Pada Hari Natal Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I, dengan 99 orang di antaranya langsung bebas melalui RK II.
RK I mencakup pengurangan masa pidana, di mana 3.038 narapidana mendapat remisi 15 hari, 10.871 narapidana remisi 1 bulan, 1.404 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.
Baca juga : Hasil Survei Jadi Indikator, Manakah Lembaga Yang Paling Dipercaya?
Sementara itu, RK II memberikan kebebasan langsung, dengan 37 narapidana mendapat remisi 15 hari, 53 narapidana remisi 1 bulan, 4 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana remisi 2 bulan.
Menanggapi pemberian remisi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyatakan pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah mencapai penyadaran diri dan menunjukkan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial.
Kepada penerima remisi, ia mengucapkan selamat sambil mengingatkan agar menunjukkan perilaku baik di masyarakat.
Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam rilisnya, Senin, 25/12/2023.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Tujuan dari remisi adalah mendorong kesadaran pribadi narapidana melalui tindakan dan sikap positif.
Pemberian RK Natal Tahun 2023 juga berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp7.955.235.000,-, dengan RK I menyumbang Rp7.913.160.000,- dan RK II Rp42.075.000,-.
Baca juga : Debat Cawapres: Roy Suryo VS Hasyim Asy’ari Bersitegang
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menempati peringkat teratas dengan 3.166 narapidana yang menerima RK Natal, diikuti oleh Kanwil Nusa Tenggara Timur (1.896 orang) dan Kanwil Papua (1.434 orang).
Remisi atau pengurangan masa pidana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di Indonesia mencapai 273.375 orang, terdiri atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.