Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya, mengonfirmasi kabar duka ini melalui pesan tertulis kepada awak media.

Baca juga : Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 Narapidana

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis pada awak media, Selasa, 26/12/2023.

Lukas Enembe telah beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat masalah gagal ginjal, yang dialaminya sejak menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, pada 29 November lalu, Lukas absen dalam memberikan keterangan untuk advokat dan terdakwa kasus perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Terdakwa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun, disertai denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dihukum pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kematian Lukas Enembe menutup bab kontroversi dalam perjalanan hukumnya, meninggalkan sejumlah tanda tanya terkait kasusnya yang masih dalam proses banding.

Selain meninggalkan warisan politik di Papua, Lukas juga akan dikenang sebagai figur yang terlibat dalam perjalanan hukum yang kompleks dan kontroversial.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menganggap Keluarga, SBY Titip AHY ke Pimpinan Umum Nasdem

    Menganggap Keluarga, SBY Titip AHY ke Pimpinan Umum Nasdem

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta_Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menitipkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Ketua Umum Surya Paloh. Willy pun mengatakan Paloh memiliki hubungan yang dekat dengan AHY. Dia mengibaratkan hubungan keduanya layaknya paman dan keponakan. “Walaupun AHY tidak bagian dari tim delapan, tapi mereka relasi […]

  • Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

    Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Kemendagri. Penjelasan itu disampaikan Ribka saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II […]

  • Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kendala yang diutarakan adalah keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun dan batasan usia pensiun maksimal 70 tahun. “Kami belum menyetujui, secara teknis prosedural belum ada […]

  • Pemkab Keerom Luncurkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan 100 Gereja, Bersumber Dana Otsus 2025

    Pemkab Keerom Luncurkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan 100 Gereja, Bersumber Dana Otsus 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    KEEROM,MSINEWS.COM-Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Papua resmi meluncurkan bantuan dana untuk Gereja yang bersumber dari Otsus 2025. Bantuan tersebut disalurkan lewat lembaga-lembaga gereja. Peluncuran bantuan tersebut bertempat  di Gereja GIDI Sola Grajia Bias, Kampung Bias, Distrik Towe, Rabu (17/9/2025). “Khusus bantuan lembaga gereja yang bersumber dari Otsus, hari ini saya launching di Distrik Towe, Kampung Bias […]

  • EMBUN PAGI

    EMBUN PAGI

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    TERUSLAH Berkarya Jangan berhenti…Bukan karena berhenti akan menghambat laju kemajuan kita. Namun sesungguhnya alam mengajarkan bahwa kita tak akan pernah bisa berhenti. Meski kita berdiam diri di situ, bumi tetap mengajak kita mengelilingi matahari. Maka, bergeraklah, bekerjalah, berkaryalah. Bekerja bukan sekedar untuk meraih sesuatu.Bekerja memberi kebahagiaan diri. Itulah yang diharapkan oleh alam dari kita. Air […]

  • KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

    KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    msinews.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sudah ditetapkan tujuh tersangka termasuk sekjen DPR Indra Iskandar. Sekian lama kasus dugaan korupsi ini mangkrak sejak awal 2024 hampir setahun lebih hingga kini KPK belum menahan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan […]

expand_less