Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan kepada calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat proses uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi III, Bambang Pacul (sapaan akrab-red) menanyakan kepada salah satu calon Hakim MK Firdaus nantinya bersedia hadir dahulu di komisi sebelum mengambil keputusan perkara.
Hal ini disampaikan Pacul saat proses fit and proper test terhadap Firdaus di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga : Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Ini Namanya:
Pacul awal-awalnya mengatakan bahwa hakim MK yang diuji itu seorang pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman mewakili DPR. Dia menyinggung sebelumnya pernah ada hakim MK yang bersikap berseberangan dengan DPR.
“Karena Pak Doktor bergerak di bidang hukum dan MK ini kekuasaannya luar biasa besarnya, di sana ada 9 hakim MK, 3 dari DPR, 3 dari MA, 3 dari presiden. Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR,” kata Pacul.
“Artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR. Fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru mendowngrade keputusan-keputusan DPR,” sambungnya
Pacul lalu menanyakan kesediaan Firdaus berkonsultasi dahulu dengan Komisi III DPR sebelum putusan perkara. Dia juga bertanya pandangan Firdaus mengenai kinerja para hakim MK saat ini.
“Saya pengen tanya ke Pak Doktor, apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah undang-undang terhadap UUD 45, Pak Doktor mesti bersedia hadir dulu di Komisi III untuk membicarakan sebelum rapat diambil keputusan. Itu saja pertanyaannya yang pertama,” ucapnya.
“Kedua, atas kinerja hakim-hakim MK yang sekarang, apakah menurut Pak Doktor sudah memenuhi standar daripada semangat Mahkamah Konstitusi dilahirkan,” katanya.
Jawaban Firdaus
Dalam kesempatan itu, Firdaus itu menjawab pertanyaan Pacul tersebut. Dia mengatakan penunjukannya sebagai hakim MK apabila dipilih DPR, tidak bisa dilepaskan secara etika dengan DPR.
Baca Juga : KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.
“Karena kami representasi DPR tentu tak bisa dilepaskan asbabul nuzulnya bahwa kami berasal dari DPR, tentu kita komitmen demikian juga kita pegang teguh. Walaupun dalam ketentuan bisa saja hal itu dilepaskan, tetapi secara etika itu tak bisa karena kita berasal dari penunjukkan DPR. Apalagi dalam perdebatan kemarin DPR sempat recall hakim MK karena tak sesuai dengan peran sebagai seorang negarawan,” kata Firdaus.
Firdaus mengaku tak masalah apabila dipanggil ke DPR dahulu sebelum putusan perkara. Dia mengatakan bersedia akan berkonsultasi dengan DPR untuk mendengar dari perspektif politik dan hukum.
“Nah pertanyaan selanjutnya apakah hakim MK dipanggil ke DPR? Kalau konsultasi boleh. Hakim MK itu independen dan imparsial. Tapi konsultasi karena kita berasal dari DPR tak ada salahnya melihat perkembangan hukum progresif dan dihubungkan MK itu di samping mengawal dan menjaga konstitusi ada perspektif politik dan hukum,” ujarnya.