Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Reformasi Agraria sejatinya telah dimulai sejak 24 September 1960,seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang sering disingkat menjadi UUPA 1960.

Namun, pelaksanaannya hingga sekarang belum berjalan sesuai yang diharapkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Adapun, diskusi membahas implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Diskusi tentang implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.

Menurut politisi Partai NasDem ini bahwa, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari harapan dan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” kata Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Giat ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.

Diskusi membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” kata Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas.

Reforma Agraria Harus Berjalan Sesuai Amanat Konstitusi

Menurut Taufik, ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi. Sebab, pengelolaan agraria di Indonesia memiliki landasan dan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.

“Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di sisi lain, UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada berupa hak menguasai dari negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.

“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” paparnya.

Para narasumber juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi.

“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Lanjutnya, Indonesia telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan salah satu amanat penting reformasi.

“MPR mengeluarkan Tap itu karena selama perjalanan kehidupan berbangsa kita, ternyata persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” kata dia.

Taufik menambahkan, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dapat berjalan secara tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” tandasnya.

“Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini,” sambungnya.

Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat

Menyinggung hak-hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses.

“Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria,” katanya.

Menurut Taufik, selama ini masih terjadi persoalan paradigma dalam melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat. Masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal.

“Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu,” tuturnya.

Cara pandang yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat, kata Taufik, perlu diubah. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tutup Taufik.

Editor : Tim redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

    Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Menjelang,msinews.com-pemulangan jemaah ke tanah air, jemaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper, utamanya barang-barang yang dilarang untuk dibawa. “Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025). Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan […]

  • Satgas PRR Tegaskan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Pascabencana Sumatera Terus Bangkit

    Satgas PRR Tegaskan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Pascabencana Sumatera Terus Bangkit

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mencatat aktivitas ekonomi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) terus bangkit. Ini terlihat dari kembali berfungsinya pasar rakyat, meningkatnya akses pembiayaan usaha, hingga berjalannya aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak. “Untuk per hari ini aktivasi […]

  • Menyambut HUT Ke-1, Lions Nusantara Berbagi Bersama Anak Yatim & Dhuafa

    Menyambut HUT Ke-1, Lions Nusantara Berbagi Bersama Anak Yatim & Dhuafa

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Bertempat di  Yayasan Kemanggisan Slipi Jakarta Barat, Komunitas Pebisnis Teknologi dan Komunikasi modem Tren yang tergabung dalam LIONS NUSANTARA dan Yayasan MULA PEDULI, HUT nya ke-1, Minggu (25/8/2024). Adapun LIONS NUSANTARA merupakan sebuah wadah yang di gagas oleh tokoh dan pengusaha muda MULA (Muliansyah Abdurrahman) yang juga menjalankan usaha media dan properti bersama sejumlah […]

  • Sekjen Kemendagri Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

    Sekjen Kemendagri Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyiapkan tim untuk memantau perkembangan harga cabai di daerah sekaligus mengevaluasi penanganan kenaikan harga komoditas tersebut. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemerintah daerah (Pemda), terutama di wilayah yang mengalami kenaikan harga cabai dan telah menerima bantuan dari pemerintah. Hal […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026). “Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” […]

  • Mensos Sepakati Nota Kesepahaman Soal Lindungi Anak dari Kekerasan

    Mensos Sepakati Nota Kesepahaman Soal Lindungi Anak dari Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Upaya penanganan kekerasan terhadap anak mencatat kemajuan berarti. Sebanyak delapan pimpinan kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Nota kesepahaman ini merupakan wujud semangat kolaborasi kedelapan K/L mengimplementasikan pencegahan kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik kesepakatan ini. Ia berharap dengan sinergitas […]

expand_less