Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).

Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.

Terkait kasus ini, Limpo disebut-sebut tidak melakukan sendiri. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

SYL, Sekjen Kemetan dan Direktur alat mesin Pertanian Kmenterian Pertanian sebagaimana disebutkan berperan sebagai “koordinator pengumpulan uang”dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Lebih sedih lagi hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Mantan Menteri Pertanian RI. Syahrul Yasin Limpo. Ilustrasi Grafis : Sindones.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang putusan itu, Hakim Rianto Adam Pontoh  menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Syahrul Yasin Limpo (YSL) dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, Vonis  yang dijatuhkan kepada Limpo disebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Hal-hal memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Syahrul Yasin Limpo juga disebut pernah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.** Tim.

Editor : ** dese dominikus

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oni Dendegau-Aguni Tapani Resmi Diusung Demokrat Pada Pilkada Intan Jaya 2024

    Oni Dendegau-Aguni Tapani Resmi Diusung Demokrat Pada Pilkada Intan Jaya 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Oni Dendegau dan Aguni Tapani resmi diusung Partai Demokrat maju sebagai calon Bipati dan calon wakil bipati Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Surat Rekomendasi umtuk Oni dan Aguni diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertempat di Kantor Sekretariat DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). […]

  • Timnas Garuda Raih Kemenangan Dramatis 1-0 Atas Vietnam, AFC Asian Cup Qatar 2023

    Timnas Garuda Raih Kemenangan Dramatis 1-0 Atas Vietnam, AFC Asian Cup Qatar 2023

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Doha, MSINews.com – Timnas Indonesia meraih kemenangan dramatis 1-0 atas Vietnam dalam laga sengit di babak penyisihan grup AFC Asian Cup Qatar 2023. Pertandingan yang dihelat di Stadion Lusail mempertemukan kedua tim papan atas, namun keunggulan akhirnya berpihak pada Garuda. Baca juga : Ketua FPTI Yenny Wahid, Kaesang dan Rocky Gerung ada Dikepengurusan Ini Daftarnya:  […]

  • Mendagri Buka KPPD Gelombang II Lemhannas, Dorong Kepala Daerah Tingkatkan Kapabilitas Pemerintahan

    Mendagri Buka KPPD Gelombang II Lemhannas, Dorong Kepala Daerah Tingkatkan Kapabilitas Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Minews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI). Dalam amanatnya, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk terus meningkatkan kapabilitas pemerintahan. “Kita menyadari bahwa kita memerlukan peningkatan kemampuan pemantapan kapabilitas para pimpinan daerah. Karena kita menggunakan prinsip pemerintahan kita yang […]

  • Kepala BGN Sudaryono Tetapkan Tiga Prioritas Pembenahan

    Kepala BGN Sudaryono Tetapkan Tiga Prioritas Pembenahan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan BGN melalui tiga prioritas utama, yakni pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta peningkatan transparansi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Belum genap sepekan menjabat sebagai Kepala BGN, Pak Dar mengatakan bahwa langkah pertama yang […]

  • Presiden Terpilih Prabowo Subianto Diyakini bakal Memimpin Langsung Negoisasi dan Siplomasi Kemerdekaan Palestina

    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Diyakini bakal Memimpin Langsung Negoisasi dan Siplomasi Kemerdekaan Palestina

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Ketua Komisi I DPR 2010-2016 Mahfuz Sidik mengatakan, Kemerdekaan Palestina tidak akan pernah bisa terwujud, apabila bangsa Palestina dibiarkan berjuang sendiri. “Karena isu Palestina versus Israel ini, bagian dari pertarungan global. Kehadiran atau eksistensi negara yang bernama Israel di tanah Palestina itu, bagian dari skenario kekuatan barat,” kata Mahfuz dalam diskusi Gelora Talks, Rabu […]

  • Prof Zudan: Korpri Berkomitmen Selesaikan Masalah Birokrasi Melalui Rakernas 2023

    Prof Zudan: Korpri Berkomitmen Selesaikan Masalah Birokrasi Melalui Rakernas 2023

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

      JAKARTA,MSINEWS.COM – Komitmen untuk menjawab tantangan dan mengatasi hambatan dalam birokrasi menjadi fokus utama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Korpri ingin turut berperan dalam memajukan Indonesia melalui […]

expand_less