Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK

advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka.

 

Jakarta, Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat).

Banyaknya kasus Advokat jadi tersangka seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak serta Advokat lainnya dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta dianggap menyebarkan berita bohong.

Berkenaan hal tersebut La Ode Surya Aliman bersama kawan-kawannya memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Advokat dan pasalnya yang saat ini masih tumpang tindih sehingga tugas pengecekan masih dikriminalisasi.

Profesi Advokat seharusnya mendapatkan imunitas (kekebalan hukum_red) dalam menjalankan tugas  sebagai pembela kebenaran.

Baca Juga : Speiyan Minta Wapres Hadir Daerah Pegubin Terisolir 

“Komarudin Simanjuntak dan Alvin Lim merupakan advokat yang gigih melawan Judicial Review ke MK. Mereka dan kami bersama teman-teman satu provinsi ingin tau dan memperjelas frasa advokat,” kata La Ode pada awak media di depan Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

“Kami juga Advokat sebagai penegak hukum yang ada di Indonesia ini. Jadi kami tidak dapat dituntut pidana,” imbuhnya

Baca Juga : KPK Sebut Andhi Parmono Kerjasama Keuntungan Fee

La Ode menjelaskan peristiwa-perestiwa Advokat dijadikan tersangka dalam mengawal perkara atau bantuan hukum tidak terulang lagi. Maka kata La Ode dalam permohonannya, pihak Alvin Lim menambahkan frasa ‘Tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut’.

“Kalau pun ada terjadi pelanggaran nati ada penyidikan di kepolisian. Jadi Kejaksaan atau KPK sama kerjaannya seperti advokat sama-sama sedang menjalankan tugas dan dilindungi Undang-undang. Jangan Kepolisian selalu beralasan wajib dan tidak bisa menolak laporan polisi dan proses penyidikan,” ungkap La Ode.

Masih ditempat yang sama Ali Amsar Lubis mengatakan, sangat berharap jika permohonan uji materi dikabulkan MK. Maka kata Ali bunyi Pasal 16 menjadi ‘Advokat tidak dapat diproses hukum.

Menurut dia selama menjalani tugas profesinya yang baik, serta untuk kepentingan klien di dalam maupun diluar sidang Advokat disidik, dituntut secara perdata maupun pidana.

“Kami menambahkan larangan melakukan penyidikan akan memberikan kekuatan hak imunitas sehingga seorang advokat ketika sedang menjalankan tugas tidak dapat ditangkap, ditahan ataupun di lakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” kata Ali Amsar

Ali Amsar menilai, langkah hukum yang dilakukan Alvin Lim dkk, dapat mengunci mati upaya kriminalisasi advokat ke depannya. Ia meyakini langkah hukum tersebut akan ada suport dan dukungan seluruh elemen advokat seluruh Indonesia.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen advokat akan mendukung. Jadi perlindungan imunitas advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan dari sabang sampai maroke,” ungkap Ali

Baca Juga : KPK Geledah Rumah di Gorontalo Berikut Rangkuman Kasusnya 

Ali mengungkapkan bahwa Undangan-undangan Advokat yang perlu diuji yaitu pasal 16. Ia menilai Pasal tersebut kurang lengkap.

“Karena pasalnya bertentangan dengan konstitusi undang-undang dasar, maka saya minta di pasal tidak hanya ditahap dua ya ini penuntutan sidik dan penyidik juga advokat harus diberikan imunitas,” pungkas Ali.

Untuk diketahui Alvin Lim selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, Rizki Indra Permana, Ali Amsar Lubis, dan Pesta Uli Saragih, yang mendaftarkan permohonan ke Gedung MK. Umunya para Advokat berharap MK dapat mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan mereka. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

    Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Peringatan Hari Guru Nasional momentum bagi negara dan masyarakat meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di tanah air, demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan para pendiri bangsa. “Peringatan Hari Guru Nasional bersamaan dengan mulai bekerjanya pemerintahan baru merupakan momentum bagi negara dan kita semua untuk bersama-sama mewujudkan kualitas dan kesejahteraan guru […]

  • Sidang KWI 2024 : Berjalan Bersama Membangun Gereja dan Bangsa

    Sidang KWI 2024 : Berjalan Bersama Membangun Gereja dan Bangsa

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Berjalan Bersama Membangun Gereja dan Bangsa menjadi tema utama pembahasan dalam sidang Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta,Senin (13/5/2024). Acara dibuka oleh Ketua KWI  Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC, dihadiri para uskup,imam,biarawan/i serta perwakilan lembaga keagamaan lainnya. Adapun, Sidang I Para Uskup seluruh Indonesia ini dengan tema ” Berjalan Bersama Membangun Gereja dan Bangsa”. Dihadiri […]

  • Soal Kasus MBG, Bos BGN Sebut Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Utama

    Soal Kasus MBG, Bos BGN Sebut Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Utama

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Msinews.com- Pemerintah melaluibBadan Gizi Nasional (BGN) menyatakan maraknya insiden dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan tak dijalankannya standar operasional prosedur atau SOP oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Demikian yang disampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, merespon atas insiden yang mencuat dalam dua bulan terakhir memperlihatkan banyaknya pelanggaran teknis, mulai dari pembelian bahan baku […]

  • Menhub Sakit, Komisi V DPR Tunda Rapat Pembahasan Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

    Menhub Sakit, Komisi V DPR Tunda Rapat Pembahasan Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi V DPR RI resmi menunda rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, dan Kepala BNPP/Basarnas dengan agenda membahas penjelasan pemerintah atas kecelakaan kereta api Di Stasiun Bekasi Timur, termasuk kecelakaan perkeretaapian lainnya di Indonesia. Rapat ditunda lantaran Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sedang sakit. Berdasarkan tata tertib […]

  • Partai Itu Hanya Catat Sejarah Menang di Lakor Tetapi Tidak Pernah Lolos ke Parlemen

    Partai Itu Hanya Catat Sejarah Menang di Lakor Tetapi Tidak Pernah Lolos ke Parlemen

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    TIAKUR – Tokoh muda Maluku Barat Daya, Freni Lutruntuhluy, S.Pd mengajak masyarakat khususnya di Pulau Lakor untuk tidak lagi memilih caleg asal “partai merah” yang hanya sebagai pembuat sejarah menang terus di atas pulau Lakor tetapi tidak pernah berhasil lolos duduk di Legislatif MBD. Adapun alasan itu karena rakyat di Pulau Lakor saat ini begitu […]

  • Franky Welirang ; Perhimpunan Filantropi Indonesia Siap Bantu Prabowo Berantas Kemiskinan

    Franky Welirang ; Perhimpunan Filantropi Indonesia Siap Bantu Prabowo Berantas Kemiskinan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Franciscus Welirang menjelaskan bahwa, Filantropi sebagai bentuk cinta terhadap sesama. Oleh karena itu, ia menegaskan aktivitas filantropi tidak bisa berdiri sendiri. Pihaknya berjanji, membantu Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air. “Filantropis memperkuat kontribusinya dengan terlibat aktif dalam mendukung implementasi rencana aksi nasional; tujuan pembangunan berkelanjutan; […]

expand_less