Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).
Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.
Terkait kasus ini, Limpo disebut-sebut tidak melakukan sendiri. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
SYL, Sekjen Kemetan dan Direktur alat mesin Pertanian Kmenterian Pertanian sebagaimana disebutkan berperan sebagai “koordinator pengumpulan uang”dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Lebih sedih lagi hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam sidang putusan itu, Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Syahrul Yasin Limpo (YSL) dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, Vonis yang dijatuhkan kepada Limpo disebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Hal-hal memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.
Syahrul Yasin Limpo juga disebut pernah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.** Tim.
Editor : ** dese dominikus