Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK

advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka.

 

Jakarta, Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).

Banyaknya kasus Advokat jadi tersangka seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak serta Advokat lainnya dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta dianggap menyebarkan berita bohong.

Berkenaan hal tersebut La Ode Surya Aliman bersama kawan-kawannya memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Advokat dan pasalnya yang saat ini masih tumpang tindih sehingga tugas pengecekan masih dikriminalisasi.

Profesi Advokat seharusnya mendapatkan imunitas (kekebalan hukum_red) dalam menjalankan tugas  sebagai pembela kebenaran.

Baca Juga : Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pegubin Terisolir 

“Komarudin Simanjuntak dan Alvin Lim merupakan advokat yang gigih melawan Judicial Review ke MK. Mereka dan kami bersama teman-teman satu provinsi ingin tau dan memperjelas frasa advokat,” kata La Ode pada awak media di depan Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

“Kami juga Advokat sebagai penegak hukum yang ada di Indonesia ini. Jadi kami tidak dapat dituntut pidana,” imbuhnya

Baca Juga : KPK Sebut Andhi Parmono Kerjasama Keuntungan Fee

La Ode menjelaskan peristiwa-perestiwa Advokat dijadikan tersangka dalam mengawal perkara atau bantuan hukum tidak terulang lagi. Maka kata La Ode dalam permohonannya, pihak Alvin Lim menambahkan frasa ‘Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut’.

“Kalau pun ada terjadi pelanggaran nati ada penyidikan di kepolisian. Jadi Kejaksaan atau KPK sama kerjaannya seperti advokat sama-sama sedang menjalankan tugas dan dilindungi Undang-undang. Jangan Kepolisian selalu beralasan wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” ungkap La Ode.

Masih ditempat yang sama Ali Amsar Lubis mengatakan, sangat berharap jika permohonan uji materi dikabulkan MK. Maka kata Ali bunyi Pasal 16 menjadi ‘Advokat tidak dapat diproses hukum.

Menurut dia selama menjalani tugas profesinya yang baik, serta untuk kepentingan klien di dalam maupun diluar sidang Advokat disidik, dituntut secara perdata maupun pidana.

“Kami menambahkan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” kata Ali Amsar

Ali Amsar menilai, langkah hukum yang dilakukan Alvin Lim dkk, dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya. Ia meyakini langkah hukum tersebut akan ada suport dan dukungan seluruh elemen advokat seluruh Indonesia.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung. Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan dari sabang sampai maroke,” ungkap Ali

Baca Juga : KPK Geledah Rumah di Gorontalo Berikut Rangkuman Kasusnya 

Ali mengungkapkan bahwa Undangan-undangan Advokat yang perlu diuji yaitu pasal 16. Ia menilai Pasal tersebut kurang lengkap.

“Karena pasalnya bertentangan dengan konstitusi undang-undang dasar, maka saya minta di pasal tidak hanya ditahap dua ya ini penuntutan sidik dan penyidik juga advokat harus diberikan imunitas,” pungkas Ali.

Untuk diketahui Alvin Lim selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat, Ini Respon Komisi VII DPR RI

    Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat, Ini Respon Komisi VII DPR RI

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan nilai impor Migas (Minyak dan Gas) nasional dari Singapura bukannya semakin berkurang tapi justru semakin meningkat. Ini menjadi kabar buruk bagi pengelolaan Mihas nasional. Hal tersebut diungkapkannya menyusul rencana Menteri ESDM yang akan menaikkan impor BBM menjadi sebesar 850 ribu barel per hari (bph), terutama dari Singapura. “Pemerintah […]

  • Mahfud MD Ungkap Isu Operasi Bungkam Guru Besar Perguruan Tinggi

    Mahfud MD Ungkap Isu Operasi Bungkam Guru Besar Perguruan Tinggi

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Yogyakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mengungkap sejumlah isu terkait operasi bungkam terhadap guru besar perguruan tinggi. Pengakuan ini muncul setelah seorang pemuda bernama Irsyad menyampaikan aspirasinya kepada Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Koat Kopi, Yogyakarta. Irsyad, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kebanggaannya terhadap inisiatif kampus-kampus di Yogyakarta yang mulai memelopori […]

  • Komplek Percandian Bumi Ayu, Situs Arkeologis Sriwijaya yang Terbaik

    Komplek Percandian Bumi Ayu, Situs Arkeologis Sriwijaya yang Terbaik

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Oleh Syamsul Noor SETELAH Kabupaten Muaraenim (Lematang Ilir Ogan Tengah, LIOT) mengalami pemekaran pada 2013, lahirlah kabupaten baru hasil pemekaran bernama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kabupaten PALI merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim yang disahkan 11 Januari 2013, melalui UU Nomor 7 tahun 2013. Memiliki 26 karakter dan 23 huruf. Kabupaten ini […]

  • Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

    Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatakan bahwa, pihaknya akan mengkaji putusan MK Soal Polisi Aktif yang harus mundur atau pensiun jika duduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata […]

  • Atas Nama Presiden, Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

    Atas Nama Presiden, Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, melantik Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2025-2030. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Kota Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Pasal […]

  • Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak Empat Ton, TNI AL Dapat Apresiasi dari Presiden Prabowo

    Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak Empat Ton, TNI AL Dapat Apresiasi dari Presiden Prabowo

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Tim gabungan aparat TNI AL, Polri, BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional sebanyak empat ton. Dalam kegiatan pemusnahan Narkoba jenis sebanyak empat ton itu, aparat gabungan mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dam Keamanan (Menko Polkam)Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Menurut Menko Polkam […]

expand_less