Jakarta, MSINews.com – Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa, memunculkan desakan keras terhadap Jaksa Agung untuk segera mencopot Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp.50 Miliar di Bank NTT terus mengemuka. Ia menyebut fakta yang ada, kasus serupa telah diproses hukum dan memperoleh kepastian hukum di Sumatera Utara dan Jambi. Namun di Nusa Tenggara Timur (NTT), penanganannya masih terkatung-katung.
Gabriel Goa menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan segera demi menjaga integritas dan kredibilitas institusi penegak hukum.
Baca juga : MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri
“Kami menuntut agar Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi di Kejaksaan Tinggi NTT dengan mencopot Aspidus,” kata Gabriel, Jum’at 1/3/2024.
“Khususnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan S. Angsar, dan timnya, dinilai gagal menyentuh pelaku korupsi,” sambungnya.
Gabriel juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka untuk mencegah adanya intervensi atau penekanan dari pihak manapun yang berpotensi menghalangi penegakan hukum yang bersih dan profesional.
Dalam konteks ini, Gabriel Goa juga menyoroti pentingnya pemberdayaan lembaga antikorupsi dan penegak hukum lainnya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.
“Kita perlu memastikan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum memiliki sumber daya yang memadai dan didukung oleh regulasi yang kuat agar dapat bekerja secara efektif dalam memberantas korupsi,” tambahnya.
Lebih dari itu, Gabriel juga, mengecam menyuarakan kepedulian dan rencana aksi solidaritas. Ia menegaskan ada tiga tuntutan yang akan didesak diantaranya :
1. Pencopotan dan Proses Hukum: Mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mencopot dan memproses hukum Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan S. Angsar.
2. Intervensi KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi MTN Bank NTT senilai Rp 50 miliar, termasuk memanggil, memeriksa, dan memproses hukum terhadap pelaku dan auktor intelektualisnya, termasuk Ridwan S. Angsar dan Tim Pidsus Kejati NTT.
3. Aksi Solidaritas: Mengajak penggiat anti-korupsi dan pers untuk melakukan aksi solidaritas di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI secara masif dan sistemik hingga kasus ini tuntas.
Gabriel Goa, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberantas korupsi berjamaah di NTT, yang diduga melibatkan praktik kongkalikong antara kaum kuasa dan oknum aparat penegak hukum.
Aksi solidaritas kata dia, merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat NTT, khususnya mereka yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi yang merugikan uang rakyat.
Baca juga : Polisi Tetapkan Pengemudi Bus, Tersangka Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni
“Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang cukup kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat,” punkasnya.’
Sementara berita diturkan respons dari pihak Kejaksaan Agung terkait desakan tersebut masih menunggu konfirmasi. Namun, diharapkan pihak berwenang dapat segera memberikan tanggapan yang memadai atas desakan yang diajukan oleh KOMPAK Indonesia ini. (Ror)