Polda Metro Jaya Optimis Menang Praperadilan Lawan Firli Bahuri

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi persidangan praperadilan yang melibatkan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Firli Bahuri, yang menggugat Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menyampaikan optimisme tinggi terkait peluang kemenangan mereka dalam sidang tersebut.

Kombes Putu Putera Sedana, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), mengungkapkan keyakinannya dengan merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.

banner 336x280

Pasal tersebut menyatakan penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti, yang harus bersifat formil. Putu menyatakan pihaknya tidak hanya memiliki dua, melainkan empat alat bukti yang kuat terkait dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga : Firli Bawa Dokumen ke Sidang Praperadilan, ICW Anggap Tidak Relevan

“Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua,” tegas Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa 19/12/2023.

Putu menekankan harapannya agar majelis hakim yang menangani praperadilan ini dapat memutuskan dengan kebijaksanaan dan keadilan.

“Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ungkap Putu.

Lebih lanjut, Kabidkum mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat argumen dalam persidangan ini.

“Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli, dan dari pihak pemohon juga demikian,” tambahnya.

Namun, Putu juga memberikan informasi terkait temuan baru dalam kasus ini. Polda Metro Jaya menemukan dokumen-dokumen yang dianggap tidak relevan dan tidak sesuai konteks yang dibawa oleh Firli Bahuri dalam sidang praperadilan.

“Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya,” jelas Putu.

Menurut Putu, dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan penyidikan di Kementerian Perhubungan, sementara kasus pemerasan yang disidik oleh Polda Metro Jaya terjadi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga : MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

Keberadaan dokumen-dokumen tersebut dianggap tidak sesuai dengan konteks kasus yang tengah dibahas.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Firli Bahuri juga menuai kritik karena membawa bukti-bukti dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA yang bersifat rahasia.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan hari ini dengan agendakan penyerahan dan pembacaan kesimpulan. Sementara itu, sidang putusan praperadilan Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 19 Desember 2023.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *