Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Reformasi Agraria sejatinya telah dimulai sejak 24 September 1960,seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang sering disingkat menjadi UUPA 1960.

Namun, pelaksanaannya hingga sekarang belum berjalan sesuai yang diharapkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Adapun, diskusi membahas implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Diskusi tentang implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.

Menurut politisi Partai NasDem ini bahwa, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari harapan dan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” kata Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Giat ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.

Diskusi membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” kata Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas.

Reforma Agraria Harus Berjalan Sesuai Amanat Konstitusi

Menurut Taufik, ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi. Sebab, pengelolaan agraria di Indonesia memiliki landasan dan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.

“Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di sisi lain, UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada berupa hak menguasai dari negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.

“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” paparnya.

Para narasumber juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi.

“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Lanjutnya, Indonesia telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan salah satu amanat penting reformasi.

“MPR mengeluarkan Tap itu karena selama perjalanan kehidupan berbangsa kita, ternyata persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” kata dia.

Taufik menambahkan, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dapat berjalan secara tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” tandasnya.

“Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini,” sambungnya.

Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat

Menyinggung hak-hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses.

“Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria,” katanya.

Menurut Taufik, selama ini masih terjadi persoalan paradigma dalam melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat. Masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal.

“Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu,” tuturnya.

Cara pandang yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat, kata Taufik, perlu diubah. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tutup Taufik.

Editor : Tim redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi II Geram terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

    Komisi II Geram terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Maros,msinews.com– Mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah membuat Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin geram bahkan kecewa. Ia pun  mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah. “Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang […]

  • Pembangunan Butuh Gerka Bersama Anak Bangsa Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

    Pembangunan Butuh Gerka Bersama Anak Bangsa Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila setiap warga negara sebagai landasan untuk mewujudkan persatuan setiap anak bangsa dalam merealisasikan tujuan pembangunan nasional. “Dalam mewujudkan sejumlah target pembangunan, kita membutuhkan gerak bersama dengan landasan berpikir dan berperilaku nilai-nilai kebangsaan yang telah diwarisi oleh para pendiri bangsa di dalam sila-sila Pancasila,” […]

  • Sound Horeg Bikin Resah Masyarakat, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan

    Sound Horeg Bikin Resah Masyarakat, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah merespon festival atau arak-arakan sound horeg yang membuat resah masyarakat. Dia meminta pihak kepolisian turun tangan untuk menertibkan kegiatan yang sering mendapat protes warga itu. Abdullah mengatakan, karnaval atau kegiatan sound horeg menimbulkan banyak masalah. Terbaru, sound horeg yang sedang mengikuti arak-arakan di Bondowoso, Jawa […]

  • Senator Lia Istifhama Dorong UU Sisdiknas Baru Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

    Senator Lia Istifhama Dorong UU Sisdiknas Baru Hadirkan Rasa Keadilan untuk Guru dan Anak Didik

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama, menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus mampu menjawab persoalan mendasar di dunia pendidikan, terutama dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan guru serta peserta didik. Lia menyoroti masih banyaknya celah dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas. “Contohnya di Surabaya, kelas […]

  • Aksi Heroik Caleg DPR RI Mengevakuasi Seorang Ibu yang Terhimpit di Tengah Jutaan Massa AMIN

    Aksi Heroik Caleg DPR RI Mengevakuasi Seorang Ibu yang Terhimpit di Tengah Jutaan Massa AMIN

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SIDOARJO,MSINEWS.COM – Selalu ada cerita lain di balik sebuah peristiwa besar. Di tengah kerumunan jutaan orang yang hadir dalam acara Mlaku Bareng atau Jalan Sehat Bareng AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) di Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 15 Oktober 2023 kemarin. Ada pemandangan dramatis ketika seorang calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tertangkap kamera […]

  • Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1445 H jatuh pada 12 Maret 2024

    Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1445 H jatuh pada 12 Maret 2024

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa puasa 1 Ramadhan 1445 H akan dimulai pada Selasa, 12 Maret 2024. Sidang isbat ini diadakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta pada Minggu, 10 Maret 2024. Baca […]

expand_less