semoga Pak Atma mendapatkan tempat terbaik,” tulis pesan tersebut. Profil Singkat Atmakusumah Astraatmadja […]

  • Simak 7 Poin Penting Pidato Jokowi soal RAPBN 2024 di Sidang Tahunan MPR RI 2023

    Simak 7 Poin Penting Pidato Jokowi soal RAPBN 2024 di Sidang Tahunan MPR RI 2023

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pengantar  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya kepada DPR RI, Rabu (16/8/2023) membeberkan tujuh (7) poin penting terkait anggaran belanja negara yang akan datang (2024). Dalam pidato ini, Jokowi menyampaikan berbagai capaian positif Indonesia selama pandemi covid-19, target pertumbuhan […]

  • KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Gorontalo.

    KPK Desak Kabiro Humas MA Soal Riwayat Pertemuan Hasbi Hasan di MA

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, KPK telah memeriksa Kabiro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi terkait kasus suap penanganan perkara di MA. Sobandi dipanggil terkait pengembangan kasus Hasbi Hasan. Sobandi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Secara khusus, tim penyidik mendalami perihal tahapan para tamu bisa menemui Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris MA. “Saksi hadir dan didalami […]

  • Qatar Investasi 1 juta Rumah di Jakarta, DPR Harap Tidak Over Supply

    Qatar Investasi 1 juta Rumah di Jakarta, DPR Harap Tidak Over Supply

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kerjasama Indonesia-Qatar membangun 1 juta rumah susun di Jakarta disambut hangat banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda meminta agar proyek rumah susun tersebut tidak membuat Jakarta mengalami suplai berlebih tingkat hunian. “Masuknya investor Qatar untuk terlibat dalam Program 3 juta Rumah tentu kita sambut baik. Hanya saja […]

expand_less