Sri Mulyani dan Bos OJK Buka-Bukaan Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM

banner 468x60

Jakarta_Infomsi.New–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar kompak buka suara soal rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Untuk hapus buku, hapus tagih kita terus koordinasi dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) karena ini mandat turunan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), terutama untuk bank-bank Himbara,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, Selasa 1/8/2023.

banner 336x280

Menurutnya, skema penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah berbeda dengan swasta. Pasalnya, proses di bank swasta bisa lebih mudah, cukup menyesuaikan dengan manajemen dan pemilik saham.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan penghapusan kredit macet UMKM di Bank Himbara terkendala persepsi mana yang merugikan negara. Oleh karena itu, dirinya dan stakeholder terkait sedang menyiapkan definisi yang tepat, termasuk agar terhindar dari moral hazard alias penyimpangan moral.

Masih ditempat yang sama Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan penghapusan kredit bermasalah sebenarnya hal lumrah di bank-bank swasta. Namun, belum ada definisi jelas untuk kategori bank pelat merah.

Menurutnya, penghapusan tagih atau buku di bank-bank swasta sudah sesuai dengan peraturan OJK. Ini dilakukan dengan pandangan bank-bank tersebut, termasuk dari kualitas kredit hingga kecukupan di masing-masing bank.

“Sedangkan penghapusan tagihan bank-bank BUMN, ini sedang dirumuskan lebih detail dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” kata Mahendra.

“Berkaitan dengan moral hazard, itu pertimbangan yang dilakukan bank dalam langkah tadi, sehingga tidak menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mendorong perbankan memberikan keringanan untuk UMKM, yakni dengan menghapuskan kredit macet.

Sebelumnya, pemerintah mendorong perbankan memberikan keringanan untuk UMKM, yakni dengan menghapuskan kredit macet.

Pada Maret 2023 lalu, Menkop UKM Teten Masduki mencatat 69,5 persen UMKM tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih memiliki utang belum terbayar. Padahal, sekitar 43,1 persen di antara UMKM tersebut butuh kucuran kredit.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *