Jakarta, MSINews.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya, mengonfirmasi kabar duka ini melalui pesan tertulis kepada awak media.
Baca juga : Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 Narapidana
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis pada awak media, Selasa, 26/12/2023.
Lukas Enembe telah beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat masalah gagal ginjal, yang dialaminya sejak menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, pada 29 November lalu, Lukas absen dalam memberikan keterangan untuk advokat dan terdakwa kasus perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Terdakwa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun, disertai denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dihukum pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kematian Lukas Enembe menutup bab kontroversi dalam perjalanan hukumnya, meninggalkan sejumlah tanda tanya terkait kasusnya yang masih dalam proses banding.
Selain meninggalkan warisan politik di Papua, Lukas juga akan dikenang sebagai figur yang terlibat dalam perjalanan hukum yang kompleks dan kontroversial.