Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada Hari Natal Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I, dengan 99 orang di antaranya langsung bebas melalui RK II.

RK I mencakup pengurangan masa pidana, di mana 3.038 narapidana mendapat remisi 15 hari, 10.871 narapidana remisi 1 bulan, 1.404 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca juga : Hasil Survei Jadi Indikator, Manakah Lembaga Yang Paling Dipercaya?

Sementara itu, RK II memberikan kebebasan langsung, dengan 37 narapidana mendapat remisi 15 hari, 53 narapidana remisi 1 bulan, 4 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana remisi 2 bulan.

Menanggapi pemberian remisi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyatakan pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah mencapai penyadaran diri dan menunjukkan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial.

Kepada penerima remisi, ia mengucapkan selamat sambil mengingatkan agar menunjukkan perilaku baik di masyarakat.

Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam rilisnya, Senin, 25/12/2023.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Tujuan dari remisi adalah mendorong kesadaran pribadi narapidana melalui tindakan dan sikap positif.

Pemberian RK Natal Tahun 2023 juga berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp7.955.235.000,-, dengan RK I menyumbang Rp7.913.160.000,- dan RK II Rp42.075.000,-.

Baca juga : Debat Cawapres: Roy Suryo VS Hasyim Asy’ari Bersitegang

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menempati peringkat teratas dengan 3.166 narapidana yang menerima RK Natal, diikuti oleh Kanwil Nusa Tenggara Timur (1.896 orang) dan Kanwil Papua (1.434 orang).

Remisi atau pengurangan masa pidana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di Indonesia mencapai 273.375 orang, terdiri atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

    Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. “Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak […]

  • Soal 5 Proposal Kenegaraan DPD RI, LaNyalla: DPD RI dan Stakeholder Bangsa Akan Desak MPR

    Soal 5 Proposal Kenegaraan DPD RI, LaNyalla: DPD RI dan Stakeholder Bangsa Akan Desak MPR

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SURABAYA,MSINEWS.COM – Banyak yang menanyakan sejauh mana perkembangan terkait usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI tentang penguatan sistem bernegara. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan terus diresonansikan kepada seluruh stakeholder bangsa. “Kemudian seluruh stakeholder bangsa tersebut bersama DPD RI yang akan mendesak MPR agar […]

  • Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, DK  Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

    Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, DK  Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sudah enam bulan berseteru pada Rabu ( 28/8/2024) malam di kantornya. Adapun, pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang sebagai wakil masing-masing kubu, serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, […]

  • Muhaimin Iskandar

    Cak Imin Sebut PKB Tidak Ada Radikalisme, Politik Identitas

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meyakinkan masyarakat Indonesia tidak khawatir ada ideologi radikalisme dan pemecah belah bangsa didalam tubuh partai PKB. Hal ini diungkapkan Cak Imin saat menghadiri silaturahim kebangsaan dengan sejumlah tokoh lintas agama bertajuk Aksi Melayani Merekatkan Indonesia di Tengah Perbedaan di Klenteng Kong Miao TMII, Jakarta TImur, Kamis 14 September […]

  • PPATK Dorong Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi Pelaku Dijerat TPPU 

    PPATK Dorong Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi Pelaku Dijerat TPPU 

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Msinews.com – usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong aparat penegak hukum mengembangkan penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan pendekatan TPPU memungkinkan […]

  • Gerindra Usung Melkiades Laka Lena di Pilgub NTT, Ini 18 Cagub Lainnya

    Gerindra Usung Melkiades Laka Lena di Pilgub NTT, Ini 18 Cagub Lainnya

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Partai Gerindra resmi mengusung Emmanuel Melkiades Laka Lena, Ketua DPD Partai Golkar NTT, sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepualauan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada Serentak 27 November 2024 akan datang. “Kemarin Pak Ketua Umum Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk calon gubernur yang sudah beliau putuskan untuk maju menjadi calon gubernur […]

expand_less