Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 4 Des 2023
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kendala yang diutarakan adalah keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun dan batasan usia pensiun maksimal 70 tahun.

“Kami belum menyetujui, secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu. Pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan dan usia pensiun hakim MK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam.

Baca juga : Kapolri Tanggapi Alasan Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan masa jabatan hakim konstitusi yang sedang menjabat dihabiskan sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Pemerintah berpegang pada hukum transisional sebagai dasar argumen mereka.

“Aturan peralihan harus menguntungkan atau setidaknya tidak merugikan hakim yang bersangkutan. Revisi yang diusulkan DPR bisa merugikan hakim yang sedang menjabat dan tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional,” tambahnya.

Mahfud telah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo dan menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mempertahankan usulannya. Dia juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengirim surat kepada DPR agar revisi UU MK tidak disahkan terlebih dahulu.

“Saya sudah melapor ke Presiden, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada. Kami minta agar revisi ini dibahas lagi dengan pemerintah sebelum disahkan oleh DPR,” ucap Mahfud.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi bahwa revisi UU tidak dilakukan terburu-buru dan pembahasannya terbuka. Dia menegaskan bahwa tidak ada motif politik di balik revisi tersebut dan bahwa syarat minimal usia hakim konstitusi tetap tidak berubah.

Baca juga : Prabowo Cerita Masa Lalu Kontroversialnya Memimpin Indonesia

“Pembahasan tidak terburu-buru dan tidak ada motif politik. Tidak ada yang mengubah syarat minimal usia hakim konstitusi,” jelas Dasco.

Pemerintah berharap agar revisi UU MK dapat dibahas kembali dengan penuh pertimbangan agar tidak merugikan pihak yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip hukum transisional. Saat ini, masih belum ada keputusan resmi dari rapat tingkat satu, menandakan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi tersebut.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPER Bersa Kwartir Nasional Pramuka Buka Rainas ke-12

    UPER Bersa Kwartir Nasional Pramuka Buka Rainas ke-12

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

      Jakarta, Universitas Pertamina (UPER) bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka buka perhelatan Raimuna Nasional (Rainas) ke-12 tahun 2023.  Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, mengatakan kegiatan itu untuk meningkatkan motivasi siswa dalam mengenyam pendidikan tinggi. “Tujuan utama Rainas bersama UPER yaitu mengajak generasi muda bangsa untuk lebih peduli terhadap pentingnya […]

  • KPU RI

    KPU RI Terus Hitung Surat Suara Rusak di Paniai, Papua Tengah, Jelang Pemungutan Suara

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih menghitung jumlah surat suara rusak di Paniai, Papua Tengah, menjelang pemungutan suara. Seorang anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi hal tersebut, sementara beredarnya video perusakan surat suara dan kotak suara di daerah tersebut telah menjadi perhatian. KPU RI masih dalam proses menghitung jumlah surat […]

  • Ketua DPD RI Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPD Jatim

    Ketua DPD RI Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPD Jatim

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur, pada Senin (13/5/2024). Adapun, pembangunan Kantor Daerah DPD RI di Jalan Jemur Andayani, Wonocolo, Surabaya itu merupakan sejarah baru yang ditorehkan oleh Ketua DPD RI di tengah moratorium atau penghentian pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga, […]

  • Kementan Program Food Estate, Kesiapan Pangan Tak Instan

    Kementan Program Food Estate, Kesiapan Pangan Tak Instan

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan program Food Estate yang ditangani sampai saat ini menunjukkan hasil yang baik dan dampak positif. Program lumbung pangan di beberapa lokasi program di Pulang Pisau, Kapuas, Humbang Hasundutan, Sumba Tengah, Temanggung dan Wonosobo memberikan dampak positif bagi petani dan kawasan. “Memang tidak bisa instan, mengolah dan menyiapkan lumbung pangan baru. […]

  • Presiden Kucurkan Dana untuk 52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Pasca Bencana di Sumatera dan Aceh

    Presiden Kucurkan Dana untuk 52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Pasca Bencana di Sumatera dan Aceh

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Presiden RI ke-8, H. Prabowo Subianto akan segera mengucurkan dana Rp 4 miliar untuk masing-masing Kabupaten/Kota di 52 wilayah yang terkena bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan adanya dana langsung Rp 2 miliar sebagai pegangan bagi bupati atau wali kota untuk […]

  • Harimau Sumatera Kembali Serang Warga Pekon Sukamarga

    Harimau Sumatera Kembali Serang Warga Pekon Sukamarga

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com – Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat – Senin, 11 Maret 2024, sore hari, menjadi saksi ketegangan saat seorang warga, Samanan, menjadi korban serangan harimau Sumatera. Beruntungnya, Samanan berhasil selamat dari serangan tersebut dan segera dilarikan ke Puskesmas setempat oleh rekannya yang turut berkebun di wilayah Cibitung, Sukamarga. Menurut sumber […]

expand_less