Pengusaha Tertipu Investasi Apartemen di Sakura Garden City

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Seorang pegusaha diduga tertipu setelah menginvestasikan ratusan juta rupiah dalam pembelian dua unit apartemen di Sakura Garden City, Jl. Bina Marga, Cilangkap, Jakarta Timur.

Supriyanto mengatakan awalnya ia membeli unit apartemen pada peluncuran tiga tahun lalu oleh PT Sayana Integra Properti, developer Sakura Garden City. Namun, kecewa terjadi ketika iming-iming pembayaran melalui barter tidak terpenuhi, dan pembelian dua unit tersebut menjadi masalah serius.

banner 336x280

Baca juga : Panglima TNI Agus Subiyanto Deklarasikan Pemilu Damai Bersama MUI 

“Hati-hati membeli Apartemen di Sakura Garden, saya menduga ini ada unsur penipuan. Kami kira mendapatkan keuntungan malah berakhir dengan kebuntungan dan kekecewaan yang mendalam,” kata Supriyanto, pada awak media, Rabu 17/1/2024.

Lebih lanjut, pengakuan Supriyanto, bujukan dari marketing apartemen untuk pembayaran melalui barter dengan janji keuntungan lumayan setelah unit jadi menjadi daya tarik awal. Setelah menyetujui pembelian dan mencicil uang muka, Supriyanto bahkan menyuplai tempat pameran ke Sakura Garden City.

Ketidakpuasan muncul ketika, setelah mencicil lebih dari Rp.30 juta Rupiah, Supriyanto menanyakan rekonsiliasi pembayaran. Developer, PT Sayana Integra Properti. Ia menyebut ada pembatasan sepihak dari deplover hingga uang lenyap.

“Kami tidak diberikan rekonsiliasi dan tiba-tiba ada pembatalkan pesanan secara sepihak, menganggap uang yang sudah masuk sebagai hangus,” ucapannya.

Lebih dari itu, Supriyanto diminta membuat surat peralihan hak oleh salesman Sakura Garden City untuk persyaratan KPA.

Namun, setelah KPA disetujui, developer dan pembeli apartemen saling lempar tanggung jawab dalam membayarkan yang seharusnya diberikan kepada Supriyanto.

Selama enam bulan, Supriyanto terus dipingpong oleh developer, meski sudah mengirim surat permohonan mediasi dan somasi. Ia menyatakan apa yang terjadi ada unsur penipuan dengan total dirugikan ratusan juta.

“Kerugian kami kerugian lebih dari Rp.120 juta Rupiah. Saya katakan kepada calon konsumen agar berhati-hati dalam bertransaksi di Sakura Garden City, menduga adanya unsur penipuan,” ungkapnya.

Dalam upaya mendapatkan keadilan, Supriyanto berencana untuk memperjuangkan haknya lewat jalur hukum.

“Ya kita akan tempuh jalur hukum, kalau dari pihak developer dan pembeli unit saya tidak segera menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya dengan tegas.

Selama berita diturunkan MSINews.com, belum bisa mengkonfirmasi pihak deplover atau PT Sayana Integra Properti terkait dugaan penipuan yang terjadi pada Supriyanto.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *