Jakarta, MSINews.com – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi terkait putusan Praperadilan Firli Bahuri lawan Polda Metro Jaya.
“Saya mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Keputusan ini sesuai dengan rasa keadilan, dan permasalahan seharusnya dituntaskan di sidang pokok perkara,” kata Boyamin pada MSINews, Selasa 19/12/2023.
Baca juga : Polda Metro Jaya Optimis Menang Praperadilan Lawan Firli Bahuri
Lebih lanjut Boyamin juga menanggapi adanya alat bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri. Ia menyebut bukti yang disampaikan dalam sidang tersebut sudah memenuhi syarat penyidikan.
“Penyidik Polda Metrojaya telah menemukan empat alat bukti, termasuk saksi, bukti elektronik, petunjuk, dan pendapat para ahli. Sudah memenuhi syarat untuk naiknya penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Lebih dari itu, Boyamin menyoroti dokumen yang diajukan Firli di luar konteks praperadilan tidak dianggap relevan oleh hakim. Menurutnya ketua KPK
“Pak Firli seharusnya fokus pada sangkaan pemerasan, menghindari membawa perkara lain yang tidak relevan. KPK harus segera menangani ini untuk menghindari potensi penghalangan penyidikan dan pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Terkait putusan tidak diterima, Boyamin menyatakan, ketua KPK itu bisa mengajukan kembali. Namun menurut dia, Pengadilan Jakarta Selatan kemungkinan besar akan menolaknya.
“Polda Metrojaya juga dapat mengulang penyidikan dengan bukti yang lebih kuat jika diterima,” tandasnya.
Boyamin mengingatkan, perkara ini harus disikapi serius oleh KPK agar tidak mencoreng nama lembaga dan menghambat pemberantasan korupsi.
“Dokumen DJKA yang dibawa dalam sidang praperadilan harus ditangani secara hati-hati untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi persidangan praperadilan yang melibatkan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Firli Bahuri, yang menggugat Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menyampaikan optimisme tinggi terkait peluang kemenangan mereka dalam sidang tersebut.
Kombes Putu Putera Sedana, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), mengungkapkan keyakinannya dengan merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.
Pasal tersebut menyatakan penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, yang harus bersifat formil. Putu menyatakan pihaknya tidak hanya memiliki dua, melainkan empat alat bukti yang kuat terkait dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga : MAKI Soroti Langkah Filrli Bahuri Dalam Sidang Praperadilan
“Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua,” tegas Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa 19/12/2023.
Putu menekankan harapannya agar majelis hakim yang menangani praperadilan ini dapat memutuskan dengan kebijaksanaan dan keadilan.
“Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ungkap Putu.