Jakarta, MSINews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengkritisi naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD Jakarta.
Said menganggap gagasan ini sebagai langkah mundur, merujuk pada masa ketika Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara dan telah menerapkan proses demokrasi yang baik.
Baca juga: KPK Respon Dugaan Keterlibatan Petinggi Partai, Skandal SYL
“Pilgub Jakarta, yang menjadi barometer demokrasi nasional, dipandang sebagai simbol demokrasi dengan partisipasi kritis warga. Praktik yang tumbuh baik ini hendaknya tidak ditarik lagi seperti zaman kegelapan, zaman otoritarian seperti masa orde baru,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Said mencatat bahwa meskipun pernah tercoreng oleh politisasi agama pada 2017, Pilgub tetap mencerminkan keberhasilan demokrasi. Dia menegaskan praktik demokrasi yang baik di Jakarta seharusnya tidak ditarik kembali.
“Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional,” ungkap Said.
Lebih dari itu, Said Abdullah menolak usulan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan empat alasan utama.
Pertama, kekhususan Jakarta sebagai pusat sejarah perjuangan dan keuangan berskala nasional tidak boleh menjadi dasar penunjukan oleh Presiden.
Kedua, kewenangan yang dijabarkan dalam RUU DKJ belum sepenuhnya mencerminkan kekhususan Jakarta.
“Meskipun RUU DKJ telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta,” ucapannya.
Ketiga, Said menilai usulan ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan mencabut hak politik warga Jakarta.
Keempat, pemilihan pemimpin Jakarta harus tetap melalui pemilihan umum, meskipun Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Said menekankan perlunya menerjemahkan kekhususan Jakarta sebagai bagian dari sejarah perjuangan dan pusat kegiatan bisnis nasional. Dia menyatakan PDIP berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi di Jakarta.
“Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. Selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta,” jelasnya.
Baca juga : Tragedi Gunung Marapi: Korban Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 23 Orang
“Khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Said menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah di Jakarta harus tetap dilakukan secara langsung, menjadikan Jakarta sebagai daerah otonom, bukan sekadar wilayah administratif.
“Sebagai Ibu Kota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka bupati dan wali Kota yang memerintah di Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” pungkasnya.’