Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penangkapan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataannya di Jembatan Otista, Bogor, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK,” ujar Jokowi, mempersilakan KPK untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Empat Pejabat Maluku Utara Diterbangkan ke Jakarta Buntut OTT
Penangkapan Abdul Ghani Kasuba berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, empat pejabat tinggi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara diterbangkan ke Jakarta setelah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin sore, 18 Desember 2023.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, keempat pejabat tersebut menggunakan maskapai penerbangan Garuda dengan kode penerbangan GA 649. Mereka adalah Imran Yakub.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud); Daud Ismail, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); serta Ridwan Arsan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dan salah satu kepala seksi di PUPR.
KPK mengawal ketat keempat pejabat ini, yang sebelumnya ditangkap pada Senin malam dan dititipkan di penjara Mako Brimob Akehuda.
Samsuddin A Kadir, Sekretaris Daerah Maluku Utara, membenarkan bahwa KPK menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kasus apa yang sedang diselidiki oleh KPK.
“Iya, saya dengar itu, tapi saya tidak tahu kasusnya apa,” ujar Samsuddin A Kadir kepada wartawan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Baca juga : Gubernur Maluku Utara Diamankan KPK, Ini Harta Kekayaannya:
Sekedar diketahui, Abdul Ghani Kasuba, seorang politikus senior di Maluku Utara, pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara pada periode 2008-2013, sebelum kemudian menjabat sebagai gubernur selama dua periode sejak 2014.
Kasuba kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya di tengah sorotan KPK terhadap dugaan korupsi.