Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Reformasi Agraria sejatinya telah dimulai sejak 24 September 1960,seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang sering disingkat menjadi UUPA 1960.

Namun, pelaksanaannya hingga sekarang belum berjalan sesuai yang diharapkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Adapun, diskusi membahas implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Diskusi tentang implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.

Menurut politisi Partai NasDem ini bahwa, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari harapan dan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” kata Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Giat ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.

Diskusi membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” kata Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas.

Reforma Agraria Harus Berjalan Sesuai Amanat Konstitusi

Menurut Taufik, ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi. Sebab, pengelolaan agraria di Indonesia memiliki landasan dan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.

“Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di sisi lain, UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada berupa hak menguasai dari negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.

“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” paparnya.

Para narasumber juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi.

“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Lanjutnya, Indonesia telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan salah satu amanat penting reformasi.

“MPR mengeluarkan Tap itu karena selama perjalanan kehidupan berbangsa kita, ternyata persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” kata dia.

Taufik menambahkan, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dapat berjalan secara tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” tandasnya.

“Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini,” sambungnya.

Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat

Menyinggung hak-hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses.

“Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria,” katanya.

Menurut Taufik, selama ini masih terjadi persoalan paradigma dalam melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat. Masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal.

“Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu,” tuturnya.

Cara pandang yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat, kata Taufik, perlu diubah. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tutup Taufik.

Editor : Tim redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Rumah Kebangsaan Arifin Panigoro, Eddy Soeparno Ajak Puluhan Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    Dari Rumah Kebangsaan Arifin Panigoro, Eddy Soeparno Ajak Puluhan Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Generasi muda memiliki peran penting inisiatif kepemimpinan global untuk mencegah dampak krisis iklim. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Eddy Soeparno, memberikan pembekalan terhadap delegasi simulasi Model United Nations (MUN) dari Rumah Kebangsaan Arifin Panigoro. Acara tersebut diikuti oleh 60 delegasi dari seluruh Indonesia yang terpilih untuk mengikuti […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan setelah penetapan status tersangka terhadap Bahuri sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan. “Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri […]

  • Daerah Terpanas di Bumi Suhunya Mencapai 70 Derajat Celcius

    Daerah Terpanas di Bumi Suhunya Mencapai 70 Derajat Celcius

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    TAHUKAH Anda bahwa salah satu tempat terpanas di bumi berada di Death Valley California di Amerika Serikat. Suhu di sana bisa mencapai 56,7 derajat celcius. Lalu mana saja tempat-tempat terpanas di bumi? Berikut redaksi mencoba menghimpunnya. Pertama, Death Valley, California, Amerika Serikat 56,7 derajat Celcius Adalah furnace Creek di Taman Nasional Death Valley, California, America […]

  • Kemensos Dorong Media Tingkatkan Publikasi Program Penanganan Kesos

    Kemensos Dorong Media Tingkatkan Publikasi Program Penanganan Kesos

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Plt. Kepala Biro Humas Kemensos Romal Uli Jaya Sinaga mengapresiasi kontribusi positif media mendukung berbagai kebijakan Kemensos dalam agenda pembangunan kesejahteraan sosial. “Media merupakan mitra penting Kemensos. Melalui media, kebijakan program Kemensos bisa tersampaikan. Lebih jauh, publik juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Romal di sela-sela kunjungan media ke kantor Tribunnews.com di Palmerah, melalui […]

  • Ayo….. Pesan E-Money di MSI

    Ayo….. Pesan E-Money di MSI

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sebagai salah satu lembaga sosial yang ikut mendukung program pemerintah di bidang digitalisasi, kami Mitra Sejahtera Indonesia mengajak seluruh elemen rakyat untuk bergabung dengan menggunakan fasilitas e-money yang difasilitasi oleh Mitra Sejahtera Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh penawaran yang kami buat untuk mitra MSI.

  • Jelang Lebaran, Menpar Widiyanti : Mudik Tenang, Wisata Menyenangkan

    Jelang Lebaran, Menpar Widiyanti : Mudik Tenang, Wisata Menyenangkan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)-Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana memaparkan terkait program pelayanan masyarakat menjelang Lebaran Idulfitri 1446 Hijria (2025)masehi,di Jakarta,Rabu (19/3/2025). Ia memaparkan berbagai perkembangan pariwisata nasional hingga langkah strategis dalam menghadapi periode libur Idulfitri 2025, selaras dengan arahan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memastikan periode Lebaran 2025 yang aman, tenang, dan menyenangkan. Adapun, konferesni […]

expand_less